ads

negri Ads

Sabtu, 06 Juni 2009

Teks asli perjanjian Indonesia hongkong

AGREEMENT BETWEEN
THE GOVERNMENT OF HONG KONG
AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
FOR THE SURRENDER OF FUGITIVE OFFENDERS

The Government of Hong Kong, having been duly authorised to conclude this Agreement by the sovereign government which is responsible for the foreign affairs relating to Hong Kong, and the Government of the Republic of Indonesia

Desiring to make provision for the reciprocal surrender of fugitive offenders;

Affirming their respect for each other's legal system and judicial institutions;

Have agreed as follows:
ARTICLE 1

OBLIGATION TO SURRENDER

The Parties agree to surrender to each other, subject to the provisions laid down in this Agreement, any person who is found in the jurisdiction of the Requested Party and who is wanted by the Requesting Party for prosecution or for the imposition or enforcement of a sentence in respect of any offence which falls under the jurisdiction of the latter Party and which is described in Article 2 of this Agreement.
ARTICLE 2

OFFENCES

(1) Surrender shall be granted for an offence coming within any of the following descriptions of offences in so far as it is according to the laws of both Parties punishable by imprisonment or other form of detention for more than one year, or by a more severe penalty:

(1) murder or manslaughter, including criminal negligence causing death; culpable homicide; assault with intent to commit murder

(2) aiding, abetting, counselling or procuring suicide

(3) maliciously wounding; maiming; inflicting grievous of actual bodily harm; assault occasioning actual bodily harm; threats to kill; intentional or reckless endangering of life whether by means of a weapon, a dangerous substance or otherwise; offences relating to unlawful wounding or injuring

(4) offences of a sexual nature including rape; sexual assault; indecent assault; unlawful sexual acts on children; statutory sexual offences

(5) gross indecency with a child, a mental defective or an unconscious person

(6) kidnapping; abduction; false imprisonment; unlawful confinement; dealing or trafficking in slaves or other persons; taking a hostage

(7) criminal intimidation

(8) offences against the law relating to dangerous drugs including narcotics and psychotropic substances

(9) obtaining property or pecuniary advantage by deception; theft; robbery; burglary (including breaking and entering); embezzlement; blackmail; extortion; unlawful handing or receiving of property; false accounting; any other offence in respect of property or fiscal matters involving fraud; any offence against the law relating to unlawful deprivation of property

(10) offences against bankruptcy law or insolvency

(11) offences against the law relating to companies including offences committed by officers, directors, and promoters

(12) any offence relating to counterfeiting; any offence against the law relating to forgery or uttering what is forged

(13) an offence against the laws relating to protection of intellectual property, copyrights, patents or trademarks

(14) an offence against the laws relating to bribery, corruption, secret commissions, and breach of trust

(15) perjury and subornation of perjury

(16) offences relating to the perversion or obstruction of the course of justice

(17) arson; criminal damage or mischief including mischief in relation to computer data

(18) an offence against the law relating to firearms

(19) an offence against the law relating to explosives

(20) an offence against laws relating to environmental pollution or protection of public health

(21) mutiny or any mutinous act committed on board a vessel at sea

(22) piracy involving ships or aircraft, according to international law

(23) unlawful seizure or exercise of control of an aircraft of other means of transportation

(24) facilitating or permitting the escape of a person from custody

(25) an offence against the laws relating to the control of exportation or importation of goods of any type,

(26) smuggling; offences against the laws relating to import and export of prohibited items, including historical and archaeological items

(27) immigration offences including fraudulent acquisition or use of a passport or visa

(28) arranging or facilitating for financial gain, the illegal entry of persons into the jurisdiction of the Requesting Party

(29) an offence relating to gambling or lotteries

(30) offences relating to the unlawful termination of pregnancy

(31) stealing, abandoning, exposing or unlawfully detaining a child; any other offences involving the exploitation of children

(32) offences against the laws relating to prostitution and premises kept for the purposes of prostitution

(33) offences involving the unlawful use of computers

(34) offences relating to fiscal matters, taxes or duties, notwithstanding that the law of the Requested Party does not impose the same kind of tax or duty or does not contain a tax duty or customs regulation of the same kind as the Requesting Party

(35) offences relating to the unlawful escape from custody; mutiny in prison

(36) bigamy

(37) any offence against the law relating to false or misleading trade descriptions

(38) offences relating to the possession or laundering of proceeds obtained from the commission of any offence for which surrender may be granted under this Agreement

(39) impeding the arrest or prosecution of a person who has or is believed to have committed an offence for which surrender may be granted under this Agreement

(40) offences for which fugitive offenders may be surrendered under international conventions binding on the Parties; offences created as a result of decisions of international organisations which are binding on the Parties

(41) conspiracy to commit fraud or to defraud, cheating

(42) conspiracy to commit or any type of association to commit any offence for which surrender may be granted under this Agreement

(43) aiding, abetting, counselling or procuring the commission of, inciting, being an accessory before or after the fact to, or attempting to commit any offence for which surrender may be granted under this Agreement

(44) any other offence for which surrender may be granted in accordance with the laws of both Parties

(2) Where surrender is requested for the purpose of carrying out a sentence, a further requirement shall be that in the case of a period of imprisonment or detention at least six months remain to be served.

(3) For the purposes of this Article, in determining whether an offence is an offence punishable under the laws of both Parties the totality of the acts or omissions alleged against the person whose surrender is sought shall be taken into account without reference to the elements of the offence prescribed by the law of the Requesting Party.

(4) For the purposes of paragraph (1) of this Article, an offence shall be an offence according to the laws of both Parties if the conduct constituting the offence was an offence against the law of the Requesting Party at the time it was committed and an offence against the law of the Requested Party at the time the request for surrender is received.

(5) A person convicted in his absence shall for the purposes of Article 10 be treated as an accused person unless he had the opportunity of being present at his trial in which case he shall be treated as a convicted person. The surrender of a person convicted in his absence may be refused if-
(a) he did not have the opportunity of being present at his trial; and
(b) he would not, if surrendered, be entitled to be retried in his presence.
ARTICLE 3

PLACE OF COMMISSION

(1) The Requested Party may refuse to surrender a person sought for an offence which has been committed in its area.

(2) For the purposes of this Article the term 'area' in relation to Hong Kong includes Hong Kong Island, Kowloon and the New Territories and in relation to the Republic of Indonesia means the territory under the sovereignty of Indonesia and adjacent area over which the Republic of Indonesia has sovereignty, sovereign rights or jurisdiction in accordance with international law.
ARTICLE 4

SURRENDER OF NATIONALS

(1) The Government of the Republic of Indonesia shall have the right to refuse the surrender of its nationals. The Government of Hong Kong shall have the right to refuse the surrender of nationals of the State whose Government is responsible for the foreign affairs relating to Hong Kong.

(2) Where the Requested Party exercises this right the case shall be submitted to its competent authorities in order that proceedings for the prosecution of the person may be considered. For this purpose, the files, information and exhibits relating to the offence shall be transmitted by the Requesting Party to the Requested Party.

(3) Notwithstanding paragraph (2) of this Article, the Requested Party shall not be required to submit the case to its competent authorities for prosecution if those authorities have no jurisdiction.
ARTICLE 5

DEATH PENALTY

If the offence for which surrender of a fugitive offender is requested under this Agreement is punishable according to the law of the Requesting Party with the death penalty, and if in respect of such an offence the death penalty is not provided for by the law of the Requested Party or is not normally carried out, surrender may be refused unless the Requesting Party gives such assurances as the Requested Party considers sufficient that this penalty will not be imposed or, if imposed, will not be carried out.
ARTICLE 6

BASIS FOR SURRENDER

A person shall be surrendered only if the evidence be found sufficient according to the law of the Requested Party either to justify the committal for trial of the person sought if the offence of which that person is accused had been committed within the jurisdiction of the Requested Party or to prove that the person sought is the person convicted by the courts of the Requesting Party.
ARTICLE 7

MANDATORY REFUSAL OF SURRENDER

(1) A fugitive offender shall not be surrendered if the Requested Party has substantial grounds for believing:
(a) that the offence of which that person is accused or was convicted is a political offence or an offence of a political character;
(b) that the request for surrender (though purporting to be made on account of an offence for which surrender may be granted) is in fact made for the purpose of prosecution or punishment on account of race, religion, nationality or political opinions; or
(c) that the person might, if returned, be prejudiced at that person's trial or punished, detained or restricted in his personal liberty by reason of race, religion, nationality or political opinions.

(2) If any question arises as to whether a case is a political offence or an offence of a political character the decision of the Requested Party shall be determinative.

(3) For the purposes of this Agreement, the taking or attempted taking of the life of the Head of State of the Republic of Indonesia or, in the case of Hong Kong, the Head of State whose government is responsible for the foreign affairs relating to Hong Kong, or, in either case, a member of the Head of State's immediate family shall not be considered a political offence or an offence of a political character.

(4) Surrender for an offence shall also be refused if the person whose surrender is sought cannot under the law of either party be prosecuted or punished for that offence.
ARTICLE 8

DISCRETIONARY REFUSAL OF SURRENDER

Surrender may be refused if the Requested Party considers that:
(a) the offence for which surrender is sought was committed within the jurisdiction of its courts;
(b) the surrender might place that Party in breach of its obligations under international treaties; or
(c) in the circumstances of the case, the surrender would be incompatible with humanitarian considerations in view of the age, health or other personal circumstances of the person sought.
ARTICLE 9

POSTPONEMENT OF SURRENDER

If the person sought is being proceeded against or is under punishment in the jurisdiction of the Requested Party for any offence other than that for which surrender is requested, surrender may be granted or deferred until the conclusion of the proceedings and the execution of any punishment imposed. Where the Requested Party so postpones it shall advise the Requesting Party accordingly.
ARTICLE 10

THE REQUEST AND ACCOMPANYING DOCUMENTS

(1) Requests for surrender and related documents shall be conveyed through the appropriate authority as may be notified from time to time by one Party to the other.

(2) The request shall be accompanied by:
(a) as accurate a description as possible of the person sought, together with any other information which would help to establish that person's identity, nationality and location;
(b) a statement of each offence for which surrender is sought and a statement of the acts and omissions which are alleged against the person in respect of each offence and the time and place of its commission; and
(c) the text of the legal provisions, if any, creating the offence, and a statement of the punishment which can be imposed therefor and any time limit on the institution of proceedings, or on the execution of any punishment for that offence.

(3) If the request relates to an accused person it shall also be accompanied by a copy of the warrant of arrest issued by a judge, magistrate or other competent authority of the Requesting Party and by such evidence as, according to the law of the Requested Party, would justify committal for trial if the offence had been committed within the jurisdiction of the Requested Party.

(4) If the request relates to a person already convicted or sentenced, it shall also be accompanied by:
(a) a copy of the certificate of the conviction or sentence; and
(b) if the person was convicted but not sentenced, a statement to that effect by the appropriate court and a copy of the warrant of arrest; or
(c) if the person was sentenced, a statement indicating that the sentence is enforceable and how much of the sentence has still to be served.

ARTICLE 11

AUTHENTICATION

(1) Documents supporting a request for surrender shall be admitted in evidence as proof of the facts contained therein if duly authenticated. Documents are duly authenticated if they purport to be:
(a) signed or certified by a judge, magistrate or competent authority of the Requesting Party; and
(b) sealed with the official seal of a competent authority of the Requesting Party.

(2) Any translation of documents submitted in support of a request for surrender provided by the Requesting Party shall be admitted for all purposes in proceedings for surrender.
ARTICLE 12

LANGUAGE OF DOCUMENTATION

All documents submitted in accordance with this Agreement shall be in, or translated into, an official language of the Requested Party or any other language acceptable to the Requested Party, to be specified by the Requested Party in each case.
ARTICLE 13

ADDITIONAL INFORMATION

(1) If the information communicated by the Requesting Party is found to be insufficient to allow the Requested Party to make a decision in pursuance of this Agreement, the latter Party shall request the necessary supplementary information and may fix a time-limit for receipt thereof.

(2) If the person whose surrender is sought is under arrest and the additional information furnished is not sufficient in accordance with this Agreement or is not received within the time specified, the person may be released. Such release shall not preclude the Requesting Party from making a fresh request for the surrender of the person.

(3) Where the person is released from custody in accordance with paragraph (2) of this Article, the Requested Party shall notify the Requesting Party as soon as possible.
ARTICLE 14

PROVISIONAL ARREST

(1) In urgent cases, the Requesting Party may apply for the provisional arrest of a person. On receipt of such an application, the Requested Party may take the necessary steps in accordance with its law to secure the arrest of the person sought. The Requested Party shall promptly notify the Requesting Party of the result of its request.

(2) The application for provisional arrest shall contain an indication of intention to request the surrender of the person sought, a statement of the existence of a warrant of arrest or a judgement of conviction against that person, information concerning identity, nationality and probable location, a description of the person, a brief description of the offence and the facts of the case and a statement of the sentence that can be or has been imposed for the offence and, where applicable, how much of that sentence remains to be served.

(3) An application for provisional arrest may be transmitted by any means affording a record in writing through the channel notified under paragraph (1) of Article 10 or through the International Criminal Police Organization (Interpol).

(4) The provisional arrest of the person sought shall be terminated upon the expiration of sixty days from the date of arrest if the request for surrender and supporting documents have not been received. The release of a person pursuant to this paragraph shall not prevent the institution or continuation of surrender proceedings if the request and the supporting documents are received subsequently.
ARTICLE 15

CONCURRENT REQUESTS

(1) If the surrender of a person is requested concurrently by one of the Parties and a State with whom the Republic of Indonesia or Hong Kong, whichever is being requested, has Agreements or arrangements for the surrender of fugitive offenders the Requested Party shall determine to which of those jurisdictions the person is to be surrendered and shall notify the Requesting Party of its decision together with information justifying its decision in the event of surrender of the person to another jurisdiction.

(2) In determining to which jurisdiction a person is to be surrendered, the Requested Party shall have regard to all the circumstances and, in particular, to:
(a) if the requests relate to different offences, the relative seriousness of the offences;
(b) the time and place of commission of each offence;
(c) the respective dates of the requests;
(d) the nationality of the person;
(e) the ordinary place of residence of the person; and
(f) the possibility of subsequent surrender to another jurisdiction.
ARTICLE 16

REPRESENTATION AND COSTS

(1) The Requested Party shall make all necessary arrangements for and meet the costs of any proceedings arising out of a request for surrender and shall otherwise represent the interests of the Requesting Party.

(2) The Requested Party shall bear the expenses arising out of the arrest and detention of the person whose surrender is sought until that person is surrendered. The Requesting Party shall bear all subsequent expenses.

(3) If it becomes apparent that exceptional expenses may be incurred as a result of a request for surrender the Parties shall consult with a view to deciding how these expenses will be met.
ARTICLE 17

ARRANGEMENTS FOR SURRENDER

(1) The Requested Party shall, as soon as a decision on the request for surrender has been made, communicate that decision to the Requesting Party.

(2) When a person is to be surrendered, that person shall be sent by the authorities of the Requested Party to a convenient place of departure within that Party's jurisdiction.

(3) Subject to the provisions of paragraph (4) of this Article, the Requesting Party shall remove the person within the period specified by the Requested Party and if the person is not removed within that period the Requested Party may refuse to surrender that person for the same offence.

(4) If circumstances beyond its control prevent a Party from surrendering or taking over the person to be surrendered, it shall notify the other Party. In that case, the two Parties shall agree a new date for surrender and the provisions of paragraph (3) of this Article shall apply.
ARTICLE 18

SURRENDER OF PROPERTY

(1) To the extent permitted under the law of the Requested Party, when a request for surrender of a fugitive offender is granted, the Requested Party:
(a) shall hand over to the Requesting Party all articles, including sums of money
(i) which may serve as proof of the offence; or
(ii) which have been acquired by the person sought as a result of the offence and are in that person's possession or are discovered subsequently.
(b) may, if the articles in question are liable to seizure or confiscation within the jurisdiction of the Requested Party in connection with pending proceedings, temporarily retain them or hand them over on condition they are returned.

(2) The provisions of paragraph (1) shall not prejudice the rights of the Requested Party or of any person other than the person sought. When such rights exist the article shall on request be returned to the Requested Party without charge as soon as practicable after the end of the proceedings.

(3) The articles in question shall, if the Requesting Party so requests, be surrendered to that Party even if the surrender cannot be carried out due to the death or escape of the person sought.
ARTICLE 19

SPECIALITY AND RESURRENDER

(1) A fugitive offender who has been surrendered shall not be proceeded against, sentenced, detained or subjected to any other restriction of personal liberty by the Requesting Party for any offence committed prior to his surrender other than:
(a) the offence or offences in respect of which his surrender was granted;
(b) an offence, however described, based on substantially the same facts in respect of which his surrender was granted, provided such offence is one for which he could be surrendered under this Agreement, and provided further such offence is punishable by a penalty no more severe than the penalty for the offence for which he was surrendered;
(c) any other offence for which surrender may be granted under this Agreement in respect of which the Requested Party may consent to his being dealt with;

unless he has first had an opportunity to exercise his right to leave the jurisdiction of the Party to which he has been surrendered and he has not done so within forty-five days or has voluntarily returned to that jurisdiction having left it.

(2) A fugitive offender who has been surrendered shall not be re-surrendered to another jurisdiction for an offence committed prior to his surrender unless:
(a) the Requested Party consents to such re-surrender; or
(b) he has first had an opportunity to exercise his right to leave the jurisdiction of the Party to which he has been surrendered and has not done so within forty-five days or has voluntarily returned to that jurisdiction having left it.

(3) A Party whose consent is requested under paragraphs (1)(c) or (2)(a) of this Article may require the submission of any document or statement referred to in Article 10, and any statement made by the surrendered person on the matter.
ARTICLE 20

TRANSIT

(1) Where a person is to be surrendered for an offence by a third jurisdiction to a Party through the jurisdiction of the other Party, the first mentioned Party shall request the other Party to permit the transit of that person.

(2) Upon receipt of such a request, the Requested Party shall grant the request unless there are reasonable grounds for refusing to do so.

(3) Permission for the transit of a person shall, subject to the law of the requested Party, include permission for the person to be held in custody during transit.

(4) Where a person is being held in custody pursuant to paragraph (3) of this Article, the Party in whose jurisdiction the person is being held may direct that the person be released if his transportation is not continued within a reasonable time.

(5) The Party to which the person is being surrendered shall reimburse the other Party for any expense incurred by that Party in connection with the transit.
ARTICLE 21

AMENDMENTS

Any amendments to this Agreement may be agreed by the Parties and shall enter into force on a date to be determined in a written exchange between the Parties, indicating that all necessary procedures have been completed by them, including, in the case of Hong Kong, confirmation that the sovereign government responsible for the foreign affairs relating to Hong Kong, has authorised the amendments.
ARTICLE 22

SETTLEMENT OF DISPUTES

Any dispute arising out of the interpretation or implementation of this Agreement shall be settled by consultation or negotiation between the Parties. If the dispute cannot be settled by consultation or negotiation between the Parties it shall be resolved by consultation or negotiation between the Government of the Republic of Indonesia and the sovereign government which is responsible for the foreign affairs relating to Hong Kong.
ARTICLE 23

ENTRY INTO FORCE, SUSPENSION AND TERMINATION

(1) This Agreement shall enter into force thirty days after the date on which the Parties have notified each other in writing that their respective requirements for the entry into force of this Agreement have been complied with.

(2) The provisions of this Agreement shall apply to requests made after its entry into force regardless of the date of the commission of the offences set out in the request.

(3) Each of the Parties may suspend or terminate this Agreement at any time by giving notice to the other through the channel notified under paragraph (1) of Article 10. Suspension shall take effect on receipt of the relevant notice. In the case of termination the Agreement shall cease to have effect on the one hundred and eightieth day after the receipt of notice to terminate.

In witness whereof the undersigned, being duly authorised by their respective governments have signed this Agreement.

Done in duplicate at Hong Kong this fifth day of May One thousand nine hundred and ninety seven in the Chinese, English and Indonesian languages, each text being equally authentic.

penjelasan UU 24 /2000

PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2000
TENTANG
PERJANJIAN INTERNASIONAL
I. UMUM
Dalam melaksanakan politik luar negeri yang diabdikan kepada kepentingan nasional, Pemerintah Republik Indonesia melakukan berbagai upaya termasuk membuat perjanjian internasional dengan negara lain, organisasi internasional, dan subjek-subjek hukum internasional lain.
Perkembangan dunia yang ditandai dengan pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi telah meningkatkan intensitas hubungan dan interdependensi antarnegara. Sejalan dengan peningkatan hubungan tersebut, maka makin meningkat pula kerja sama internasional yang dituangkan dalam beragam bentuk perjanjian internasional.
Pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional melibatkan berbagai lembaga negara dan lembaga pemerintah berikut perangkatnya. Agar tercapai hasil yang maksimal, diperlukan adanya koordinasi di antara lembaga-lembaga yang bersangkutan. Untuk tujuan tersebut, diperlukan adanya suatu peraturan perundang-undangan yang mengatur secara jelas dan menjamin kepastian hukum atas setiap aspek pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional.
Pengaturan mengenai pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional yang ada sebelum disusunnya undang-undang ini tidak dituangkan dalam suatu peraturan perundang-undangan yang jelas sehingga dalam praktiknya menimbulkan banyak kesimpang-siuran.
Pengaturan sebelumnya hanya menitikberatkan pada aspek pengesahan perjanjian internasional. Oleh karena itu, diperlukan adanya suatu peraturan perundang-undangan yang mencakup aspek pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional demi kepastian hukum.
Undang-undang tentang Perjanjian Internasional merupakan pelaksanaan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945 yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk membuat perjanjian internasional dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945 bersifat ringkas sehingga memerlukan penjabaran lebih lanjut. Untuk itu, diperlukan suatu perangkat perundang-undangan yang secara tegas mendefinisikan kewenangan lembaga eksekutif dan legislatif dalam pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional serta aspek-aspek lain yang diperlukan dalam mewujudkan hubungan yang dinamis antara kedua lembaga tersebut.
Perjanjian internasional yang dimaksud dalam undang-undang ini adalah setiap perjanjian di bidang hukum publik, diatur oleh hukum internasional, dan dibuat oleh Pemerintah dengan negara, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain. Bentuk dan nama perjanjian internasional dalam praktiknya cukup beragam, antara lain : treaty, convention, agreement, memorandum of understanding, protocol, charter, declaration, final act, arrangement, exchange of notes, agreed minutes, summary records, process verbal, modus vivendi, dan letter of intent. Pada umumnya bentuk dan nama perjanjian menunjukkan bahwa materi yang diatur oleh perjanjian tersebut memiliki bobot kerja sama yang berbeda tingkatannya. Namun demikian, secara hukum, perbedaan tersebut tidak mengurangi hak dan kewajiban para pihak yang tertuang di dalam suatu perjanjian internasional. Penggunaan suatu bentuk dan nama tertentu bagi perjanjian internasional, pada dasarnya menunjukkan keinginan dan maksud para pihak terkait serta dampak politiknya bagi para pihak tersebut.
Sebagai bagian terpenting dalam proses pembuatan perjanjian, pengesahan perjanjian internasional perlu mendapat perhatian mendalam mengingat pada tahap tersebut suatu negara secara resmi mengikatkan diri pada perjanjian itu. Dalam praktiknya, bentuk pengesahan terbagi dalam empat kategori, yaitu (a). ratifikasi (ratification) apabila negara yang akan mengesahkan suatu perjanjian internasional turut menandatangani naskah perjanjian. (b). aksesi (accesion) apabila negara yang akan mengesahkan suatu perjanjian internasional tidak turut menandatangani naskah perjanjian. (c). penerimaan (acceptance) dan penyetujuan (approval) adalah pernyataan menerima atau menyetujui dari negara-negara pihak pada suatu perjanjian internasional atas perubahan perjanjian internasional tersebut. Selain itu, juga terdapat perjanjian-perjanjian internasional yang tidak memerlukan pengesahan dan langsung berlaku setelah penandatanganan.
Pengaturan mengenai pengesahan perjanjian internasional di Indonesia selama ini dijabarkan dalam Surat Presiden No. 2826/HK/1960 tertanggal 22 Agustus 1960, kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, yang telah menjadi pedoman dalam proses pengesahan perjanjian internasional, yaitu pengesahan melalui undang-undang atau keputusan presiden, bergantung kepada materi yang diaturnya. Namun demikian, dalam praktik selama ini telah terjadi berbagai penyimpangan dalam melaksanakan surat presiden tersebut, sehingga perlu diganti dengan Undang-undang tentang Perjanjian Internasional.
Pokok materi yang diatur dalam undang-undang ini disusun dengan sistematika sebagai berikut :
Ketentuan Umum;
Pembuatan Perjanjian Internasional;
Pengesahan Perjanjian Internasional;
Pemberlakuan Perjanjian Internasional;
Penyimpanan Perjanjian Internasional;
Pengakhiran Perjanjian Internasional;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup.
Pasal Demi Pasal
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Sesuai dengan tugas dan fungsinya, Menteri memberikan pendapat dan pertimbangan politis dalam membuat dan mengesahkan perjanjian internasional berdasarkan kepentingan nasional. Sebagai pelaksana hubungan luar negeri dan politik luar negeri, Menteri juga terlibat dalam setiap proses pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional, khususnya dalam mengkoordinasikan langkah-langkah yang perlu diambil untuk melaksanakan prosedur pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional. Hal yang menyangkut kepentingan publik adalah materi yang diatur dalam Pasal 10 undang-undang ini.
Pasal 3
Yang dimaksud dengan "cara-cara lain" yang disepakati oleh para pihak (misalnya simplified procedure) adalah keterikatan secara otomatis pada perjanjian internasional apabila dalam masa tertentu tidak menyampaikan notifikasi tertulis untuk menolak keterikatannya pada suatu perjanjian internasional.
Pasal 4
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan subjek hukum internasional lain dalam pasal ini adalah suatu entitas hukum yang diakui oleh hukum internasional dan mempunyai kapasitas membuat perjanjian internasional dengan negara.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Lembaga Negara adalah Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Agung, dan Dewan Pertimbangan Agung yang fungsi dan wewenangnya diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Lembaga Pemerintah adalah lembaga eksekutif termasuk presiden, departemen/instansi dan badan-badan pemerintah lain, seperti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dan Badan Tenaga Atom Nasional, yang menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan. Badan-badan independen lain yang dibentuk oleh pemerintah untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu tidak termasuk dalam pengertian lembaga pemerintah.
Mekanisme konsultasi dengan Menteri sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai pelaksana hubungan dan politik luar negeri, dengan tujuan melindungi kepentingan nasional dan mengarahkan agar pembuatan perjanjian internasional tidak bertentangan dengan kebijakan politik luar negeri Republik Indonesia, dan prosedur pelaksanaannya sesuai dengan pedoman yang ditetapkan dalam Undang-undang tentang Perjanjian Internasional. Mekanisme konsultasi tersebut dapat
dilakukan melalui rapat antardepartemen atau komunikasi surat-menyurat antara lembaga-lembaga dengan Departemen Luar Negeri untuk meminta pandangan politis/yuridis mengenai rencana pembuatan perjanjian internasional tersebut.
Ayat (2)
Pedoman delegasi Republik Indonesia dibuat agar tercipta keseragaman posisi delegasi Republik Indonesia dan koordinasi antardepartemen/lembaga pemerintah di dalam membuat perjanjian internasional.
Pedoman tersebut harus disetujui oleh pejabat yang berwenang, yaitu Menteri yang bertanggung jawab atas pelaksanaan hubungan luar negeri.
Pedoman tersebut pada umumnya dibuat dalam rangka sidang multilateral. Namun demikian, pedoman itu juga dibuat dalam rangka perundingan bilateral untuk membuat perjanjian internasional dengan negara lain. Pasal ini mewajibkan delegasi Republik Indonesia ke setiap perundingan, baik multilateral maupun bilateral, untuk membuat pedoman yang mencerminkan posisi delegasi Republik Indonesia sebagai hasil koordinasi antardepartemen/instansi terkait dengan mempertimbangkan kepentingan nasional.
Ayat (3)
Pedoman delegasi Republik Indonesia perlu mendapat persetujuan Menteri sebagai pelaksana hubungan dan politik luar negeri. Hal ini diperlukan bagi terlaksananya koordinasi yang efektif di dalam membuat dan mengesahkan perjanjian internasional. Materi yang
dimuat dalam pedoman delegasi RI tersebut disusun atas kerjasama lembaga negara dan lembaga pemerintah terkait yang menangani substansinya, dan Departemen Luar Negeri yang memberikan pertimbangan politisnya.
Ayat (4)
Pejabat lain adalah menteri atau pejabat instansi terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Pasal 6
Ayat (1)
Penjajakan : merupakan tahap awal yang dilakukan oleh kedua pihak yang berunding mengenai kemungkinan dibuatnya suatu perjanjian internasional.
Perundingan : merupakan tahap kedua untuk membahas substansi dan masalah-masalah teknis yang akan disepakati dalam perjanjian internasional.
Perumusan Naskah : merupakan tahap merumuskan rancangan suatu perjanjian internasional.
Penerimaan : merupakan tahap menerima naskah perjanjian yang telah dirumuskan dan disepakati oleh para pihak. Dalam perundingan bilateral, kesepakatan atas naskah awal hasil perundingan dapat disebut "Penerimaan" yang biasanya dilakukan dengan membubuhkan inisial atau paraf pada naskah perjanjian internasional oleh ketua delegasi masing-masing. Dalam perundingan multilateral, proses penerimaan (acceptance/approval) biasanya merupakan tindakan pengesahan suatu negara pihak atas perubahan perjanjian internasional.
Penandatanganan : merupakan tahap akhir dalam perundingan bilateral untuk melegalisasi suatu naskah perjanjian internasional yang telah disepakati oleh kedua pihak. Untuk perjanjian multilateral, penanda-tanganan perjanjian internasional bukan merupakan pengikatan diri sebagai negara pihak. Keterikatan terhadap perjanjian internasional dapat dilakukan melalui pengesahan (ratification/accession/-acceptance/approval).
Ayat (2)
Penandatanganan suatu perjanjian internasional tidak sekaligus dapat diartikan sebagai pengikatan diri pada perjanjian tersebut. Penandatanganan suatu perjanjian internasional yang memerlukan pengesahan, tidak mengikat para pihak sebelum perjanjian tersebut disahkan.
Pasal 7
Ayat (1)
Surat Kuasa (Full Powers) dikeluarkan oleh Menteri sesuai dengan praktik internasional yang telah dikukuhkan oleh Konvensi Wina 1969.
Ayat (2)
Mengingat kedudukan Presiden sebagai kepala negara/kepala pemerintahan dan kedudukan Menteri Luar Negeri sebagai pembantu Presiden dalam melaksanakan tugas umum pemerintahan di bidang hubungan luar negeri, Presiden dan Menteri Luar Negeri tidak memerlukan Surat Kuasa dalam menandatangani suatu perjanjian internasional. Pejabat negara selain Presiden dan Menteri Luar Negeri memerlukan Surat Kuasa. Dalam praktik dewasa ini, Surat Kuasa umumnya diberikan oleh Menteri Luar Negeri kepada pejabat
Indonesia, termasuk Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia, dalam menandatangani, menerima naskah, menyatakan persetujuan negara untuk mengikatkan diri pada perjanjian dan menyelesaikan hal-hal lain yang diperlukan dalam pembuatan perjanjian internasional. Dalam hal pinjaman luar negeri, Menteri mendelegasikan kepada Menteri Keuangan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Praktek penyatuan Surat Kuasa dan Surat Kepercayaan biasanya terjadi dalam prosedur pembuatan dan pengesahan perjanjian multilateral yang diikuti oleh banyak pihak. Praktik semacam ini hanya dimungkinkan apabila telah disepakati dalam konferensi yang menerima (adopt) suatu perjanjian internasional dan ditetapkan oleh perjanjian internasional tersebut.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 8
Ayat (1)
Pensyaratan dan Pernyataan dilakukan atas perjanjian internasional yang bersifat multilateral dan dapat dilakukan atas suatu bagian perjanjian internasional sepanjang pensyaratan dan pernyataan tersebut tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan dibuatnya perjanjian tersebut. Pensyaratan hanya dapat dilakukan apabila tidak dilarang oleh perjanjian internasional tersebut. Dengan pensyaratan atau pernyataan terhadap suatu ketentuan perjanjian internasional, Pemerintah Republik Indonesia secara hukum tidak terikat pada ketentuan tersebut.
Ayat (2)
Penegasan kembali tersebut dituangkan dalam instrumen pengesahan seperti piagam ratifikasi atau piagam aksesi.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Pengesahan suatu perjanjian internasional dilakukan berdasarkan ketetapan yang disepakati oleh para pihak. Perjanjian internasional yang memerlukan pengesahan akan mulai berlaku setelah terpenuhinya prosedur pengesahan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
Ayat (2)
Pengesahan dengan undang-undang memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Pengesahan dengan keputusan presiden selanjutnya diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 10
Pengesahan perjanjian internasional melalui undang-undang dilakukan berdasarkan materi perjanjian dan bukan berdasarkan bentuk dan nama (nomenclature) perjanjian. Klasifikasi menurut materi perjanjian dimaksudkan agar tercipta kepastian hukum dan keseragaman atas bentuk pengesahan perjanjian internasional dengan undang-undang.
Mekanisme dan prosedur pinjaman dan/atau hibah luar negeri beserta persetujuannya oleh Dewan Perwakilan Rakyat akan diatur dengan undang-undang tersendiri.
Pasal 11
Ayat (1)
Pengesahan perjanjian melalui keputusan presiden dilakukan atas perjanjian yang mensyaratkan adanya pengesahan sebelum memulai berlakunya perjanjian, tetapi memiliki materi yang bersifat prosedural dan memerlukan penerapan dalam waktu singkat tanpa mempengaruhi peraturan perundang-undangan nasional. Jenis-jenis perjanjian yang termasuk dalam kategori ini, di antaranya adalah perjanjian induk yang menyangkut kerja sama di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, ekonomi, teknik, perdagangan, kebudayaan, pelayaran niaga, penghindaran pajak berganda, dan kerja sama perlindungan penanaman modal, serta perjanjian-perjanjian yang bersifat teknis.
Ayat (2)
Dewan Perwakilan Rakyat dapat melakukan pengawasan terhadap Pemerintah, walaupun tidak diminta persetujuan sebelum pembuatan perjanjian internasional tersebut karena pada umumnya pengesahan dengan keputusan presiden hanya dilakukan bagi perjanjian internasional di bidang teknis. Di dalam melaksanakan fungsi dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat dapat meminta pertanggung- jawaban atau keterangan Pemerintah mengenai perjanjian internasional yang telah dibuat. Apabila dipandang merugikan kepentingan nasional, perjanjian internasional tersebut dapat dibatalkan atas permintaan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 12
Ayat (1)
Di dalam menyiapkan rancangan undang-undang bagi pengesahan suatu perjanjian internasional perlu memperhatikan Keputusan Presiden No. 188 Tahun 1998 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-undang.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 13
Penempatan peraturan perundang-undangan pengesahan suatu perjanjian internasional di dalam lembaran negara dimaksudkan agar setiap orang dapat mengetahui perjanjian yang dibuat pemerintah dan mengikat seluruh warga negara Indonesia.
Pasal 14
Lembaga penyimpan (depositary) merupakan negara atau organisasi internasional yang ditunjuk atau disebut secara tegas dalam suatu perjanjian untuk menyimpan piagam pengesahan perjanjian internasional. Praktik ini berlaku bagi perjanjian multilateral yang memiliki banyak pihak. Lembaga penyimpan selanjutnya memberitahukan semua pihak pada perjanjian tersebut setelah menerima piagam pengesahan dari salah satu pihak.
Pasal 15
Ayat (1)
Perjanjian internasional yang tidak mensyaratkan adanya pengesahan dalam pemberlakuan perjanjian tersebut dan memuat materi yang bersifat teknis atau merupakan pelaksanaan teknis atas suatu perjanjian induk, dapat langsung berlaku setelah penandatanganan, pertukaran dokumen perjanjian/nota diplomatik atau setelah melalui cara-cara lain sebagaimana disepakati para pihak pada perjanjian internasional. Perjanjian yang termasuk dalam kategori tersebut di antaranya adalah perjanjian yang secara teknis mengatur kerja sama di bidang pendidikan, sosial, budaya, pariwisata, penerangan, kesehatan, keluarga berencana, pertanian, kehutanan, serta kerja sama antarpropinsi dan antarkota.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "perubahan yang bersifat teknis-administratif" adalah perubahan yang tidak menyangkut materi pokok perjanjian,
misalnya perubahan mengenai penambahan anggota suatu dewan/komite atau penambahan salah satu bahasa resmi perjanjian internasional. Perubahan semacam ini tidak memerlukan pengesahan dengan peraturan perundang-undangan yang setingkat dengan pengesahan perjanjian yang diubah tersebut.
Yang dimaksud dengan "prosedur sederhana" adalah pengesahan yang dilakukan melalui pemberitahuan tertulis di antara para pihak atau didepositkan kepada negara/pihak penyimpan perjanjian.
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 18
Suatu perjanjian internasional dapat berakhir apabila salah satu butir dalam pasal ini sudah terjadi. Hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian internasional akan berakhir pada saat perjanjian internasional tersebut berakhir.
"Hilangnya objek perjanjian" sebagaimana dimaksud pada butir (g) pasal ini dapat terjadi apabila objek dari perjanjian tersebut sudah tidak ada lagi.
"Kepentingan nasional" sebagaimana dimaksud pada butir (h) pasal ini harus diartikan sebagai kepentingan umum (public interest), perlindungan subjek hukum Republik Indonesia, dan yurisdiksi kedaulatan Republik Indonesia.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.

UU nomer 24 tahun 2000

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2000
TENTANG
PERJANJIAN INTERNASIONAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a. bahwa dalam rangka mencapai tujuan Negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, Pemerintah Negara Republik Indonesia, sebagai bagian dari masyarakat internasional, melakukan hubungan dan kerja sama internasional yang diwujudkan dalam perjanjian internasional;

b. bahwa ketentuan mengenai pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 sangat ringkas, sehingga perlu dijabarkan lebih lanjut dalam suatu peraturan perundang-undangan;

c. bahwa Surat Presiden Republik Indonesia No. 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang "Pembuatan Perjanjian-Perjanjian dengan Negara Lain" yang selama ini digunakan sebagai pedoman untuk membuat dan mengesahkan perjanjian internasional sudah tidak sesuai lagi dengan semangat reformasi;

d. bahwa pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional antara Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah negara-negara lain, organisasi internasional, dan subjek hukum internasional lain adalah suatu perbuatan hukum yang sangat penting karena mengikat negara pada bidang-bidang tertentu, dan oleh sebab itu pembuatan dan pengesahan suatu perjanjian internasional harus dilakukan dengan dasar-dasar yang jelas dan kuat, dengan menggunakan instrumen peraturan perundang-undangan yang jelas pula;

e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Huruf a, b, c dan d perlu dibentuk Undang-undang tentang Perjanjian Internasional;

Mengingat :

1. Pasal 5 Ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar 1945 dan Perubahannya (1999);

2. Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 156; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3882);

DENGAN PERSETUJUAN BERSAMA
ANTARA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
DAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

UNDANG-UNDANG TENTANG PERJANJIAN INTERNASIONAL.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :

a. Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.

b. Pengesahan adalah perbuatan hukum untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian internasional dalam bentuk ratifikasi (ratification), aksesi (accession), penerimaan (acceptance) dan penyetujuan (approval).

c. Surat Kuasa (Full Powers) adalah surat yang dikeluarkan oleh Presiden atau Menteri yang memberikan kuasa kepada satu atau beberapa orang yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia untuk menandatangani atau menerima naskah perjanjian, menyatakan persetujuan negara untuk mengikatkan diri pada perjanjian, dan/atau menyelesaikan hal-hal lain yang diperlukan dalam pembuatan perjanjian internasional.

d. Surat Kepercayaan (Credentials) adalah surat yang dikeluarkan oleh Presiden atau Menteri yang memberikan kuasa kepada satu atau beberapa orang yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia untuk menghadiri, merundingkan, dan/atau menerima hasil akhir suatu pertemuan internasional.

e. Pensyaratan (Reservation) adalah pernyataan sepihak suatu negara untuk tidak menerima berlakunya ketentuan tertentu pada perjanjian internasional, dalam rumusan yang dibuat ketika menandatangani, menerima, menyetujui, atau mengesahkan suatu perjanjian internasional yang bersifat multilateral.

f. Pernyataan (Declaration) adalah pernyataan sepihak suatu negara tentang pemahaman atau penafsiran mengenai suatu ketentuan dalam perjanjian internasional, yang dibuat ketika menandatangani, menerima, menyetujui, atau mengesahkan perjanjian internasional yang bersifat multilateral, guna memperjelas makna ketentuan tersebut dan tidak dimaksudkan untuk mempengaruhi hak dan kewajiban negara dalam perjanjian internasional.

g. Organisasi Internasional adalah organisasi antarpemerintah yang diakui sebagai subjek hukum internasional dan mempunyai kapasitas untuk membuat perjanjian internasional.

h. Suksesi Negara adalah peralihan hak dan kewajiban dari satu negara kepada negara lain, sebagai akibat pergantian negara, untuk melanjutkan tanggung jawab pelaksanaan hubungan luar negeri dan pelaksanaan kewajiban sebagai pihak suatu perjanjian internasional, sesuai dengan hukum internasional dan prinsip-prinsip dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.

i. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang hubungan luar negeri dan politik luar negeri.

Pasal 2

Menteri memberikan pertimbangan politis dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional, dengan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat dalam hal yang menyangkut kepentingan publik.

Pasal 3

Pemerintah Republik Indonesia mengikatkan diri pada perjanjian internasional melalui cara-cara sebagai berikut :

a. penandatanganan;

b. pengesahan;

c. pertukaran dokumen perjanjian/nota diplomatik;

d. cara-cara lain sebagaimana disepakati para pihak dalam perjanjian internasional.

BAB II
PEMBUATAN PERJANJIAN INTERNASIONAL

Pasal 4

(1) Pemerintah Republik Indonesia membuat perjanjian internasional dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan; dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan iktikad baik.

(2) Dalam pembuatan perjanjian internasional, Pemerintah Republik Indonesia berpedoman pada kepentingan nasional dan berdasarkan prinsip-prinsip persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan memperhatikan, baik hukum nasional maupun hukum internasional yang berlaku.

Pasal 5

(1) Lembaga negara dan lembaga pemerintah, baik departemen maupun nondepartemen, di tingkat pusat dan daerah, yang mempunyai rencana untuk membuat perjanjian internasional, terlebih dahulu melakukan konsultasi dan koordinasi mengenai rencana tersebut dengan Menteri.

(2) Pemerintah Republik Indonesia dalam mempersiapkan pembuatan perjanjian internasional, terlebih dahulu harus menetapkan posisi Pemerintah Republik Indonesia yang dituangkan dalam suatu pedoman delegasi Republik Indonesia.

(3) Pedoman delegasi Republik Indonesia, yang perlu mendapat persetujuan Menteri, memuat hal-hal sebagai berikut :

a. latar belakang permasalahan;

b. analisis permasalahan ditinjau dari aspek politis dan yuridis serta aspek lain yang dapat mempengaruhi kepentingan nasional Indonesia;

c. posisi Indonesia, saran, dan penyesuaian yang dapat dilakukan untuk mencapai kesepakatan.

(4) Perundingan rancangan suatu perjanjian internasional dilakukan oleh Delegasi Republik Indonesia yang dipimpin oleh Menteri atau pejabat lain sesuai dengan materi perjanjian dan lingkup kewenangan masing-masing.

Pasal 6

(1) Pembuatan perjanjian internasional dilakukan melalui tahap penjajakan, perundingan, perumusan naskah, penerimaan, dan penandatanganan.

(2) Penandatanganan suatu perjanjian internasional merupakan persetujuan atas naskah perjanjian internasional tersebut yang telah dihasilkan dan/atau merupakan pernyataan untuk mengikatkan diri secara definitif sesuai dengan kesepakatan para pihak.

Pasal 7

(1) Seseorang yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia, dengan tujuan menerima atau menandatangani naskah suatu perjanjian atau mengikatkan diri pada perjanjian internasional, memerlukan Surat Kuasa.

(2) Pejabat yang tidak memerlukan Surat Kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 3 adalah :

a. Presiden, dan

b. Menteri.

(3) Satu atau beberapa orang yang menghadiri, merundingkan, dan/atau menerima hasil akhir suatu pertemuan internasional, memerlukan Surat Kepercayaan.

(4) Surat Kuasa dapat diberikan secara terpisah atau disatukan dengan Surat Kepercayaan, sepanjang dimungkinkan, menurut ketentuan dalam suatu perjanjian internasional atau pertemuan internasional.

(5) Penandatangan suatu perjanjian internasional yang menyangkut kerja sama teknis sebagai pelaksanaan dari perjanjian yang sudah berlaku dan materinya berada dalam lingkup kewenangan suatu lembaga negara atau lembaga pemerintah, baik departemen maupun nondepartemen, dilakukan tanpa memerlukan Surat Kuasa.

Pasal 8

(1) Pemerintah Republik Indonesia dapat melakukan pensyaratan dan/atau pernyataan, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian internasional tersebut.

(2) Pensyaratan dan pernyataan yang dilakukan pada saat penandatanganan perjanjian internasional harus ditegaskan kembali pada saat pengesahan perjanjian tersebut.

(3) Pensyaratan dan pernyataan yang ditetapkan Pemerintah Republik Indonesia dapat ditarik kembali setiap saat melalui pernyataan tertulis atau menurut tata cara yang ditetapkan dalam perjanjian internasional.

BAB III
PENGESAHAN PERJANJIAN INTERNASIONAL

Pasal 9

(1) Pengesahan perjanjian internasional oleh Pemerintah Republik Indonesia dilakukan sepanjang dipersyaratkan oleh perjanjian internasional tersebut.

(2) Pengesahan perjanjian internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) dilakukan dengan undang-undang atau keputusan presiden.

Pasal 10

Pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan undang-undang apabila berkenaan dengan :

a. masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara;

b. perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara Republik Indonesia;

c. kedaulatan atau hak berdaulat negara;

d. hak asasi manusia dan lingkungan hidup;

e. pembentukan kaidah hukum baru;

f. pinjaman dan/atau hibah luar negeri.

Pasal 11

(1) Pengesahan perjanjian internasional yang materinya tidak termasuk materi sebagaimana dimaksud Pasal 10, dilakukan dengan keputusan presiden.

(2) Pemerintah Republik Indonesia menyampaikan salinan setiap keputusan presiden yang mengesahkan suatu perjanjian internasional kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk dievaluasi.

Pasal 12

(1) Dalam mengesahkan suatu perjanjian internasional, lembaga pemrakarsa yang terdiri atas lembaga negara dan lembaga pemerintah, baik departemen maupun nondepartemen, menyiapkan salinan naskah perjanjian, terjemahan, rancangan undang-undang, atau rancangan keputusan presiden tentang pengesahan perjanjian internasional dimaksud serta dokumen-dokumen lain yang diperlukan.

(2) Lembaga pemrakarsa, yang terdiri atas lembaga negara dan lembaga pemerintah, baik departemen maupun nondepartemen, mengkoordinasikan pembahasan rancangan dan/atau materi permasalahan dimaksud dalam ayat (1) yang pelaksanaannya dilakukan bersama dengan pihak-pihak terkait.

(3) Prosedur pengajuan pengesahan perjanjian internasional dilakukan melalui Menteri untuk disampaikan kepada Presiden.

Pasal 13

Setiap undang-undang atau keputusan presiden tentang pengesahan perjanjian internasional ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Pasal 14

Menteri menandatangani piagam pengesahan untuk mengikatkan Pemerintah Republik Indonesia pada suatu perjanjian internasional untuk dipertukarkan dengan negara pihak atau disimpan oleh negara atau lembaga penyimpan pada organisasi internasional.

BAB IV
PEMBERLAKUAN PERJANJIAN INTERNASIONAL

Pasal 15

(1) Selain perjanjian internasional yang perlu disahkan dengan undang-undang atau keputusan presiden, Pemerintah Republik Indonesia dapat membuat perjanjian internasional yang berlaku setelah penandatanganan atau pertukaran dokumen perjanjian/nota diplomatik, atau melalui cara-cara lain sebagaimana disepakati oleh para pihak pada perjanjian tersebut.

(2) Suatu perjanjian internasional mulai berlaku dan mengikat para pihak setelah memenuhi ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian tersebut.

Pasal 16

(1) Pemerintah Republik Indonesia melakukan perubahan atas ketentuan suatu perjanjian internasional berdasarkan kesepakatan antara para pihak dalam perjanjian tersebut.

(2) Perubahan perjanjian internasional mengikat para pihak melalui tata cara sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian tersebut.

(3) Perubahan atas suatu perjanjian internasional yang telah disahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dilakukan dengan peraturan perundang-undangan yang setingkat.

(4) Dalam hal perubahan perjanjian internasional yang hanya bersifat teknis-administratif, pengesahan atas perubahan tersebut dilakukan melalui prosedur sederhana.

BAB V
PENYIMPANAN PERJANJIAN INTERNASIONAL

Pasal 17

(1) Menteri bertanggung jawab menyimpan dan memelihara naskah asli perjanjian internasional yang dibuat oleh Pemerintah Republik Indonesia serta menyusun daftar naskah resmi dan menerbitkannya dalam himpunan perjanjian internasional.

(2) Salinan naskah resmi setiap perjanjian internasional disampaikan kepada lembaga negara dan lembaga pemerintah, baik departemen maupun nondepartemen pemrakarsa.

(3) Menteri memberitahukan dan menyampaikan salinan naskah resmi suatu perjanjian internasional yang telah dibuat oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada sekretariat organisasi internasional yang di dalamnya Pemerintah Republik Indonesia menjadi anggota.

(4) Menteri memberitahukan dan menyampaikan salinan piagam pengesahan perjanjian internasional kepada instansi-instansi terkait.

(5) Dalam hal Pemerintah Republik Indonesia ditunjuk sebagai penyimpan piagam pengesahan perjanjian internasional, Menteri menerima dan menjadi penyimpan piagam pengesahan perjanjian internasional yang disampaikan negara-negara pihak.

BAB VI
PENGAKHIRAN PERJANJIAN INTERNASIONAL

Pasal 18

Perjanjian internasional berakhir apabila :

a. terdapat kesepakatan para pihak melalui prosedur yang ditetapkan dalam perjanjian;

b. tujuan perjanjian tersebut telah tercapai;

c. terdapat perubahan mendasar yang mempengaruhi pelaksanaan perjanjian;

d. salah satu pihak tidak melaksanakan atau melanggar ketentuan perjanjian;

e. dibuat suatu perjanjian baru yang menggantikan perjanjian lama;

f. muncul norma-norma baru dalam hukum internasional;

g. objek perjanjian hilang;

h. terdapat hal-hal yang merugikan kepentingan nasional.

Pasal 19

Perjanjian internasional yang berakhir sebelum waktunya, berdasarkan kesepakatan para pihak, tidak mempengaruhi penyelesaian setiap pengaturan yang menjadi bagian perjanjian dan belum dilaksanakan secara penuh pada saat berakhirnya perjanjian tersebut.

Pasal 20

Perjanjian internasional tidak berakhir karena suksesi negara, tetapi tetap berlaku selama negara pengganti menyatakan terikat pada perjanjian tersebut.

BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 21

Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, pembuatan atau pengesahan perjanjian internasional yang masih dalam proses, diselesaikan sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 22

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini melalui Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 23 Oktober 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ABDURRAHMAN WAHID

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Oktober 2000
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DJOHAN EFFENDI

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 185