ads

negri Ads

Jumat, 25 Juni 2010

Naskah Akademis dalam penyusunan Perda

NASKAH AKADEMIK

Dalam Praktek Penyiapan Rancangan Undang-Undang Atau Rancangan Perda Didahului Dengan Penyusunan Naskah Akademik
Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.Hh-01.Pp.01.01 Tahun 2008 Tentang Pedoman Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Perundang-Undangan
PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR M.HH-01.PP.01.01 TAHUN 2008
Pasal 1
1. Naskah akademik adalah naskah yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai konsepsi yang berisi latar belakang, tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan dan lingkup, jangkauan, objek, atau arah pengaturan substansi rancangan peraturan perundang-undangan.
2. Penyusunan Naskah Akademik adalah pembuatan Naskah Akademik yang dilakukan melalui suatu proses penelitian hukum dan penelitian lainnya secara cermat, komprehensif, dan sistematis.
TUJUAN PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK
1. Memberikan landasan ilmiah dan akademis bagi materi muatan Peraturan Daerah
2. Memberikan arah dan menetapkan ruang lingkup bagi penyusunan Peraturan Daerah
KEGUNAAN PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK
 Sebagai bahan masukan bagi pembuat Rancangan Peraturan Daerah dan bagi pihak- pihak yang berkepentingan
 Menjadi dokumen resmi yang menyatu dengan konsep Rancangan Peraturan Daerah yang akan dibahas bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyusunan prioritas Prolegda (Program Legislasi Daerah)

Metode Penelitian Hukum

Ada 8 jenis penelitian:
( perbandingan terhadap buku-buku )
1. Penelitian Historis
2. Penelitian Deskriptif
3.Penelitian Perkembangan
4.Penelitian Kasus dan penelitian Lapangan
5.Penelitian Korelasional
6. Penelitian Kausal-komperatif
7.Penelitian Eksperimental
8.Penelitian Tindakan


a. Penelitian Historis : Penelitian ditujukan pd rekonstruksi masa lampu secara sistematis dan obyektif memahami peristiwa-peristiwa masa lampau.
b. Penelitian Deskriptif : Penelitian berusaha memberikan dengan sistematis dan cermat fakta-fakta aktual dg sifat populasi tertentu.
c. Penelitian Perkembangan: Penelitian perkembangan menyelidiki pola dan proses pertumbuhan atau perubahan sebagai fungsi dari waktu.
d. Penelitian Kasus dan Penelitian Lapangan: Penelit.kasus memusatkan perhatian pd sesuatu secara intensif & terperinci mengenai latar belakang keadaan yg dipermasalahkan.
e. Penelitian Korelasional : Penelitian korelasional bertujuan melihat hubungan antara gejala atau lebih.
f. Penelitian hubungan sebab-akibat (Causal-Comparative Research). : Penelit. Utk menyelidiki kemungkinan hubungan sebab-akibat antara faktor tertentu yg mungkin menjadi penyebab gejala yg diselidiki.
g. Penelitian Eksperimental
Penelit. dgn melakukan percobaan thd kelompok-kelompok eksperimen.
h. Penelit. Yg bertujuan mengembangkan ketrampilan baru uk mengatasi kebut.dlm dunia kerja atau kebut.praktis lain.

A. Penelitian Historis
Ciri-cirinya: Data yg dikumpulkan dr hsl observasi org lain. Data=data otentik,tepat,dan dr sumber2 yg penting. Penelit.dilakukan dg tertib,sistematis,objektif dan tuntas. Data = dr sumber primer :peneliti langsung melakukan observasi ats peristiwa2 yg dilaporkan. Data ini disebut data primer. Data yg berbobot : Data yg diuji scr eksternal dan internal. Contoh :Penerapan Konstitusi Madinah pada masa Nabi Muhammad SAW. / Perjalanan penyelenggaraan pemerintahan di masa Orla dan Orba.

B. Penelitian Deskriptif
Ciri-cirinya : Bertujuan memecahkan masalah-masalah aktual yg dihadapi sekarang. Bertujuan mengumpulkan data atau informasi untuk disusun,dijelaskan, dan dianalisis. Penelitian ini tanpa hipotesis, kalaupun ada hipotesis tdk diuji mnrt analisis statistik.
Contoh : Penelitian tentang Poligami di kalangan PNS

C. Penelitian Perkembangan
Ciri-cirinya :
1.Meneliti pola-pola pertumbuhan,laju arah, dan urutan perkembangan dari beberapa fase.
2.Penelitian ini umumnya memakan waktu lama atau bersifat Longitudinal dan biasanya dilakukan peneliti ahli dg fasilitas cukup.
D. Penelitian Kasus dan Penelitian Lapangan
Ciri-ciri: Masalah/Kasus yg diteliti terdiri dari suatu kesatuan (unit) scr mendalam shg hslnya merupakan gambaran lengkap atas kasus pd unit itu.
Contoh: Kasus terbatas pd satu orang,satu keluarga,satu daerah.
Penelitian ini dengan cara : Longitudinal

PROPOSAL PENELITIAN UTK PENULISAN SKRIPSI:
1. Latar belakang masalah,
2.Perumusan Masalah,
3. Tujuan dan Kegunaan penelitian,
4.Kerangka Pemikiran,
5. Langkah-langkah penelitian,

Cara ke-2 Proposal penelitian utk penulisan skripsi:
1.Latar belakang Masalah,
2.Identifikasi Masalah,
3.Pertanyaan Penelitian,
4.Tujuan Penelitian,
5.Kegunaan Penelitian,
6.Kerangka Pemikiran,
7.Sistematika Pembahasan

Makna-makna Sistematika Proposal Penelitan:
1. Judul Penelitian : mencerminkan isi, tdk terlalu panjang
Rumusan judul penelit:
* menyiratkan variabel yg diteliti
*kata kunci atau tujuan penelitian.
*utk jelasnya diberi ruang lingkup dan lokasi penelitian.

2.Latar Belakang Masalah : pemikiran peneliti: utk menjelaskan tema/masalah yg diteliti.
Gambaran fenomena yg terjadi. Lakukan analisis! Identifikasi masalah dr fenomena, yg dijelaskan dr atribut variabel : bebas dan terikat.
3.Perumusan Masalah: kelanjutan dari latar belakang menentukan/memilih mslah yg hendak di pecahkan. Masalah tsb dirumuskan dlm: bentuk pertanyaan2.

Batasan-batasan: batasan konsep maupun batasan operasional.
Batasan Konsep: Menjelaskan hakekat variabel yg tercermin dlm permasalahan
Batasan Operasional: Rumusan hsl-hsl pengukuran yg mungkin dilakukan thd variabel tsb.
Telaah Pustaka/Tinjauan Pustaka:
Kajian teori: Uraian teoritis yg berkaitan dg variabel penelitian.
Dlm hal ini peneliti hrs : menggunakan teori-teori yg bersumber pd : Literatur/hasil penelitian yg telah dilakukan orang lain.

teknik penyusunan perda ... (edisi III)

DIKTUM
A. Diktum terdiri atas
1. kata Memutuskan;
2. kata Menetapkan;
3. Nama Peraturan Perundang-undangan.
B. Kata Memutuskan ditulis seluruhnya dengan huruf kapital tanpa spasi di antara suku kata dan diakhiri dengan tanda baca titik dua serta diletakkan di tangah marjin.
C. Pada Peraturan Daerah, sebelum kata Memutuskan dicantumkan frase Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH ... (nama daerah) dan GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA ... (nama daerah), yang ditulis seluruhnya dengan huruf kapital dan diletakkan di tengah marjin.
D. Kata Menetapkan dicantumkan sesudah kata Memutuskan yang disejajarkan ke bawah dengan kata Menimbang dan Mengingat. Huruf awal kata Menetapkan ditulis dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda baca titik dua.
E. Nama yang tercantum dalam judul Peraturan Perundang-undangan dicantumkan lagi setelah kata Menetapkan dan didahului dengan percantuman jenis Peraturan Perundang-undangan tanpa frase Republik Indonesia, serta ditulis se!uruhnya dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda baca titik.

TEKNIK PENULISAN
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA... (nama kabupaten/kota)
dan
BUPATI/WALIKOTA.... (nama kabupaten/kota)
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG...(nama Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota .

CONTOH
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA TEGAL
dan
WALIKOTA TEGAL
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH KOT TEGAL TENTANG RUMAH SUSUN


BATANG TUBUH
1. Batang tubuh Peraturan Perundang-undangan memuat semua substansi Peraturan Perundang-undangan yang dirumuskan dalam pasal (-pasal).
2. Pada umumnya substansi dalam batang tubuh dikelompokkan ke dalam :
a. Ketentuan Umum;
b. Materi Pokok yang Diatur;
c. Ketentuan Pidana (Jika diperlukan);
d. Ketentuan Peralihan (Jika diperlukan);
e. Ketentuan Penutup.
3. Pengelompokkan materi dalam buku, bab, bagian, dan paragraf dilakukan atas dasar kesamaan materi.
Urutan pengelompokan adalah sebagai berikut:
bab dengan pasal (-pasal) tanpa bagian dan paragraf,
bab dengan bagian dan pasal (-pasal) tanpa paragraf-, atau
bab dengan bagian dan paragraf yang berisi pasal (-pasal
4. Bab diberi nomor urut dengan angka Romawi dan judul bab yang seluruhnya
ditulis dengan huruf kapital.
5. Bagian diberi nomor urut dengan bilangan tingkat yang ditulis dengan huruf dan
diberi judul.

TEKNIK PENULISAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
...
BAB II
.............
Bagian Pertama
Pasal 2
..............
CONTOH
BAB V
TATA CARA PERIZINAN PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN,
PENGESAHAN PERTELAAN, SERTIFIKAT LAIK HUNI,
AKTA PEMISAHAN SATUAN UNIT RUMAH SUSUN DAN
PENGESAHAN AKTA PERHIMPUNAN PENGHUNI
Bagian Pertama
Tata Cara Perizinan Pembangunan Rumah Susun
Pasal 8

KETENTUAN UMUM
1. Ketentuan umum dapat memuat lebih dari satu pasal.
2. Ketentuan umum berisi:
a. batasan pengertian atau definisi;
b. singkatan atau akronim vang digunakan dalam peraturan;
c. hal-hal lain yang bersifat umum yang berlaku bagi pasal (-pasal) berikutnya antara lain
ketentuan yang mencerminkan asas, maksud, dan tujuan.
1. Frase pembuka dalam ketentuan umum undang-undang berbunyi -Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksudkan dengan
2. Masing-masing uraiannya diberi nomor urut dengan angka Arab dan diawali dengan huruf kapital serta diakhiri dengan tanda baca titik.
3. Urutan penempatan kata atau istilah dalam ketentuan umum mengikuti ketentuan sebagai berikut :
a. pengertian yang mengatur tentang lingkup umum ditempatkan lebih dahulu dari yang berlingkup khusus;
b. pengertian yang terdapat lebih dahulu di dalam materi pokok yang diatur ditempatkan dalam urutan yang lebih dahulu; dan
c. pengertian yang mempunyai kaitan dengan pengertian di atasnya diletakkan berdekatan secara berurutan.

CONTOH
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksudkan dengan :
1. Daerah adalah Kota Tegal;
2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta Perangkat Daerah otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah ;
3. Walikota adalah Walikota Tegal;
4. Rumah Susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horisontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki, digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama;
5. Rumah Susun Bukan Hunian adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horisontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki digunakan secara terpisah, untuk tempat bukan hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama;
6. dst. …………………..



CONTOH : Penulisan materi pokok / Materi Muatan
BAB III
PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN
Pasal 4
(1) Rumah Susun dibangun sesuai dengan tingkat keperluan dan kemampuan masyarakat terutama yang berpengahsilan rendah
(2) Pembangunan Rumah Susun dapat diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara atau Daerah, Koperasi dan Badan Usaha Milik Swasta yang bergerak dalam bidang itu serta swadaya masyarakat.
(3) Rumah Susun dapat dibangun di atas tanah Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai Atas Tanah Negara atau Hak Pengelolaan sesuai dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku.
(4) Penyelenggara pembangunan Rumah Susun di atas tanah yang dikuasai dengan Hak Pengelolaan wajib menyelesaikan Status Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku sebelum menjual Satuan Unit Rumah Susun yang bersangkutan.
(5) Penyelenggaraan pembangunan wajib memisahkan rumah susun atas satuan dan bagian bersama dalam bentuk gambar dan uraian yang disahkan oleh Walikota yang memberi kejelasan atas :
(1) batas satuan yang dapat dipergunakan secara terpisah untuk perseorangan;
(2) batas dan uraian atas bagian-bersama dan benda bersama yang menjadi haknya masing-masing satuan;
(3) batas dan uraian bersama dan besarnya bagian yang menjadi haknya masing-masing satuan.
Pasal 5
(1) Pembangunan Rumah Susun harus memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan administratif yang ditetapkan oleh Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Rumah Susun dan segala fasilitasnya dibangun sesuai dengan Tata Ruang Kota dan dilaksanakan berdasarkan
perizinan yang diberikan oleh Walikota.


CONTOH
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten/Kota ... (nama kabupaten/kota).

Disahkan di...
pada tanggal...
BUPATI/WALIKOTA ... (nama
kabupaten/kota)
(tanda tangan)
(NAMA)
Diundangkan di ..
pada tanggal …
SEKRETARIS DAERAH … (nama Kabupaten/Kota)
(tanda tangan)
(NAMA)
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN/KOTA … (nama Kabupaten/Kota) TAHUN … NOMOR …

teknik penyusunan perda ... (edisi II)

TEKNIK PENULISAN

PERATURAN DAERAH KABUPATEN/KOTA ... (nama kabupaten/kota)
NOMOR ... TAHUN ...
TENTANG
(nama Peraturan Daerah)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI/WALIKOTA (nama kabupaten/kota),
CONTOH
PERATURAN DAERAH KOTA TEGAL
NOMOR TAHUN
T E N T A N G
RUMAH SUSUN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA TEGAL,



KONSIDERANS
1. Konsiderans diawali dengan kata Menimbang.
2. Konsiderans memuat uraian singkat mengenai pokok-pokok pikiran yang menjadi latar belakang dan alasan pembuatan Peraturan Perundang-undangan.
3. Pokok-pokok pikiran pada konsiderans Undang-Undang atau peraturan daerah memuat unsur filosofis, yuridis, dan sosiologis yang menjadi latar belakang pembuatannya.
4. Tiap-tiap pokok pikiran diawali dengan huruf abjad, dan dirumuskan dalam satu kalimat yang diawali dengan kata bahwa dan diakhiri dengan tanda baca titik koma

DASAR HUKUM
1. Dasar hukum diawali dengan kata Mengingat
2. Dasar hukum memuat dasar kewenangan pembuatan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Perundang-undangan yang memerintahkan pembuatan Peraturan Perundang-undangan tersebut.
3. Peraturan Perundang-undangan yang digunakan sebagai dasar hukum hanya Peraturan Perundang-undangan yang tingkatannya sama atau lebih tinggi.
4. Jika jumlah Peraturan Perundang-undangan yang dijadikan dasar hukum lebih dari satu, urutan pencantuman perlu memperhatikan tata urutan Peraturan Perundang-undangan dan jika tingkatannya sama disusun secara kronologis berdasarkan saat pengundangan atau penetapannya.

TEKNIK PENULISAN
Menimbang : a. bahwa...;
b. bahwa...;
c. dan seterusnya
Mengingat : 1. ...;
2. ...;
3. dan seterusnya
CONTOH

Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan umum khususnya dalam usaha pemerataan pemenuhan perumahan, diperlukan peningkatan usaha-usaha penyediaan perumahan yang layak, dengan harga yang dapat dijangkau oleh masyarakat yang mempunyai penghasilan rendah;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pemenuhan kebutuhan akan perumahan dimana terdapat keterbatasan lahan yang ada dan dalam rangka mengantisipasi perkembangan kota serta peremajaan permukiman kumuh maka diperlukan pengembangan pembangunan perumahan ke arah vertikal;
c. bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut huruf a dan b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah.

Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3318) ;
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389) ;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3372) ;
dst. …………..

teknik penyusunan perda ... (edisi I)

TEKNIK PENYUSUNAN PERDA
LATIHAN KEMAHIRAN LEGAL DRAFTING
KERANGKA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN


Kerangka Peraturan Perundang-undangan terdiri atas :

1. Judul;
2. Pembukaan;
3. Batang Tubuh;
4. Penutup;
5. Penjelasan (Jika diperlukan);
6. Lampiran (Jika diperlukan).

JUDUL

1. Judul Peraturan Perundang-undangan memuat keterangan mengenai jenis, nomor, tahun pengundangan atau penetapan, dan nama Peraturan Perundang-undangan.
2. Nama Peraturan Perundang-undangan dibuat secara singkat dan mencerminkan isi Peraturan Perundang-undangan.
3. Judul ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan di tengah marjin tanpa diakhiri tanda baca.


PEMBUKAAN
Pembukaan Peraturan Perundang-undangan terdiri atas :
1. Frase Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa;
2. Jabatan Pembentuk Peraturan Perundang-undangan;
3. Konsiderans;
4. Dasar Hukum; dan
5. Diktum.

contoh surat keputusan

PEMERINTAH KABUPATEN BREBES
KECAMATAN BREBES
KEPALA DESA BATANGSARI
===================================================
KEPUTUSAN KEPALA DESA BATANGSARI
KECAMATAN TAWANGSARI KABUPATEN BREBES
NOMOR : 2/ 10 / 03/ 2010
TENTANG
PENYEDIAAN TEMPAT UNTUK PRAKTEK DAN DITEMPATI
BAGI BIDAN DESA BATANGSARI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA BATANGSARI MENIMBANG :
A. BAHWA DALAM RANGKA MENINGKATKAN DERAJAT KESEHATAN MASYARAKAT MAKA PEMERINTAH DESA PERLU MENGUPAYAKAN FASILITAS TEMPAT UNTUK SARANA PELAYANAN KESEHATAN BAGI PETUGAS BIDAN DESA;
B. BAHWA UNTUK MAKSUD TERSEBUT PERLU DIATUR DAN DITETAPKAN DENGAN KEPUTUSAN KEPALA DESA.

MENGINGAT :

1. UNDANG – UNDANG NOMOR 13 TAHUN 1950 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH KABUPATEN DALAM LINGKUNGAN PROPINSI JAWA TENGAH;
2. UNDANG – UNDANG NOMOR 23 TAHUN 1992 TENTANG KESEHATAN ( LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1992 NOMOR 100 TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 3495 );
3. KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 63 TAHUN 1999 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERINTAH DESA DAN KELURAHAN;

4. KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 64 TAHUN 1999 TENTANG PEDOMAN UMUM PENGATURAN MENGENAI DESA;
5. PERATURAN DAERAH KABUPATEN BREBES NOMOR 2 TAHUN 2007 TENTANG PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA (LEMBARAN DAERAH TAHUN 2007 NOMOR 2 SERI D );
6. PERATURAN DAERAH KABUPATEN BREBES NOMOR 4 TAHUN 2007 TENTANG KERJA SAMA DESA (LEMBARAN DAERAH TAHUN 2007 NOMOR 4 SERI D );
7. PERATURAN DAERAH KABUPATEN BREBES NOMOR 3 TAHUN 2007 TENTANG TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA (LEMBARAN DAERAH TAHUN 2007 NOMOR 3 SERI D ).

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN

PERTAMA : MENYEDIAKAN FASILITAS TEMPAT UNTUK SARANA PELAYANAN PRAKTEK KESEHATAN UNTUK MASYARAKAT.

KEDUA : MENYEDIAKAN TANAH PEKARANGAN UNTUK PEMERINTAH DESA BATANGSARI

SELUAS : + 300 M2 UNTUK PRAKTEK DAN TEMPAT TINGGAL BAGI BIDAN DESA.

NAMA : NOK VIVI

TEMPAT /TGL LAHIR : BREBES, 08-08-1988

KETIGA : KEPUTUSAN INI MULAI BERLAKU SEJAK TANGGAL DITETAPKAN.



DITETAPKAN DI : BATANGSARI
PADA TANGGAL : 10-03-2010

KEPALA DESA BATANGSARI



SYAUQI, B. Sc