ads

negri Ads

Rabu, 08 Juli 2009

contoh Surat kuasa dan Surat gugatan

SURAT KUASA

Yang bertanda tangan dibawah ini kami :

Ny. Suryani, bertempat tinggal di Dukuh Batang Sari RT 03 RW 08, Desa Pasar Batang, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes.

Dengan ini memberi kuasa kepada:

Elfa tsani agus syauqi, SH. - Advokat-Pengacara/ Penasihat hukum bertempat tinggal di Dukuh Batang Sari RT 02 RW 12, Desa Pasar Batang, Kecamatan Brebes Kabupaten Brebes.

Untuk bertindak atas nama kami bersama ini mengajukan gugatan waris atau tanah.

……………………………………….KHUSUS…………………………………………..

Untuk dan atas nama pemberi kuasa bertindak mewakili kepentingan pemberi kuasa sebagai para penggugat; guna mengajukan guatan waris atau tanah terhadap:

1. Enawati - Tergugat I ;

2. Harsuyudi - Tergugat II ;

Keduanya adalah suami-istri, bertempat tinggal di Dukuh Batang sari, Desa Pasar Batang, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes;

3. Radi - Tergugat III ;

Bertempat tinggal di Dukuh Pesantunan, Desa Wanasari, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes;

4. Tamunah - Turut Tergugat

Bertempat tinggal di Dukuh Bugel, Desa Pasarbatang, Kecamatan Brebes

Untuk itu yang diberi kuasa dikuasakan untuk menghadap dan menghadiri semua persidangan, menghadap instansi-instansi, jawatan-jawatan, hakim-hakim, pejabat-pejabat, pembesar-pembesar, menerima, membalas dan menandatangani surat/ akta-akta, mengangkat sita jaminan, meminta penetapan-penetapan, putusan, meminta menjalankan putusan(eksekusi), dapat mengambil segala tindakan yang penting, perlu dan berguna sehubungan dengan menjalankan perkara, serta dapat mengerjakan segala pekerjaan yang umumnya dapat dikerjakan oleh seorang kuasa/ wakil guna kepentingan tersebut diatas.

Surat kuasa ini diberikan hak untuk melimpahkan (substitusi) baik sebagian maupun seluruhnya ini kepada lain orang.

Brebes, 8 Nopember 2008

Penerima kuasa Pemberi kuasa

Elfa tsani agus syauqi, SH. Ny. Suryani


____________________________________________________________________________________________
SURAT GUGATAN



Brebes, 19 Desember 2008

KepadaYth:

Bapak ketua pengadilan negeri Brebes

Di

BREBES

Perihal : Gugatan waris atau tanah


Dengan Hormat,

Yang bertanda tangan dibawah ini kami : Elfa Tsani Agus Syauqi, S.H, bertempat tinggal di Dukuh Batang Sari RT 02 RW 12, Desa Pasar Batang, Kecamatan Brebes Kabupaten Brebes, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama serta guna kepentingan pemberi kuasa : Ny. Suryani, bertempat tinggal di Dukuh Batang Sari RT 03 RW 08, Desa Pasar Batang, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 8 Nopember 2008 Nomor : 12/XI/2008/S.K.S/PN/BBS, yang dibuat dihadapan Ketua Pengadilan Negeri Brebes; selanjutnya disebut sebagai : Penggugat ;

Dengan ini hendak mengajukan gugatan terhadap :

1. Enawati - Tergugat I ;

2. Harsuyudi - Tergugat II ;

Keduanya adalah suami-istri, bertempat tinggal di Dukuh Batang sari, Desa Pasar Batang, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes;

3. Radi - Tergugat III ;

Bertempat tinggal di Dukuh Pesantunan, Desa Wanasari, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes;

4. Tamunah - Turut Tergugat

Bertempat tinggal di Dukuh Bugel, Desa Pasarbatang, Kecamatan Brebes ;

TENTANG DUDUKNYA PERKARA ADALAH SEBAGAI BERIKUT :

