NASKAH AKADEMIK
Dalam Praktek Penyiapan Rancangan Undang-Undang Atau Rancangan Perda Didahului Dengan Penyusunan Naskah Akademik
Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.Hh-01.Pp.01.01 Tahun 2008 Tentang Pedoman Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Perundang-Undangan
PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR M.HH-01.PP.01.01 TAHUN 2008
Pasal 1
1. Naskah akademik adalah naskah yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai konsepsi yang berisi latar belakang, tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan dan lingkup, jangkauan, objek, atau arah pengaturan substansi rancangan peraturan perundang-undangan.
2. Penyusunan Naskah Akademik adalah pembuatan Naskah Akademik yang dilakukan melalui suatu proses penelitian hukum dan penelitian lainnya secara cermat, komprehensif, dan sistematis.
TUJUAN PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK
1. Memberikan landasan ilmiah dan akademis bagi materi muatan Peraturan Daerah
2. Memberikan arah dan menetapkan ruang lingkup bagi penyusunan Peraturan Daerah
KEGUNAAN PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK
Sebagai bahan masukan bagi pembuat Rancangan Peraturan Daerah dan bagi pihak- pihak yang berkepentingan
Menjadi dokumen resmi yang menyatu dengan konsep Rancangan Peraturan Daerah yang akan dibahas bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyusunan prioritas Prolegda (Program Legislasi Daerah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar