ads

negri Ads

Selasa, 21 April 2009

PIHAK DALAM PERKARA

(Lanjutan : Hukum Acara)
E. 1. Penggugat dan Tergugat
Disebut dengan penggugat adalah orang baik untuk dan atas namapribadi maupun atas nama suatu lembaga yang merasa haknya dilanggar. Sedang bagi orang yang ditarik ke muka muka pengadilan karena ia dianggap melanggar hak seseorang / beberapa orang atau lembaga tersebut disebut tergugat. Manakala ada banyak pihak yang terlibat dalam suatu perkara baik penggugat meupun tergugat, para pihak tersebut disebut penggugat satu, penggugat dua dan seterusnya, demikian pula disebut tergugat satu, tergugat dua dan seterusnya.
Dalam praktik persidangan perkataan turut tergugat dipergunakan bagi orang-orang atau pihak-pihak yang tidak menguasai barang sengketa atau tidak berkewajiban untuk melakukan sesuatu, hanya demi lengkapnya suatu gugatan harus diikutsertakan. Diikutsertakannya para pihak yang dirasa turut tergugat adalah orang atau lembaga yang menurut penggugat tidak menjadikannya sebagai sasaran utama, hanya berperan sebagai penguat apa yang menjadi sasaran utamanya. Istilah turut penggugat dalam suatu perkara di persidangan tidak pernah dijumpai, karena demikian itu tidak dikenal dalam hukum acara perdata, kalau sekiranya ada istilah turut penggugat sesungguhnya adalah berperan sebagai saksi yang diajukan oleh penggugat yang menurutnya dianggap mengetahui, dan pengetahuannya itu dianggap mendukung apa yang menjadi haknya. Turut tergugat bukan berarti tergugat atau penggugat akan tetapi demi lengkapnya pihak-pihak harus diikutsertakan sekedar untuk turut serta mentaati terhadap putusan pengadilan.
Memakai perkataan “merasa” / “dirasa”oleh karena belum tentu yang bersangkutan sesungguh-sungguhnya melanggar hak penggugat. Sebagai contoh dalam persoalan harta waris, seorang anak angkat almarhum A dan almarhum B yang bernama C, menggugat pamannya adik dari almarhum A yang benama D, oleh karena pamannya ini menguasai sebidang tanah bekas milik ayah almarhum A dan D, C sebagai penggugat merasa bahwa D melanggar haknya, akan tetapi oleh karena C adalah bukan sebagai ahli waris dari pada keluarga A dan B, dia hanya berstatussebagai anak angkat yang tidak adanya bagian waris baginya, maka si C tersebut disebut dengan orang yang tidak punya hak kedudukan hukum, sebab orang yang tidak punya hak atau kedudukan hukum atas sengketa yang diperkarakan, dengan demikian C adalah sebagai pihak penggugat yang tidak sah karena tindakannya sudah cacat formil terlebih dahulu dan berada dalam keadaan diskualifikasi in person dan seperti ini sesuai dengan asas tidak ada hak tidak ada putusan (vordering), sebab hak seseorang menuntut adalah terbatas sepanjang hak yang dimilikinya (nemo plus juris).
Dalam hukum acara perdata, inisiatif ada dan tidaknya suatu perkara harus diambil seseorang atau beberapa orang yang merasa bahwa haknya atau hak mereka dilanggar, ini berbeda dengan sifat Hukum Acara Pidana, yang pada umumnya tidak menggantungkan adanya perkara dari inisiatif orang yang dirugikan, misalnya apabila terjadi pembunuhan tanpa adanya suatu pengaduan, pihak berwajib harus bertindak. Oleh karena dalam Hukum Acara Perdata inisiatif ada pada penggugat, maka penggugat mempunyai pengaruh besar terhadap jalannya perkara, setelah perkara diajukan, penggugat dalam batas-batas tertentu dapat merubah atau mencabut kembali gugatannya.