1. Bahwa semula di Desa Pasar Batang, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, telah hidup suami-istri Bapak Abdul Ghani dengan Ibu Karmi, yang di dalam perkawinan mereka telah dikarunia 2 (dua) orang anak yaitu : 1. Suryani (Penggugat), dan 2. Sugiharto (almarhum) ;

2. Bahwa Bapak Abdul Ghani dan Ibu Karmi masing-masing telah meninggal dunia. Dan kemudian disusul pula oleh Sugiharto yang meninggal dunia pada tanggal 12 Desember 1973 ;

3. Bahwa Sugiharto semasa hidupnya telah kawin dengan seorang perempuan bernama : Tamunah(Turut Tergugat), dan selama di dalam perkawinan mereka telah diperoleh barang bersama (gono-gini) berupa :

a. Sebidang tanah sawah, terletak di Desa Pasar Batang , Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, tercatat dalam buku letter C nomor 279, persil nomor 32, klas S.II, seluas ± 6.250 m2, atas nama Sugiharto bin Abdul Ghani, dengan batas-batas :

sebelah utara : tanah sawah Wati

sebelah timur : saluran air (larik) / tanah sawah Sahuri

sebelah selatan : jalan desa

sebelah barat : tanah sawah Waslikha

b. Sebidang tanah tegalan, terletak di desa Pasar Batang, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, tercatat dalam buku letter C nomor 279, persil nomor 30, klas D.II seluas ± 1.250 m2, atas nama Sugiharto bin Abdul Ghani, dengan batas-batas :

sebelah utara : tanah tegalan Taslecha

sebelah timur : jalan desa

sebelah selatan : tanah tegalan Taradi

sebelah barat : tanah sawah Toipah

kedua bidang tanah sebagaimana tersebut pada sub a dan b di atas selanjutnya disebut sebagai : “tanah sengketa” ;

4. Bahwa almarhum Sugiharto selain telah meninggalkan harta berupa tanah sengketa dan seorang istri / janda yaitu Tamunah (Turut Tergugat), juag meninggalkan seorang anak laki-laki bernam Dedi, namun anak tersebut kemudian meninggal dunia sewaktu masih kecil ;

5. Bahwa pada mulanya tanah sengketa dikuasai dan digarap oleh Sugiharto (almarhum), akan tetapi pada sekitar tahun 1978 yaitu setelah meninggalnya Sugiharto dengan tanpa hak dan melawan hukum tanah sengketa telah digarap dan dikuasai sepenuhnya oleh Radi (Tergugat III), dan bahkan tanah sengketa tersebut telah dijual oleh Radi (Tergugat III) kepada Enawati (Tergugat I) dan Harsuyudi (Tergugat II) ; sehingga sampai sekarang tanah sengketa tersebut telah digarap dan dikuasai oleh Tergugat I dan Tergugat II;

6. Bahwa tanh sengketa dalam setiap tahunnya dapat menghasilkan 2 (dua) kali panen padi dengan hasil minimal sebanyak 3 (tiga) ton padi dalam setahun, dengan harga perkwintal Rp 250.000,- atau harga per ton Rp. 2.500.000,- dan atau jika dinilai dengan uang hasil yang dapat diperoleh dalam 1 (satu) tahun = 3 x Rp2.500.000,- = Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ; hasil man sejak tahun 1978 s/d tahun 2008 (selam 30 tahun) telah dipungut dan dinikmati oleh Para Tergugat dengan tanpa memperhatikan keberadaan Penggugat, atau hasil seluruhnya dari tanah sengketa yang sudah dinikmati Para Tergugat selama 30 (tigapuluh) tahun = 30 x Rp.7.500.000,- = Rp.225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) ;

7. Bahwa perbuatan Para Tergugat yang menguasai dan menikmati hasil tanah sengketa tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan hak dan kepentingan Pengguata sebagai ahli waris, sehingga adalah pantas apabila kerugian yang diderita Penggugat tersebut harus dibebankan kepada Prar Tergugat secara tanggung renteng harus dihukum membayar uang ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp.225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah), ditambah lagi dengan kerugian pada setiap tahun berikutnya masing-masing sebesar Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang dihitung secara terus menerus bertambah sampai dengan saat dijalankannya putusan dalam perkara ini;

8. Bahwa apabila Para Tergugat dalam keadaan tanggung renteng membantah / tidak mau membayar uang ganti rugi kepada Penggugat sebagaimana tersebut di atas, maka kepadanya patut pula dikenakan hukuman membayar uang paksa (dwang som) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari kelambatan, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan Para Tergugat memenuhi kewajibannya ;

9. Bahwa penggugat merasa khawatir kemungkinan Para Tergugat akan menghilangkan / memindahtangankan tanah sengketa dari tangannya dengan jalan dijual, digadaikan atau dijadikan jaminan (borg) utang, sedangkan perkara ini di Pengadilan Negeri Brebes belum selesai pemeriksaannya, maka untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam pelaksanaan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kiranya perlu dilakukan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah sengketa tersebut ;

10. Bahwa sesungguhnya Penggugat sudah sering kali mendesak Para Tergugat agar mau menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat sebagai ahli waris sah dari almarhum Sugiharto, yang selanjutnya akan dilakukan pembagian waria diantara Penggugat dan Turut Tergugat menurut bagiannya masing-masing sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, akan tetapi desakan Penggugat tersebut sama sekali tidak diindahkan oleh Para Tergugat dan bahkan mengaku bahwa tanah sengketa adalah miliknya ;

Berhubung dengan alas an-alasan sebagaimana telah Penggugat uraikan diatas, pada akhirnya Penggugat mohon dengan segala kerendahan hati kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Brebes agar sudilah kiranya berkenan memeriksa perkara ini dengan memanggil kedua belah pihak untuk menghadap di persidangan Pengadilan Negari Brebes duna didengar keterangannya, dan selanjutnya berkenanlah pula memberikan putusan sebagai berikut :

1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;

2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang dilakukan atas tanah sengketa tersebut ;

3. Menetapkan bahwa tanah sengketa adalah merupakan harta peninggalan almarhum Sugiharto bin Abdul Ghani dengan segala akibat hukumnya ;

4. Menetapakan bahwa Penggugat (Ny.Suryani) dan Turut Tergugat (Tamunah) adalah ahli waris sah dari almarhum Sugiharto bin Abdul Ghani yang berhak atas tanah sengketa tersebut ;

5. Menetapkan sebagai hukumnya bahwa penguasaan tanah sengketa oleh Para Tergugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang merupakan hak dan kepentingan Penggugat :

6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng supaya menyerahkan seluruh tanah sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong dari apa dan siapa saja yang berada disitu karena mendapat hak atau izin daripadanya, yang selanjutnya akan dibagi waris diantara Penggugat dan Turut Tergugat menurut bagiannya masing-masing sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ;

7. Menghukum Para Tergugat sacara tanggung renteng untuk membayar uang ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp.225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah), secara kontan seketika dan ditambah lagi dengan uang ganti rugi pada setiap tahun pada setiap tahun berikutnya masing-masing Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang dihitung secara terus menerus bertambah sampai dengan saat dijalankannya putusan dalam perkara ini ;

8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwang som) kepada Penggugat sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari kelambatan, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan Para Tergugat memenuhi kewajibannya ;

9. Menghukum pula Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;

ATAU :

Menyerahkan sepenuhnya kepada Pengadilan Negari Brebes untuk memberikan putusan lain yang lebih baik dan menguntungkan kepentingan Penggugat berdasarkan hukum yang berlaku.

Hormat kami / Kuasa Penggugat,

(Elfa Tsani Agus Syauqi, S.H)

6 komentar:

  1. sangat bermamfaat terima kasih.

    BalasHapus
  2. ni dia surat gugatan yang gue mau cari....

    Mohon mampir juga di
    http://indomoviesone.blogspot.com
    download fiem Gratisssss

    BalasHapus
  3. sangat bermanfaat. thanks

    BalasHapus
  4. mana dasar hukumnya? cuma uraian fakta? :( :( yang susah kan dasar hukumnya. hehehe..... :D ;D

    BalasHapus
  5. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  6. trimakasih artikelnya
    semoga selalu diberikan manfaat

    BalasHapus