ads

negri Ads

Jumat, 25 Juni 2010

teknik penyusunan perda ... (edisi III)

DIKTUM
A. Diktum terdiri atas
1. kata Memutuskan;
2. kata Menetapkan;
3. Nama Peraturan Perundang-undangan.
B. Kata Memutuskan ditulis seluruhnya dengan huruf kapital tanpa spasi di antara suku kata dan diakhiri dengan tanda baca titik dua serta diletakkan di tangah marjin.
C. Pada Peraturan Daerah, sebelum kata Memutuskan dicantumkan frase Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH ... (nama daerah) dan GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA ... (nama daerah), yang ditulis seluruhnya dengan huruf kapital dan diletakkan di tengah marjin.
D. Kata Menetapkan dicantumkan sesudah kata Memutuskan yang disejajarkan ke bawah dengan kata Menimbang dan Mengingat. Huruf awal kata Menetapkan ditulis dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda baca titik dua.
E. Nama yang tercantum dalam judul Peraturan Perundang-undangan dicantumkan lagi setelah kata Menetapkan dan didahului dengan percantuman jenis Peraturan Perundang-undangan tanpa frase Republik Indonesia, serta ditulis se!uruhnya dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda baca titik.

TEKNIK PENULISAN
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA... (nama kabupaten/kota)
dan
BUPATI/WALIKOTA.... (nama kabupaten/kota)
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG...(nama Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota .

CONTOH
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA TEGAL
dan
WALIKOTA TEGAL
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH KOT TEGAL TENTANG RUMAH SUSUN


BATANG TUBUH
1. Batang tubuh Peraturan Perundang-undangan memuat semua substansi Peraturan Perundang-undangan yang dirumuskan dalam pasal (-pasal).
2. Pada umumnya substansi dalam batang tubuh dikelompokkan ke dalam :
a. Ketentuan Umum;
b. Materi Pokok yang Diatur;
c. Ketentuan Pidana (Jika diperlukan);
d. Ketentuan Peralihan (Jika diperlukan);
e. Ketentuan Penutup.
3. Pengelompokkan materi dalam buku, bab, bagian, dan paragraf dilakukan atas dasar kesamaan materi.
Urutan pengelompokan adalah sebagai berikut:
bab dengan pasal (-pasal) tanpa bagian dan paragraf,
bab dengan bagian dan pasal (-pasal) tanpa paragraf-, atau
bab dengan bagian dan paragraf yang berisi pasal (-pasal
4. Bab diberi nomor urut dengan angka Romawi dan judul bab yang seluruhnya
ditulis dengan huruf kapital.
5. Bagian diberi nomor urut dengan bilangan tingkat yang ditulis dengan huruf dan
diberi judul.

TEKNIK PENULISAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
...
BAB II
.............
Bagian Pertama
Pasal 2
..............
CONTOH
BAB V
TATA CARA PERIZINAN PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN,
PENGESAHAN PERTELAAN, SERTIFIKAT LAIK HUNI,
AKTA PEMISAHAN SATUAN UNIT RUMAH SUSUN DAN
PENGESAHAN AKTA PERHIMPUNAN PENGHUNI
Bagian Pertama
Tata Cara Perizinan Pembangunan Rumah Susun
Pasal 8

KETENTUAN UMUM
1. Ketentuan umum dapat memuat lebih dari satu pasal.
2. Ketentuan umum berisi:
a. batasan pengertian atau definisi;
b. singkatan atau akronim vang digunakan dalam peraturan;
c. hal-hal lain yang bersifat umum yang berlaku bagi pasal (-pasal) berikutnya antara lain
ketentuan yang mencerminkan asas, maksud, dan tujuan.
1. Frase pembuka dalam ketentuan umum undang-undang berbunyi -Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksudkan dengan
2. Masing-masing uraiannya diberi nomor urut dengan angka Arab dan diawali dengan huruf kapital serta diakhiri dengan tanda baca titik.
3. Urutan penempatan kata atau istilah dalam ketentuan umum mengikuti ketentuan sebagai berikut :
a. pengertian yang mengatur tentang lingkup umum ditempatkan lebih dahulu dari yang berlingkup khusus;
b. pengertian yang terdapat lebih dahulu di dalam materi pokok yang diatur ditempatkan dalam urutan yang lebih dahulu; dan
c. pengertian yang mempunyai kaitan dengan pengertian di atasnya diletakkan berdekatan secara berurutan.

CONTOH
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksudkan dengan :
1. Daerah adalah Kota Tegal;
2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta Perangkat Daerah otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah ;
3. Walikota adalah Walikota Tegal;
4. Rumah Susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horisontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki, digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama;
5. Rumah Susun Bukan Hunian adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horisontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki digunakan secara terpisah, untuk tempat bukan hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama;
6. dst. …………………..



CONTOH : Penulisan materi pokok / Materi Muatan
BAB III
PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN
Pasal 4
(1) Rumah Susun dibangun sesuai dengan tingkat keperluan dan kemampuan masyarakat terutama yang berpengahsilan rendah
(2) Pembangunan Rumah Susun dapat diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara atau Daerah, Koperasi dan Badan Usaha Milik Swasta yang bergerak dalam bidang itu serta swadaya masyarakat.
(3) Rumah Susun dapat dibangun di atas tanah Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai Atas Tanah Negara atau Hak Pengelolaan sesuai dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku.
(4) Penyelenggara pembangunan Rumah Susun di atas tanah yang dikuasai dengan Hak Pengelolaan wajib menyelesaikan Status Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku sebelum menjual Satuan Unit Rumah Susun yang bersangkutan.
(5) Penyelenggaraan pembangunan wajib memisahkan rumah susun atas satuan dan bagian bersama dalam bentuk gambar dan uraian yang disahkan oleh Walikota yang memberi kejelasan atas :
(1) batas satuan yang dapat dipergunakan secara terpisah untuk perseorangan;
(2) batas dan uraian atas bagian-bersama dan benda bersama yang menjadi haknya masing-masing satuan;
(3) batas dan uraian bersama dan besarnya bagian yang menjadi haknya masing-masing satuan.
Pasal 5
(1) Pembangunan Rumah Susun harus memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan administratif yang ditetapkan oleh Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Rumah Susun dan segala fasilitasnya dibangun sesuai dengan Tata Ruang Kota dan dilaksanakan berdasarkan
perizinan yang diberikan oleh Walikota.


CONTOH
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten/Kota ... (nama kabupaten/kota).

Disahkan di...
pada tanggal...
BUPATI/WALIKOTA ... (nama
kabupaten/kota)
(tanda tangan)
(NAMA)
Diundangkan di ..
pada tanggal …
SEKRETARIS DAERAH … (nama Kabupaten/Kota)
(tanda tangan)
(NAMA)
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN/KOTA … (nama Kabupaten/Kota) TAHUN … NOMOR …

Tidak ada komentar:

Posting Komentar