ads

negri Ads

Selasa, 21 April 2009

SITA PERKARA PERDATA PENGADILAN AGAMA

Sita merupakan tindakan paksa yang dilakukan oleh hakim terhadap suatu barang untuk diletakkan atas permintaan penggugat supaya gugatannya tidak sia-sia apabila memperoleh kekuatan hukum tetap. Dengan disitanya suatu benda / barang, maka barang / benda tersebut berada dalam status pengawasan, yaitu tidak boleh :
Disewakan
Diperjual belikan
Ditukar
Diasingkan
Diagunkan
Dan terhadap benda / barang yang telah diletakkan sita, maka tidak dapat disita lagi untuk yang kedua kalinya oleh pengadilan.

Jenis-jenis sita:

Sita Jaminan (Conservatoir beslaag)
Adalah sita terhadap barang-barang milik tergugat yang disengketakan status kepemilikannya, atau dalam sengketa hutang piutang atau tuntutan ganti rugi. Sita jaminan (Conservatoir Beslaag) ini diatur dalam pasal 227 HIR.
Adapun mengenai proses permohonan sita jaminan adalah dilakukan dengan:
a) Permohonan sita jaminan dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan, oleh karena itu permohonan sita jaminan menjadi bagian dari pokok gugatan yang assesoris (diletakkan) pada pokok gugatan. Karena itu pula permohonan sita jaminan tidak boleh berdiri sendiri tanpa ada perkara pokok dan perkara pokok bisa ada tanpa sita jaminan. Permohonan sita jaminan itu biasanya dicantumkan pada bagian akhir “fundamentum petendi” (tuntutan).
b) Permohonan sita jaminan dapat diajukan tersendiri asalkan didahului oleh adanya gugatan pokok sebagai landasannya.
c) Permohonan sita jaminan dapat diajukan selama proses persidangan berlangsung pada semua tingkat pengadilan.
Memahami pasal 227 (1) HIR. Bahwa sita jaminan (Concervatoir Beslaag) dapat dilakukan oleh penggugat sebelum dijatuhkan putusan atau sudah ada putusan akan tetapi putusan tersebut belum dapat dilaksanakan.
Tata cara concervatoir beslag:
a. Penggugat dapat mengajukan permohonan sita bersama-sama (menjadi satu) dengan surat gugatan, mengenai pokok perkara.
b. Permohonan sita dapat diajukan tersendiri, selama proses perkara berlangsung atau sebelum ada eksekusi.
c. Permohonan diajukan kepada Pengadilan yang memeriksa perkara pada tingkat pertama.
d. Dalam permohonan sita concervatoir harus ada alasan permohonan sita, yaitu adanya kekhawatiran bahwa tergugat akan memindahtangankan atau mengasingkan barang-barang sengketa sehingga akan merugikan penggugat.
e. Alasan tersebut disertai data-data atau fakta-fakta yang menjadi dasar kekhawatiran.
f. Hakim/majelis akan mempertimbangkan permohonan sita tersebut dengan mengadakan pemeriksaan secara insidentil mengenai kebenaran fakta-fakta yang menimbulkan kekhawatiran itu sehingga diajukannya permohonan sita.
g. Hakim/ketua majelis mengeluarkan “penetapan”, yang isinya menolak atau mengabulkan permohonan sita tersebut.
h. Apabila permohonan sita ditolak kemudian timbul hal-hal baru yang mengkhawatirkan bagi penggugat sebagai alasan permohonan sita, maka dapat diajukan lagi permohonan sita.
i. Dalam hal permohonan sita dikabulkan, maka hakim/ketua majelis memerintahkan kepada panitera untuk melaksanakan penyitaan tersebut.
j. Penetapan pengabulan sita atau perintah penyitaan tersebut dapat: bersama-sama (menjadi satu) dengan penetapan hari sidang (PHS) dan perintah panggilan para pihak atau terpisah dari PHS, yaitu : perintah penyitaan lebih dahulu dan PS kemudian / PHS lebih dulu dan perintah penyitaan kemudian.
k. Atas perintah hakim tersebut, panitera melalui jurusita memberitahukan kepada para pihak dan kepala desa setempat akan dilangsungkannya sita jaminan terhadap barang sengketa / jaminan pada hari, tanggal, dan jam serta tempat yang telah ditetapkan, serta memerintahkan agar para pihak dan kepala desa tersebut hadir dalam pelaksanaan sita jaminan yang telah ditetapkan itu.
l. Penyitaan dilakukan oleh panitera dan dibantu oleh dua orang saksi. Apabila panitera tersebut berhalangan maka dapat ditunjuk pejabat atau pegawai lainnya oleh panitera.
m. Pada hari, tanggal yang telah ditetapkan tersebut, panitera melaksanakan penyitaan.
n. Panitera memberitahukan penyitaan tersebut kepada pihak tersita dan kepala desa / lurah setempat.
o. Pemeliharaan barang-barang tersita tetap berada di tangan pihak tersita.
p. Panitera melaporkan penyitaan tersebut pada hakim / ketua majelis yang memerintahkan sita tersebut dengan menyerahkan berita acara sita.
q. Majelis membacakan berita acara Sita tersebut pada persidangan berikutnya dan menetapkan sah dan berharga penyitaan tersebut yang dicatat dalam Berita Acara Persidangan.
r. Apabila barang-barang yang disita berupa benda tetap atau benda yang tercatat dalam lembaga/Kantor Pemerintah maka hal itu diberitahukan kepada lembaga/Kantor yang bersangkutan.
s. Hendaknya tentang sita itu di catat dibuku khusus yang di sediakan di Pengadilan Agama yang memuat catatan mengenai tanah-tanah yang disita, kapan disita dan perkembanganya, Buku ini adalah terbuka untuk umum.
t. Apabila gugatan di kabulkan, sita jaminan akan dinyatakan sah dan berharga oleh Hakim dalam Amar putusanya. Apabila gugatan ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima, sita harus diperintahkan untuk diangkat.
u. Apabila gugat dikabulkan sebagian dan selebihnya ditolak, maka sita jaminan untuk sebagian dinyatakan sah dan berharga sedang untuk sebagian yang lain diperintahkan untuk diangkat, kecuali dalam hal ini yang tidak mungkin dipisahkan dalam penyitaan, seperti tanah dan rumah, dan sebagainya.
v. Pengangkatan sita dilakukan atas permohonan pihak yang bersangkutan

Sita Revindicatoir Beslaag
Adalah diatur dalam Pasal 226 HIR, 260 RBg, 714 Rv, jo Pasal 1977 KUHPer. Adapun kata Revindicatoir adalah berasal dari kata “revindiceer” yang artinya “mendapatkan” dan pengertian revindicatoir beslaag adalah mengandung pengertian “untuk mendapatkan hak kembali”. Maksudnya adalah barang yang digugat itu jangan sampai dihilangkan selama proses berlangsung.
Ketentuan Pasal 226 HIR dapat dipahami bahwa untuk dapat diletakkan sita revindicatoir beslag itu adalah harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a) Harus berupa barang bergerak
b) Barang bergerak tersebut adalah merupakan barang milik penggugat yang berada ditangan tergugat
c) Permintaannya harus diajukan kepada Ketua pengadilan
d) Permintaan sita dapat diajukan secara lisan atau tulisan
e) Barang tersebut harus diterangkan dengan seksama dan terperinci

Sita Harta Bersama
Sita harta bersama (maritaal beslaag) ialah sita yang diletakkan atas harta perkawinan. Sita marital diatur dalam pasal 78 huruf c UU. No. 7/19989 jo. Pasal 24 PP No. 9/1975, pasal 95 Kompilasi Hukum Islam.
Sita ini dapat dimohonkan oleh suami atau isteri dalam sengketa perceraian, pembagian harta perkawinan, pengamanan harta perkawinan. Sita dapat diletakkan atas semua harta perkawinan yang meliputi harta suami, harta isteri dan harta bersama suami isteri yang disengketakan dalam pembagian harta bersama. Sita harta bersama ini dapat diajukan bersama-sama dalam pemeriksaan perceraian atau setelah perceraian terjadi. Selama masa sita tidak dapat dilakukan penjualanatas harta bersama untuk kepentingan keluarga kecuali dengan izin dari pengadilan Agama. Adapun tata cara sita ini, sama dengan sita pada umumnya.
Sita Eksekusi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar