ads

negri Ads

Selasa, 21 April 2009

PEMBUKTIAN DI MUKA PERSIDANGAN

(Lanjutan : Gugat Balik / rekonvensi)

Perihal Pembuktian.
Yang disebut pembuktian “Membuktikan” adalah meyakinkan najlis hakim tentang dalil-dalil yang dikemukakan dalam suatu persengketaan atau menurut pengertian yang lain adalah kemampuan penggubat atau tergugat memenfaatkan hukum pembuktian untuk mendukung dan membenarkan hubungan hukum dan peristiwa-peristiwa yang didalilkan (dibantahkan) dalam hubungan hukum yang diperkarakan.262
Dalam hukum acara perdata salah satu tugas hakim adalah menyelidiki apakah suatu hubungan hukum yang menjadi dasar gugatan telah benar-benar ada atau tidak, adanya hubungan hukum inilah yang harus terbukti apabila penggugat menginginkan kemenangan dalam suatu perkara,apabila penggugat tidak berhasil untuk membuktikan dalil-dalilnya yang menjadikan dasar gugatannyamaka gugatannya akan dikalahkan dan apabila mampu membuktikan gugatannya maka gugatannya pasti akan dimenangkan,
Tidak semua dalil yang menjadi dasar gugatan harus dibuktikan kebenarannya, sebab dalil-dalil yang tidak disangkal apabila diakui sepenuhnya oleh pihak lawan, tidak perlu dibuktikan lagi. Dalam hal pembuktian tidak selalu pihak penggugat saja yang harus membuktikan dalilnya. Majlis hakim yang memeriksa perkara itu yang akan menentukan siapa diantarapihak-pihak yang berperkara itu yang akan diwajibkan untuk mengajukan alat bukti.
Pembuktian itu hanya diperlukan apabila timbul suatu sanggahan, jika tidak ada sanggahan maka tidak perlu adanya pembuktian. Jika hak waris anak angkat atas barang peninggalan orang tua angkatnya tidak dibantah oleh para pihak (ahli waris) maka anak angkat tersebut tidak perlu membuktikan hak warisnya tersebut, sebab ank angkat pada dirinya menerima hak waris atas dasar wasiat wajibah dari orang tua angkatnya sebagai warisan tidak lebih dari sepertiga.263
Selain untuk hal-hal yang telah diakui atau stidak-tidaknya tidak disangkal, terdapat satu hal lagi yang tidak harus dibuktikan, ialah berupa hal-hal atau keadaan yang telah diketaui umum dalam hal ini menurut hukum acara perdata disebut “fakta notaries” sebagai contoh harga tanah di kota-kota besar terutama Jakarta lebih mahal daripada harga tanah didesa-desa fakta notaries merupakan keadaan yang langsung diketahui sendiri oleh majlis hakim.
Dalam sengketa yang berlangsung dipersidangan pengadilan masing-masing pihakdibebani dibebani untuk menunjukkan dalil-dalil (“posita”) yang saling berlawanan, majlis hakim harus memeriksa dan menetapkan dalil-dalil manakah yang yang benar dan yang tidak benar berdasar duduk perkaranya yang ditetapkan sebagai yang sebenarnya.
Keyakinan itu dibangun berdasarkan pada sesuatu yang oleh-oleh undang-undang dinamakan alat bukti, dengan alat bukti masing-masing pihak berusaha membuktikan dalilnya atau pendiriannya yang dikemukakan dihadapan majlis hakim dalam persidangan.
Dalam hukum acara perdata, untuk memenangkan antara pihak yang berperkara tidak perlu adanya keyakinan hakim, yang penting adanya alat-alat bukti yang sah dan berdasar alat-alat bukti tersebut majlis hakim akan mengambil keputusan siapa yang menang dan siapa yang kalah, dengan kata lain dalam hukum acara perdata cukup dengan kebenaran formil saja. Merupakan suatu asas bahwa barang siapa yang mendalilkan sesuatu dia harus membuktikannya. sepintas lalu asas tersebut kelihatannya sangat mudah, sesungguhnya dalam praktik merupakan hal yang sangat sukar untuk menentukan secara tepat siapa yang harus dibebani kuwajiban untuk membuktikan sesuatu, sebagai patokan dapat dikemukakan bahwa hendaknya tidak hanya satu pihak saja yang diwajibkan memberikan bukti, akan tetapi harus dilihat secara kasus perkasus (masalah permasalah).
Jenis alat-alat bukti.
Alat bukti yang dapat dipergunakan dalam persidangan Pengadila Agama adalahterdiri ats lima macam, yaitu :
Alat bukti surat/alat bukti akta.
Alat bukti saksi.
Alat bukti persangkaan.
Alat bukti pengakuan.
Alat bukti sumpah.
Dalam praktik terdapat satu alat bukti lagi yang sering dipergunakan yaitu “pengetahuan hakim”, yang dimaksud dengan pengetahuan hakim adalah keadaan yang diketahui langsung oleh majlis hakim dalam persidangan, miasalnya majlis hakim melihat sendiri pada waktu melakukan pemeriksaan setempat. bahwa benar ditubuh penggugat memar bekaspukulan tergugat, atau antara pebnggugat dan tergugat tidak menunjukkan adanya sengketa perkawinan dalam persidangan.
Hal-hal atau keadaan yang diketauimajlis hakimatau anggota majlis hakim diluar sidang adalah bukan merupakan pengetahuan hakim, melainkan pengetahuan bapak atau ibu hakim sendiri atau pribadi, yang secar kebetulan mengetahui hal tersebut.