E. 2. PEMOHON DAN TERMOHON
Permohonan pemohon adalah suatu permohonan yang didalamnya berisi suatu tuntutan hak perdata oleh satu pihak yang berkepentingan terhadap suatu hak yang tidak mengandung sengketa, sehingga badan-badan peradilan dalam mengadili suatu perkara permohonan (voluntair) bila dianggap sebagai suatu proses peradilan yang bukan sebenarnya.
Di lingkungan peradilan agama, sebagaimana yang dijelaskan dalam SE-MA No. 2 Tahun 1990, menyebutkan padaasasnya cerai talak adalah merupakan sengketa perkawinan antara kedua belah pihak, sehingga karenanya permohonan cerai talak merupakan perkara contentius dan bukan perkara voluntair, untuk itu produk hakim adalah perkara permohonan tersebut dibuat dalam bentuk kata putusan dengan amar dalam bentuk penetapan.
Pengadilan hanya berwenang menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan setiap perkara yang bersifat sengketa. Secara khusus peradilan agama dibenarkan untuk menangani perkara yang bukan atas dasar persengketaan nsmun bersifat permohonan kepada Pengadilan Agama, seperti perkara wali adlol (Peraturan Menteri Agama No. 2 Tahun 1987), dispensasi nikah (UU No. 1 Tahun 1974, Pasal 7 (2), ijin nikah (UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 6 (5) jo. Kompilasi Hukum Islam Pasal 15 (2), dan ijin poligami (PP No. 9 Tahun 1975, Pasal 40).
Prosedur pengajuan perkara wali adlol adalah dilakukan sebagaimana perkara biasa, dan tahapan-tahapan tingkat pemeriksaan perkara tersebut adalah dilakukan dengan tepat, cermat dan singkat oleh hakim yang menyidangkannya, hal ini dilakukan untuk ditemukan kebenaran fakta tentang adlolnya wali. Pemeriksaan singkat (kortgeding) diatur juga dalam pasal 283 RV (reglemen hukum acara perdata) yakni pemeriksaan secara singkat dimuka hakim mengenai perkara yang karena memerlukan penyelesaian cepat dan seketika itu juga menghendaki putusan yang segera.
Mahkamah Agung dalam putusannya tanggal 13 Oktober 1954, menyatakan tidak nampak suatu keharusan yang patut untuk memperlakukan peraturan pemeriksaan kilat (kortgeding), sebagai peraturan yang berlaku atau sebagai pedoman bagi peradilan, sehingga yang dimaksud dengan acara singkat dalam pasal 2 ayat (3) peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 1987 adalah bahwa terhadap permohonan wali adlol diharapkan prosedur pemeriksaan di persidangan dapat dilaksanakan jauh lebih cepat.
Di samping wali adlol adalah perkara poligami, meskipun nampaknya ijin poligami itu menurut ketentuan perundang-undangan, merupakan perkara voluntair, tetapi dalam praktik selalu melibatkan kepentingan pihak lain, yaitu pihak isteri dan calon isteri. Sehingga Mahkamah Agung memberikan petunjukdalam hal permohonan ijin poligami tidak dapat dilakukan secara voluntair akan tetapi harus dalam bentuk gugatan yang bersifat contensius. Dengan demikian, ada kewenangan peradilan agama untuk menangani perkara-perkara voluntair sejauh yang telah ditentukan oleh undang-undang, untuk mendapatkan penetapan dari pengadilan.
Perbedaannya dengan perkara gugatan murni adalah bahwa dalam perkara gugatanterdapat persengketaan yang harus mendapatkan penyelesaian melalui putusan pengadilan.Dalam perkara gugatan terdapat seorang atau lebih yang merasa haknya telah dilanggar, akan tetapi orang yang dirasa melanggar hak seseorang atau beberapa orang tersebut tidak mau secara suka rela melakukan sesuatu yang diminta itu, untuk menentukan siapa yang benar dan berhak, diperlukan adanya suatu putusan pengadilan. Diawali dengan pengajuan perkara oleh pihak yang merasa haknya dilanggar, dan dalam proses persidangan terdapat perselisihan dan persengketaan, bukan atas dasar kesepakatan rela sama rela, karena produk yang dikeluarkan oleh pengadilan dalam perkara contentiosa bukan lagi penetapan tapi dalam bentuk putusan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar