PEMERINTAH KABUPATEN BREBES
KECAMATAN BREBES
KEPALA DESA BATANGSARI
===================================================
KEPUTUSAN KEPALA DESA BATANGSARI
KECAMATAN TAWANGSARI KABUPATEN BREBES
NOMOR : 2/ 10 / 03/ 2010
TENTANG
PENYEDIAAN TEMPAT UNTUK PRAKTEK DAN DITEMPATI
BAGI BIDAN DESA BATANGSARI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA BATANGSARI MENIMBANG :
A. BAHWA DALAM RANGKA MENINGKATKAN DERAJAT KESEHATAN MASYARAKAT MAKA PEMERINTAH DESA PERLU MENGUPAYAKAN FASILITAS TEMPAT UNTUK SARANA PELAYANAN KESEHATAN BAGI PETUGAS BIDAN DESA;
B. BAHWA UNTUK MAKSUD TERSEBUT PERLU DIATUR DAN DITETAPKAN DENGAN KEPUTUSAN KEPALA DESA.
MENGINGAT :
1. UNDANG – UNDANG NOMOR 13 TAHUN 1950 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH KABUPATEN DALAM LINGKUNGAN PROPINSI JAWA TENGAH;
2. UNDANG – UNDANG NOMOR 23 TAHUN 1992 TENTANG KESEHATAN ( LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1992 NOMOR 100 TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 3495 );
3. KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 63 TAHUN 1999 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERINTAH DESA DAN KELURAHAN;
4. KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 64 TAHUN 1999 TENTANG PEDOMAN UMUM PENGATURAN MENGENAI DESA;
5. PERATURAN DAERAH KABUPATEN BREBES NOMOR 2 TAHUN 2007 TENTANG PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA (LEMBARAN DAERAH TAHUN 2007 NOMOR 2 SERI D );
6. PERATURAN DAERAH KABUPATEN BREBES NOMOR 4 TAHUN 2007 TENTANG KERJA SAMA DESA (LEMBARAN DAERAH TAHUN 2007 NOMOR 4 SERI D );
7. PERATURAN DAERAH KABUPATEN BREBES NOMOR 3 TAHUN 2007 TENTANG TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA (LEMBARAN DAERAH TAHUN 2007 NOMOR 3 SERI D ).
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
PERTAMA : MENYEDIAKAN FASILITAS TEMPAT UNTUK SARANA PELAYANAN PRAKTEK KESEHATAN UNTUK MASYARAKAT.
KEDUA : MENYEDIAKAN TANAH PEKARANGAN UNTUK PEMERINTAH DESA BATANGSARI
SELUAS : + 300 M2 UNTUK PRAKTEK DAN TEMPAT TINGGAL BAGI BIDAN DESA.
NAMA : NOK VIVI
TEMPAT /TGL LAHIR : BREBES, 08-08-1988
KETIGA : KEPUTUSAN INI MULAI BERLAKU SEJAK TANGGAL DITETAPKAN.
DITETAPKAN DI : BATANGSARI
PADA TANGGAL : 10-03-2010
KEPALA DESA BATANGSARI
SYAUQI, B. Sc
Tidak ada komentar:
Posting Komentar