1. Alat Bukti surat (Akta).
Istilah surat dilihat dari segi yuridis disebut juga dengan akta. Adapun pengertian mengenai akta atau surat adalah tanda bacaan yang berupa aksara yang disusun berupa kalimat sebagai ekspresi atau terjemahan pikiran yang ditulis pada bahan kertas, kayu, kain dan lain-lain yang didalamnya tercantum tanda tangan. Sedangkan mengenai photo dan peta adalah tidak termasuk dalam pengertian surat (akta) karena tidak berisi tanda tangan dan juga tanda bacaan , sebab tanpa tanda tangan tidak disebut surat (akta), dalam pengertian yuridis bila tidak dibubuhi tanda tangan, maka tidak dikategorikan sebagi pengertian surat (akta).
Yang dikategorikan sebagai tanda tangan adalah terdiri dari tanda-tanda huruf atau coretan yang ditulis dengan tangan oleh yang bersangkutan, dengan demikian dapat dipastikan siapa orang yang bertanda tangan , disamping itu juga untuk memastikan siapa orang yang memberi keterangan pada surat (akta) tersebut.
Misalnya tanda tangan berupa nama kecil yang penting bias dipastikan orangnya, disamping berupa nama kecil adalah cap jempol dengan syarat harus dilegalisir.
Ada bebrapa fungsi surat (akta) ditinjau dari segi hukum, yaitu :
1. Sebagai syarat menyatakan perbuatan hukum.
Dalam beberapa peristiwaatau pernuatan hukum dimana akta ditetapkan sebagai syarat pokok (formalitas causa), tanpa akta dianggap perbuatan hukum yang dilakukan tidak memenuhi syarat formil. Sebagai contoh, perbuatan hukum memanggil penggugat aiau tergugat untuk menghadiri sidang, maka hal tersebut harus dilakukan dengan akta (eksploisi) sebab jika tidak demikian maka dinyatakan tidak sah. Contoh lain yakni somasi harus dilakukan dengan surat (akta), sebab dengan demikian akan terpenuhi ketentuan “ingebreke steling”, dimana dibetur dalam keadaan wanprestasi.

2. Sebagai alat bukti.
Pada umumnya pembuatan akta tidak lain dimaksudkan sebagai alat bukti sekaligus bias juga melekat sebagai syarat menyatakan perbuatan dan sekaligus dimaksudkan sebagai fungsi alat bukti, dengan demikian suatu akta bias berfungsi ganda.

3. Sebagai alat bukti satu-satunya.
Dalam hal ini surat(akta) berfungsi sebagai “probationis Causa” , sebab tanpa surat (akta), maka tidak dapat dibuktikan dengan alat bukti lain. Untuk lebih jelasnya dapat diambil contoh pembuktian perkawinan, satu-satunya alat bukti mengenai hubungan perkawinan tidak lain hanya dengan “kutipan akta nikah”.
Dilihat dari segi kualitas akta dibedakan menjadi beberapa bentuk yang masing-masing mempunyai daya kekuatan pembuktian yang berbeda, yakni :

1). Akta otentik
Kekuatan pembuktian yang melekat pada akta otentik terdapat beberapa kekuatan yang melekat padanya, yang masing-masing kekuatan berpadu kekuatan pembuktian yang sempurna, mengikat dan melekat pada akta otentik tersebut. Untuk itu akta otentik akan mempunyai kekuatan apabila telah terpenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
Pertama, memiliki kekuatan bukti luar, artinya suatu akta otentik yang diperlihatkan dimuka persidangan pengadilan harus diperlakukan sebagai akta otentik, sampai dibuktikan sebaliknya, bahwa memang akta tersebut bukan akta otentik. Oleh karena itu majlis hakim dan pihak yang berperkara wajib menganggap akta yang menyerupai akta otentik adalah sebagai akta otentik, sampai pihak lawan dapat membuktikan ketidak otentikannya, disebabkan adanya cacat hukum atau palsu seperti tanda tangan pejabat atau setempel yang tercantum didalam akta adalah palsu, atau bias terjadi apabila terdapat penambahan atau pengurangan isi atau kalimat dalam akta dari yang ddianggap sebenarnya.
Kedua, memiliki pembuktian formal , segala keteranganyang diberikan oleh penanda tanganan dalam akta otentik dianggap benar sebagai keterangan yang diberikan atas keterangan yang dikehendakinya, begitu juga mengenai keterangan yang dicantumkan oleh pejabat pembuat akta , yang didalamnya mengenai tanggal, demikian itu harus dianggap benarsecara formil, sehingga berdasar kekuatan penbuktian formil tersebut, tanggal pembuatan akta otentik tidak dapat diragukan lagi.
Ketiga, Memiliki pembuktian materiil, mengenai kekuatan pembuktian materiil akte otentik paling tidak menyangkut permasalahan, apakah keterangan yang tercantum didalamnya benar atau tidak, dengan demikian kekuatan pembuktian materiil adalah merupakan pokok persoalan akta otentik. Prinsip daripada kekuatan bukti materiil adalah setiap penandatanganan akta otentik oleh seseorang selamanya harus dianggap untuk keuntungan pihak penandatanganan. Yang perlu diperhatikan adalah keterangan yang dibuat seseorang yang bertujuan merugikan pihak lain tanpa sepengetahuannya adalah tidak dapat mengekat orang lain menurut hukum pembuktian, dan kalau yang seperti ini dibenarkan, maka dapat menimbulkan hancurnya tatanan kehidupan masyarakat.
Berpatokan pada prinsip penandatanganan akta otentik untuk keuntungan pihak lain dihubungkan dengan kekuatan pembuktian materiil, dalam hal ini harus ditegakkan asas “orang hanya dapat membebankan kuwajiban pada diri sendiri”. Dengan asas ini, maka dapat ditegakkan kekuatan materiil pembuktian otentik, karena didalamnya terdapat ha-hal sebagai berikut :
a. Siapa yang menandatangani akta, berarti dengan sukarela ia telah menyetakan maksud dan kehendak.
b. Tujuan dan maksud pernyataan itu untuk menjamin kebenaran keterangan yang diberikan dalam akta.
c. Oleh karena itu dibelakang hari dia tidak boleh mengingkari, bahwa dia tidak menuliskan atau tidak memberi keterangan yang tercantum didalam akta.
d. Namun demikian bukan berarti isi keterangan akta adalah mutlak benar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Akibat hukum materiil akta dikaitkan dengan kekuatan pembuktian materiil adalah aapabila ada dua orang antara yang satu sengan yang lain , keduanya saling memberi keterangan dan keterangan tersebut saling bersesuaian, maka akibat hukum dari keterengan mereka itu melahirkan persetujuan, dengan demikian akta tersebut menjadi bukti adanya persetujuan sebagaimana yang diterangkan dalam akta.
Dasar hukum kebenaran bentuk akta otentik adalah diatur dalam pasal 165 HIR atau 285 RBG, yang intinya adlah mengatur kebenaran akta, untuk mengatur kebenaran akta tersebut paling tidak harus diperhatikan hal-hal berikut ini :
Dibuat menurut bentuk yang ditentukan oleh undang-undang.
Akta otentik harus dibuat oleh pejabat umum yang berwenang untuk itu, dalam arti yang lebih luas adalah meliputi akta otentik dibidang hukum perdata, pada umumnya akta otentik ini dibuat dihadapan pejabat yang berwenang. Dan mengenai akta otentik yang dibuat oleh pejabat yang erwenang sangat banyak ragamnya, mulai dari berita acara, SIM, KTP, akte nikah, dan lain-lain.
Pejabat yang berwenang membuat akta.
a). Dibidang hukum public.
Pada Umumnya akta otentik dibidang hukum public adalah dibuat oleh pejabat tata usaha Negara (TUN), akan tetapi bias jadi dibuat oleh pejabat yudikatif seperti berita acara (BA), surat panggilan, akta banding dan sebagainya.
b). Dibidang hukum perdata.
Pada umumnya akta otentik dibidang hukum perdfata adalah dibuat oleh notaries sesuai dengan jabatannya, namun demikian tidak menutup kemungkinan bisa juga dibuat oleh pejabat lain dengan syarat undang-undang yang bersangkutan secara tegas menyebut bahwa akta otentik tersebut dibuat oleh pejabat tertentu sepertia akta nikah yang diatur dalam pasal 2 (1) PP, nomor 9 tahun 1975.
c. Akata otentik dibuat diluar negeri
Akat otentik yang dibuat diluar negeri terdapat kesepakatan bahwa pengertian pejabat notaries adalah didalamnya termasuk notaries yang diluar negeri, dengan demikian akta otentik yang dibuat oleh pejabat yang berwenang diluar negeri adalah dianggap sah sebagai akta didalam negeri. Dinegeri Belanda misalnya, akta otentik yang dibuat pejabat berwenang diluar negeri oleh yurisprodensi Belanda adalah diakui sebagai akta otentik yang sah oleh negeri Belanda tersebut.269.
d. Dibuat dihadapan pejabat.
Apabila dibuat oleh pejabat, dalam hal ini inisiatif tidak dating dari seoang kepada siapa diberikan akta,tanpa mengurangi kemungkinan adanya pemahaman dari orang yang bersangkutan, tapi ada kalanya notaries bias juga membuat akta otentik yang dibuat olehnya, dimana notaries hanya berfungsi sebagai pembuat laporan, sebagai contoh adalah BP.RPS (Berita acara rapat pemegang saham), dalam hal ini notaries berfungsi membuat laporan tentang apa yang terjadi dalam RPS dan mengkonstantir segala tingkah laku para peserta RPS yang hadir.

Pada umumnya akta otantik yang dibuat dihadapan pejabat notaries adalah bersifat partai, yang disebut juga dengan akte para pihak atau akta persetujuan para pihak yang inisiatifnya dating dari para pihak, dengan keterangan sendiri baik dengan cara lisan dan bias juga dengan keterangan tertulis.
Prinsip keberadaan notaries adalah bersifat pasif, walau demikian tidak mengurangi kewenangannya untuk mengkonstantir segala sesuatu yang terjadi dihadapannya, terlebih khusus hak mengkonstantir fakta, hal ini dimaksudkan untuk meluruskan isi akta yang lebih layak, oleh karena itu sifat pasif bagi notaries adalah tidak mutlak dalam arti notaries tidak berwenang menyelidiki keberadaan keterangan yang dikemukakan para pihak, akan tetapi dalam hal keterangan yang disampaikan oleh para pihak (pemohon akta) bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, kesusilaan, maka notaries harus menolak untuk membuat akta.
Syarat formal dan material akta otentik yang bersifat partai adalah :

1. Syarat formal

Dibuat dihadapan pejabat yang berwenang, pada umumnya pejabat yang berwenang adalah notaries, namun tidak menutup kemungkinan adalah dibuat oleh pejabat lain dalam hal ini adalah PPAT ( Pejabat pembuat akte tanah) untuk pertanahan dan pejabat pencatat nikah untuk perkawinan.
Dihadiri para pihak, oleh karena akta ontentik yang bersifat partai adalah memuat keterangan yang harus bersesuaian antara kedua belah pihak dengan tujuan untuk melahirkan persetujuan, apabila tidak dihadiri oleh kedua belah pihak , maka tidak terpenuhi syarat formil.
Kedua belah pihak dikenal atau dikenalkan kepada pejabat, Dalam hal ini biasanya kedua belah pihak dikenalkan oleh saksi.
Dihadiri oleh dua orang saksi, saksi harus dikenal oleh pejabat notaries saksi tersebut biasanya diambil dari pegawai notaries.
Isi akta dibacakan notaries dihadapan kedua belah pihak dan saksi.
Akta otentik memuat tanggal, bulan, tahun, bilamana lupa memuat tanggal maka akan hilang kekuatan otentik dan jatuh menjadi akta bawah tangan.
Ditanda tangani oleh kedua belah pihak, para saksi dan notaries, tentang penandatanganan para pihak harus ada penegasan dari notaries dalam akta.
Adapun tujuan mengenai penegasan ini tidak lain untuk mengotentikkan tanda tangan para pihak.
2. Syarat materiil

Berisi keterangan kesepakatan para pihak, yang harus persis sama sesuai dengan yang diterangkan para pihak tanpa mengurangi hak konstantering notaries, jadi prinsipnya tidak mengurangi atau melebihi dari apa yang diterangkan oleh para pihak.
Berisi keterangan mengenai perbuatan hukum dan hubungan hukum antara para pihak.
Pembuatan akta sengaja dimaksudkan sebagai bukti tentang persetujuan perbuatan hukum dan hubungan hukum yang diterangkan dalam akta.
Sanggahan terhadap keaslian akte otentik dapat dilakukan melalui :
Dugaan tentang keaslian akta otentik
Dengan adanya keterangan notaries yang menegaskan bahwa orang yang menghadap terlebih dahulu harus dikenal atau dikenalkan mengenai keterangan penandatangan yang dilakukan oleh kedua belah pihak itu merupakan jaminan atas kebenaran identitas dan tanda tangan para pihak yang menghadappada notaries, dengan demikian keaslian identitas dan tanda tangan telah terjamin kebenarannya. Bagi hakim dan para pihak atau siapapun harus menghargai keasliannya dalam bentuk keaslian akte otentik.
Oleh karena itu siapa yang meragukan keaslian atau menyatakan akta otentik itu palsu harus membuktikan kepalsuan tersebut.

2. Bukti lawan akte otentik.
Terhadap kekuatan pembuktian materiil akte otentik dapat dipergunakan dengan segala jenis alat bukti.

Tuduhan atas kepalsuan akta otentik berupa kepalsuan intelektual, dalam hal ini dapat terjadi atas alasan bahwa isi keterangan yang tercantum berlawanan dengan yang sebenarnya, jadi kepalsuan intelektual pada prinsipnya adalah mempersoalkan kebenaran isi.
Tuduhan atas kepalsuan materiil dalam hal ini focus pemalsuannya adalah mengenai kebenaran tanda tangan.
Tuduhan atas kepalsuan dalam bentuk penghapusan, penukaran dan penambahan.
Tuduhan kepalsuan dalam bentuk “abuse deblang seigen” yaitu menyalahgunakan tanda tangan dibawah suerat blanko.
e. Nilai kekuatan pembuktian akta otentik.
Nilai kekuatan pembuktian dari pada akta otentik adalah :
1. Apabila terpenuhi syarat formil dan materiil maka :
a. Langsung mencapai batas minimal pembuktian.
b. Langsung sah sebagai alat bukti.
c. Langsung melekat kekuatan pembuktian yang sempurna (volleding) dan mengikat (binden). Dengan demikian hakim wajib menganggapnya benar secara sempurna, harus dianggap telah cukup terbukti apa yang didalilkan, serta hakim terikat atas keterbuktian kwbwnaran untuk mengambil keputusan
2. Kualitaskekuatan pembuktian akta otentik tidak bersifat memaksa (dwigen) atau menentukan (beslissen) artinya dapat ditentang dengan bukti lawan. Hal tersebut penting untuyk dijadikan catatan, mengingat kualitas kekuatan pembuktian hanya sampai pada derajad sempurna dan mengikat tidak sampai pada derajad sempurna dan mengikat tidak sampai pada derajad menentukan, dalam derajad dan kualitas seperti itu maka tidak tertutup kemungkinan untuk dilumpuhkan dengan bukti lawan (tegen bewijs)dengan demikian derajadnya akan merosot menjadi akta bawah tangfan (ABT), bahkan lebih dari itu akan merosot menjadi alat bukti permulaan, sehingga keberadaannya tidak bias berdiri sendiri dan harus ditambah dengan salah satu bukti lain.
3. Tidak memuat tanggal, maka jatuh menjadi akta bawah tangan (ABT). Apabila terjadi kelalaian (Omission) mencantumkan tanggal, maka akan hilang daya otentik dan merosot menjadi akta bawah tangan (ABT), kekuatan pembuktiannya dalam hal ini tergantung pada pengakuan isi ditambah dengan tanda tangan.
Apabila isi dan tanda tangan diakui, maka nilai kekuatan pembuktiannya pulih menjadi akta otentik (sempurna dan mengikat) apabila tidak diakui isi dan tanda tangan, maka nilai kekuatan pembuktiannya menjadi alat bukti permulaan tidak bias berdiri sendiri dan harus ditambah dengan alat bukti yang lain.


Daya kekuatan mengikat akte otentik terhadap ahli waris.
Daya kekuatanakte otentik tidak hanya mengikat para pihak, akan tetapi menjangkau kepada :
1. Para ahli waris para pihak. Daya kekuatan akta otentik terhadap ahli waris adalah didasarkan pada peralihan hak dan kuwajiban beralih memjadi tanggung jawab ahli waris, sehingga dengan sendirinya menurut hukum, akta otentik yang dibuat pewaris akan mengikat sepenuhnya kepada ahli waris, oleh karena itu tuntutan maupun hak dan hubungan hukum yang disepakati pewaris dalam akta otentik berkekuatan mengikat kepada seluruh ahli waris dan berlaku sebagai undang-undang.
2. Orrang yang mendapatkan limpahan hak dan kuwajiban serta predikat khusus. Cara pelimpahan pelimpahan berdasar predikat khusus bisa terjadi dalam berbagai bentuk, bias melalui hibah, transaksi jual beli, hubungan sewa dan, lain-lain.
Dalam hal seperti ini , orang yang mendapat hak tadi berwenang penuh untuk menuntut semua pemenuhan kuwajiban dari pigak lain. Tuntutan pemenuhan itu untuk dan atas nama dirinya, bukan sebagai kuasa atau wakil.

2). Akte Bawah tangan (ABT).
Yang dimaksud akta bawah tangan adalagh surat urusan rumah tangga dan surat lain yang ditanda tangani namun tidak dibuat dihadapan pejabat umum atau tidak memakai bantuan pejabat umum, yang menjadi focus pembicaraan adalah akta bawah tangan yang bersifat partai.
Pada akta bawah tangan daya kekuatan pembuktiannya tidak memiliki daya eksternal kepada pihak lain, namun hanya terbatas pada daya formil dan materiil:
1. Daya pembuktian formil akta bawah tangan memiliki daya pembuktian bahwa orang yang bertanda tangan dalam akta bawah tangan adalah benar menerangkan sebagaimana yang tercantum dalam akta yang ditanda tanganinya.
Berdasarkan kekuatan formil yang demikian, harus dianggap terbukti ada pernyataan penandatanganan dengan kalimat surat “saya bertanada tangan ini berisi keterangan saya” jadi harus menyangkut kebenaran identitas penandatanganan serta kebenaran identitas orang yang memberi keterangan . Apabila daya formalnya tidak dibuat dihadapan penjabat, maka keterangan yang tercantum didalamnya tidak mutlak menjadi keuntungan pihak lain,akan tetapi bias untuk keuntungan dan kerugian para pihak dengan alasan karena isi keterangan yang tercantum dalam akta bawah tangan belum pasti merupakan persesuaian keterangan dari kedua belah pihak, sebab tanpa melalui tuduhan kepalsuan atas akta bawah tangan para pihak dibenarkan oleh hukum untuk mengingkari kebenaran isi dan tanda tangan.270. Maka dari itu disebut dengan akta bawah tangan (ABT) pada dasarnya sering mengandung kerawanan dan tidak kepastian.
2. Daya pembuktian materiil akta bawah tangan (ABT) didalamnya menyangkut masalah apakah isi keterangan yang tercantum di dalam akta bawah tangan benar atau tidak dan sejauh mana kebenaran isi leterangan itu. Pada prinsipnya secara materiil isi keterangan yang tercantum dalam akta bawah tangan harus dianggap benar, sehingga bias mengikat kkepada dirinya serta mengikat kepada ahli waris,pihak lain dan orang yang mendapat hak dari padanya.
Kebenaran isi ketyerangan yang tercantum dalam ABT (akta bawah tangan) adalah persoalan yang harus diselesaikan oleh kedua belah pihak namun dalam hal ini tidak mengurangi daya pembuktian materiil tentang kebenaran bahwa penandatanganan memberi keterangan yang tercantum dalam akta.
Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam akta bawah tangan :
a. Syarat formil dan materiil akata bawah tangan.
1. Syarat formil.
- Bentuk tertulis.
- Dibuat secara partai.
- Ditanda tangani kedua belah pihak.
Persoalan tanggal dalam akta bawah tangan menurut M. Yahta Harahap, sudah lama menjadi pembicaraan, paling tidak teerdapat du pendapat, yaitu : Pertama, Akta bawah tangan (ABT) adalah bukti bebas terhadap pihak ketiga, oleh karena itu tanggal bukan merupakan syarat formil. Kedua, akta bawah tangan (ABT) yang tidak ada tanggal tidak ada tanggal tidak memberi kepastian. Baik mengenai terjadinya hubungan hukum yang diterangkan akta, juga tidak memberi kepastian tentang terjadinya peralihan kepada orang yang mendapat hak.
2. Syarat materiil.
Keterangan yang tercantum dalam akta bawah tangan (ABT) merupakan persetujuan tentang perbuatan hukum dan hubungan hukum antara para pihak penandatanganan, sengaja mereka buat sebagai alat bukti tidak lain adalah untuk membuktikan kebenaran perbuatan hukum atau hubungan hukum yang diterangkan dalam akta.
b. Penyangkalan isi dan tanda tangan.
Penyangkalan isi dan tanda tangan oleh para pihak untuk mengakui dengan sungguh-sungguh atau menyangkal dengan sungguh-sungguh adalah diatur dalam pasal 289 RBG, namun dalam pasal ini hanya menyebutkan mengakui dengan sungguh-sungguh atau menyangkal tulisannya. Dengan demikian ada yang berpendapat bahwa yang dapat diakui atau diasangkal hanyalah tanda tangannya. Secara logis sepintas ada benarnya, sebab dengan disangkal tanda tangannya dengan sendirinya secara inklusif meliputi isi keterangan yang adapada akta, namun demikian bisa terjadi bisa terjadi sebaliknya, yaitu tanda tangan diakui namun bisa jadi disangkal, apabila demikian akan lebih tepat pengakuan dan penyangkalan meliputi isi dan tanda tangan.
Hidup matinya akta bawah tangan tergantung pada tanda tangan, apabila tanda tangan disangkalatau diingkari, maka kekuatan daya formil dan materiilnya bisa jadi lenyap., namun demikian tujuan pengingkaran tanda tangan mempunyai makna yang sangat positif, yaitu untuk menghindari terjadinya pemaksaan tanda tangan sewenang-wenang.
Apabila Undang-undang tidak memberi hak kepada seorang untuk menyangkal tanda tangan yang terdapat pada akta bawah tangan , dengan mudah akan banyak terjadi pemalsuan tanda tangan oleh pihak yang beretikat buruk, maka untuk menghindarinya undang-undang memberi hak mengingkari tanda tangan dan menyuruh pembuktian kepada pihak lain, bahwa tanda tangan tersebut benar tanda tangan yang mengingkari.

Adapun tata cara pengingkaran terhadap tenda tangan :
a. Bagi pihak partai, pengingkaran tidak boleh diam-diam, tidak boleh bersyarat dan juga penyangkalan harus tegas, bahwa tanda tangan itu adalah tanda tangannya.
b. Bagi para ahli waris, apabila pihak partai telah meninggal, para ahli waris berhak untuk tidak mengakui tanda tangan pewaris dalam akta bawah tangan. Dalam hal ini hak ahli waris bukan menyangkal atau mengingkari akan tetapi tidak mengakui , yang demikian ini adalah logis karena yang dapat menyangkal sesuatu hanya orang yang dianggap terlibat langsung dalam suatu peristiwa hukum.

Penyangkalan mewajibkan beban bukti kepada pihak lawan dengan berpegang pada hal-hal sebagai berikut :
a. Beban bukti kepada pihak lawan, yakni dengan sendirinya meletakkan wajib bukti bagi pihak lawan untuk membuktikan keaslian (orisinalitas) tanda tangan tersebut. Jadi beban bukti bukan dipikulkan kepada penyangkal dengan alasan penyangkalan dianggap bersifat negatif. Sehingga berdasarkan teori kepatutan pembebanan wajib bukti dianggap tidak layak dibebankan kepada pihak yang mengingkari.
b. Alat bukti yang dapat dipergunakan untok membuktikan orisinslitas tanda tangan yang diingkari hanyalah terbatas pada alat bukti tertentu , yaitu surat-surat, saksi-saksi dan ahi-ahli. Jadi untuk membuktikan palsu dan tidaknya tanda tangan tidak boleh dipergunakan alat bukti sumpahsebab jika jika demikian adalah sangat membahayakan dalam kehidupan bermasyarakat, sebab bagi seorangf pemalsu tanda tangan akan gampang membuktikan orisinilitasnya.

3). Akta Pengakuan Secara Sepihak
Akta pengakuan seacara seoihak disebut juga dengan “pengakuan hutang di bawah tangan” yang berbentuk sepihak dari si penandatangan yang berisikan tentang pengakuan hutang dari penandatangan, hal ini diatur dalam pasal 291 R.Bg. Adapun obyek dari pengakuan hutang sepihak itu bias berupa sejumlah uang atau barang yang dapat ditentukan harganya.

4). Salinan Kutipan dan Photo Copy
Adalah diatur dalam pasal 302 R.Bg. Salinan (grose) pemberian tertulis dari aslinya adalah sama dan serupa kata demi kata termasuk tanda tangan yang ada pada aslinya. Pengeluaran grose seperti itu dimaksudkan untuk memenuhi eksekusi akta pengakuan hutang atau hipotik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar