ads

negri Ads

Jumat, 25 Juni 2010

teknik penyusunan perda ... (edisi II)

TEKNIK PENULISAN

PERATURAN DAERAH KABUPATEN/KOTA ... (nama kabupaten/kota)
NOMOR ... TAHUN ...
TENTANG
(nama Peraturan Daerah)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI/WALIKOTA (nama kabupaten/kota),
CONTOH
PERATURAN DAERAH KOTA TEGAL
NOMOR TAHUN
T E N T A N G
RUMAH SUSUN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA TEGAL,



KONSIDERANS
1. Konsiderans diawali dengan kata Menimbang.
2. Konsiderans memuat uraian singkat mengenai pokok-pokok pikiran yang menjadi latar belakang dan alasan pembuatan Peraturan Perundang-undangan.
3. Pokok-pokok pikiran pada konsiderans Undang-Undang atau peraturan daerah memuat unsur filosofis, yuridis, dan sosiologis yang menjadi latar belakang pembuatannya.
4. Tiap-tiap pokok pikiran diawali dengan huruf abjad, dan dirumuskan dalam satu kalimat yang diawali dengan kata bahwa dan diakhiri dengan tanda baca titik koma

DASAR HUKUM
1. Dasar hukum diawali dengan kata Mengingat
2. Dasar hukum memuat dasar kewenangan pembuatan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Perundang-undangan yang memerintahkan pembuatan Peraturan Perundang-undangan tersebut.
3. Peraturan Perundang-undangan yang digunakan sebagai dasar hukum hanya Peraturan Perundang-undangan yang tingkatannya sama atau lebih tinggi.
4. Jika jumlah Peraturan Perundang-undangan yang dijadikan dasar hukum lebih dari satu, urutan pencantuman perlu memperhatikan tata urutan Peraturan Perundang-undangan dan jika tingkatannya sama disusun secara kronologis berdasarkan saat pengundangan atau penetapannya.

TEKNIK PENULISAN
Menimbang : a. bahwa...;
b. bahwa...;
c. dan seterusnya
Mengingat : 1. ...;
2. ...;
3. dan seterusnya
CONTOH

Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan umum khususnya dalam usaha pemerataan pemenuhan perumahan, diperlukan peningkatan usaha-usaha penyediaan perumahan yang layak, dengan harga yang dapat dijangkau oleh masyarakat yang mempunyai penghasilan rendah;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pemenuhan kebutuhan akan perumahan dimana terdapat keterbatasan lahan yang ada dan dalam rangka mengantisipasi perkembangan kota serta peremajaan permukiman kumuh maka diperlukan pengembangan pembangunan perumahan ke arah vertikal;
c. bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut huruf a dan b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah.

Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3318) ;
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389) ;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3372) ;
dst. …………..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar