ads

negri Ads

Sabtu, 04 Juli 2009

pembedaan jenis lembaga jaminan

Pembedaan jenis lembaga jaminan

 Jaminan umum, lahir dari pelaksanaan UU (by the operation of law)
Dalam Pasal 1131 KUHPerdata dikatakan:
“Segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang akan ada dikemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan”.
Dalam pasal 1132 KUHPerdata dikatakan;
Barang-barang itu menjadi jaminan bersama bagi semua orang yang mengutangkan padanya (kreditur) terhadapnya hasil penjualan barang-barang itu dibagi menurut perbandingan piutang masing-masing kecuali bila di antara para kreditur itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.

 Jaminan khusus lahir dari perjanjian tertentu/ kontraktual
Berdasarkan pasal 1132 KUHPer;
Barang-barang itu menjadi jaminan bersama bagi semua orang yang mengutangkan padanya (kreditur) terhadapnya hasil penjualan barang-barang itu dibagi menurut perbandingan piutang masing-masing kecuali bila di antara para kreditur itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan

Jaminan khusus juga di bedakan menjadi dua, yaitu:

1. Jaminan khusus karena ketentuan UU,

- Peivellege,termuat dalam pasal
1133 KUHPer
,1134 KUHPer
,1139 KUHPer
,1149 KUHPer


Pasal 1133 KUHPer
. Hak untuk didahulukan di antara para kreditur bersumber pada hak istimewa, pada gadai dan pada hipotek. Tentang gadai dan hipotek dibicarakan dalam Bab 20 dan 21 buku ini.

Pasal 1134 KUHPer
. Hak istimewa adalah suatu hak yang diberikan oleh undang-undang kepada seorang kreditur yang menyebabkan ia berkedudukan lebih tinggi daripada yang lainnya, semata-mata berdasarkan sifat piutang itu. Gadai dan hipotek lebih tinggi daripada hak istimewa, kecuali dalam hal undang-undang dengan tegas menentukan kebalikannya.

Pasal 1139 KUHPer
. Piutang-piutang yang didahulukan atas barang-barang tertentu, ialah: 1°.biaya perkara yang semata-mata timbul dari penjualan barang bergerak atau barang tak bergerak sebagai pelaksanaan putusan atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan. Biaya ini dibayar dengan hasil penjualan barang tersebut, lebih dahulu daripada segala utang lain yang mempunyai hak didahulukan, bahkan lebih dahulu daripada gadai hipotek;
2°.uang sewa barang tetap, biaya perbaikan yang menjadi kewajiban penyewa serta segala sesuatu yang berhubungan dengan pemenuhan perjanjian sewa penyewa itu;
3º. dibayar; 4° biaya untuk menyelamatkan suatu barang; 5°.biaya pengerjaan suatu barang yang masih harus dibayar kepada pekerjanya; 6°.apa yang diserahkan kepada seorang tamu rumah penginapan oleh pengusaha rumah penginapan sebagai pengusaha rumah penginapan; 7°.upah pengangkutan dan biaya tambahan lain;8°.apa yang masih harus dibayar kepada seorang tukang batu, tukang kayu dan tukang lain karena pembangunan, penambahan dan perbaikan barang-barang tak bergerak, asalkan piutang itu tidak lebih lama dari tiga tahun, dan hak milik atas persil yang bersangkutan masih tetap ada pada si debitur; 9°.penggantian dan pembayaran yang dipikul oleh pegawai yang memangku jabatan umum karena kelalaian, kesalahan, pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dalam melaksanakan tugasnya.

- Rtentie, termuat dalam pasal
575 KUHPer
, 576 KUHPer
, 1364 KUHPer
,1616 KUHPer
, 1729 KUHPer
,1812 KUHPer


Pasal 575 KUHPer
. Pemegang besit dengan itikad baik berhak menguasai segala hasil yang telah dinikmatinya dari barang yang dituntut kembali, sampai pada hari ía digugat di muka Hakim. Ia wajib mengembalikan kepada pemilik barang itu segala hasil yang dinikmatinya sejak ía digugat, setelah dikurangi segala biaya untuk memperolehnya, yaitu untuk penanaman, pembenihan dan pengolahan tanah. Selanjutnya ia berhak menuntut kembali segala biaya yang telah harus dikeluarkan guna menyelamatkan dan demi kepentingan barang tersebut, demikian pula ía berhak menguasai barang yang diminta kembali itu selama ia belum mendapat penggantian biaya dan pengeluaran tersebut dalam pasal ini.

Pasal 576 KUHPer
. Dengan hak dan cara yang sama, pemegang besit dengan itikad baik, dalam menyerahkan kembali barang yang diminta, boleh menuntut kembali segala biaya untuk memperoleh hasil seperti diterangkan di atas, sekedar hasil itu belum terpisah dari tanah pada saat penyerahan kembali barang yang bersangkutan.

Pasal 1364 KUHPer
Orang yang kepadanya barang yang bersangkutan dikembalikan, diwajibkan, bahkan juga kepada orang yang dengan itikad buruk telah memiliki barang itu, mengganti segala pengeluaran yang perlu dan telah dilakukan guna keselamatan barang itu.
Orang yang menguasai barang itu berhak memegangnya dalam penguasaannya hingga pengeluaran-pengeluaran tersebut diganti.

Pasal 1616 KUHPer
Para buruh yang memegang suatu barang milik orang lain untuk mengerjakan sesuatu pada barang itu, berhak menahan barang itu sampai upah dan biaya untuk itu dilunasi, kecuali bila untuk upah dan biaya buruh tersebut pemberi tugas itu telah menyediakan tanggungan secukupnya

Pasal 1729 KUHPer
Penerima titipan berhak menahan barang titipan selama belum diganti semua ongkos dan kerugian yang wajib dibayar kepadanya karena penitipan itu

Pasal 1812 KUHPer
Penerima kuasa berhak untuk menahan kepunyaan pemberi kuasa yang berada di tangannya, hingga kepadanya dibayar lunas segala sesuatu yang dapat dituntutnya akibat pemberian kuasa


2. Jaminan khusus karena diperjanjikan

- Jaminan kebendaan pasal 1150 KUHPer, 1162 KUHPer, 314 KUHD, UU no 4/1996. UU no 42/1999

Pasal 1150 KUHPer
Gadai adalah suatu hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh kreditur, atau oleh kuasanya, sebagai jaminan atas utangnya, dan yang memberi wewenang kepada kreditur untuk mengambil pelunasan piutangnya dan barang itu dengan mendahalui kreditur-kreditur lain; dengan pengecualian biaya penjualan sebagai pelaksanaan putusan atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan, dan biaya penyelamatan barang itu, yang dikeluarkan setelah barang itu sebagai gadai dan yang harus didahulukan.

Pasal 1162 KUHPer
Hipotek adalah suatu hak kebendaan atas barang tak bergerak yang dijadikan jaminan dalam pelunasan suatu perikatan.

Pasal 314 KUHD
Kapal-kapal Indonesia yang isi kotornya berukuran paling sedikit 20 m3 dapat dibukukan dalam register kapal menurut peraturan, yang akan diberikan dengan ordonansi tersendiri.
Dalam ordonansi ini diatur juga cara peralihan milik dan penyerahan kapal yang dibukukan dalam register kapal itu atau kapal dalam pembuatan dan saham pada kapal demikian atau kapal-kapal dalam pembuatan.
Atas kapal dalam pembuatan dan saham-saham pada kapal demikian dan kapal dalam pembuatan yang dibukukan dalam register kapal dapat diadakan hipotek.
Atas kapal yang tersebut dalam alinea pertama tidak dapat diadakan hak gadai. Atas kapal yang dibukukan, Kitab Undang-undang Perdata pasal 1977 tidak berlaku.

UU no 4/1996 tentang hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah

UU no 42/1999 tentang jaminan fidusia.

- Jaminan perseorangan, pasal
1278 KUHPer
, 1316 KUHPer
,1820 KUHPer


Pasal 1278 KUHPer
Suatu perikatan tanggung-menanggung atau perikatan tanggungrenteng antara beberapa kreditur, jika dalam bukti persetujuan secara tegas kepada masing-masing diberikan hak utituk menuntut pemenuhan seluruh utang, sedangkan pembayaran yang dilakukan kepada salah seorang di antara mereka, membebaskan debitur, meskipun perikatan itu menurut sifatnya dapat dipecah dan dibagi aiitara para kreditur tadi.

Pasal 1316 KUHPer
Seseorang boleh menanggung seorang pihak ketiga dan menjanjikan bahwa pihak ketiga ini akan berbuat sesuatu; tetapi hal ini tidak mengurangi tuntutan ganti rugi terhadap penanggung atau orang yang berjanji itu jika pihak ketiga tersebut menolak untuk memenuhi perjajian itu.

Pasal 1820 KUHPer
Penanggungan ialah suatu persetujuan di mana pihak ketiga, demi kepentingan kreditur, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya



Jaminan utang

 Jaminan umum, lahir dari pelaksanaan UU (by the operation of law)
Dalam Pasal 1131 KUHPerdata dikatakan:
“Segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang akan ada dikemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan”.
Dalam pasal 1132 KUHPerdata dikatakan;
Barang-barang itu menjadi jaminan bersama bagi semua orang yang mengutangkan padanya (kreditur) terhadapnya hasil penjualan barang-barang itu dibagi menurut perbandingan piutang masing-masing kecuali bila di antara para kreditur itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.

 Jaminan khusus lahir dari perjanjian tertentu/ kontraktual
Perjanjian tertentu tersebut ada yang menjurus terhadap barang tertentu, dan terhadap orang/ subjek hukum tertentu.

Perjanjian terhadap barang tertentu yaitu;gadai hipotik,hak tanggungan, jaminan fidusia.

Gadai
Pengertian gadai
Menurut pasal 1150 KUHPer
Gadai adalah suatu hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh kreditur, atau oleh kuasanya, sebagai jaminan atas utangnya, dan yang memberi wewenang kepada kreditur untuk mengambil pelunasan piutangnya dan barang itu dengan mendahalui kreditur-kreditur lain; dengan pengecualian biaya penjualan sebagai pelaksanaan putusan atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan, dan biaya penyelamatan barang itu, yang dikeluarkan setelah barang itu sebagai gadai dan yang harus didahulukan.

Hipotik
1. Pengertian
Dalam KUH Perdata, Hipotik diatur dalam BAB III pasal 1162 s/d 1232. Sedangkan definisi dari Hipotik itu sendiri adalah hak kebendaan atas suatu benda tak bergerak untuk mengambil pergantian dari benda bagi pelunasan suatu hutang.
Hak Hipotik merupakan hak kebendaan yang memberikan kekuasaan atas suatu benda tidak untuk dipakai, tetapi untuk dijadikan jaminan bagi hutang seseorang. Menurut pasal 1131 B.W. tentang piutang-piutang yang diistimewakan bahwa “segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada dikemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan.” Yang mana dalam pembahasan yang dikaji dalam makalah ini khusus kepada kebendaan si berutang berupa benda yang tidak bergerak yang dijadikan sebagai jaminan untuk hutang, inilah yang termasuk dalam pengertian hak Hipotik seperti yang telah disebutkan di atas. Apabila orang yang berhutang tidak dapat menepati kewajibannya, maka orang berpihutang dapat dengan pasti dan mudah melaksanakan haknya terhadap si berhutang, atau sederhananya si berpiutang dapat meminta benda yang dijadikan sebagai jaminan, meskipun barang itu sudah berada di tangan orang lain.
2. Azas-Azas Hipotik
Azas Publikasi, yaitu mengharuskan hipotik itu didaftarkan supaya diketahui oleh umum. Hipotik didaftarkan pada bagian pendaftaran tanah kantor agrarian setempat.
Azas Spesifikasi, hipotik terletak di atas benda tak bergerak yang ditentukan secara khusus sebagai unit kesatuan, misalnya hipotik diatas sebuah rumah. Tapi tidak ada hipotik di atas sebuah pavileum rumah tersebut, atau atas sebuah kamar dalam rumah tersebut.
Benda tak bergerak yang dapat dibebani sebagai hipotik adalah hak milik, hak guna bangunan, hak usaha baik yang berasal dari konvensi hak-hak barat, maupun yang berasal dari konvensi hak-hak adaptasi, serta yang telah didapatkan dalam daftar buku tanah menurut ketentaun PP No. 10 tahun 1961 sejak berlakunya UUPA no. 5 tahun 1960 tanggal 24 september 1960.
3. Subyek Hipotik dan Obyek Hipotik
Sesuai dengan pasal 1168 KUH perdata, di sana dijelaskan bahwa tidak ada ketentuan mengenai siapa yang dapat memberikan hipotik dan siapa yang dapat menerima atau mempunyai hak hipotik. Sedangkan badan hukum menurut tata hukum tanah sekarang tidak berhak memiliki hak milik, kecuali badan-badan hukum tertentu yang telah ditunjuk oleh pemerintah, seperti yang tertuang dalam pasal 21 ayat 2 UUPA.
Ada empat golongan badan hukum yang berhak mempunyai tanah berdasarkan PP No. 38 tahun 1963 yaitu:
1. Badan-badan pemerintah
2. Perkumpulan-perkumpulan koperasi pertanian
3. Badan-badan social yang ditunjuk oleh menteri dalam negeri
4. Badan-badan keagamaan yang ditunjuk oleh menteri dalam negeri.
Mengenai siapa-siapa yang dapat memberikan hipotik ialah warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia sebagaimana ketentuan-ketentuan yang ada pada UUPA sendiri.
Pasal 1164 KUH perdata mengatakan bahwa yang dapat dibebani dengan hipotik ialah:
1. Barang-barang tak bergerak yang dapat diperdagangkan, beserta semua yang termasuk bagiannya, sejauh hal yang tersebut terakhir ini dianggap sebagai barang tak bergerak.
2. Hak Pakai hasil barang-barang itu dengan segala sesuatu yang termasuk bagiannya:
3. Hak numpang karang dan hak usaha;
4. Bunga Tanah yang terutang, baik dalam bentuk uang maupun dalam bentuk hasil tanah;
5. Hak Sepersepuluhan;
6. Bazar atau Pekan raya, yang diakui oleh pemenntah, beserta hak istimewanya yang melekat.
Pasal 1167 KUH perdata menyebutkan pula bahwa benda bergerak tidak dapat dibebani dengan hipotik. Maksudnya adalah sebagai berikut:
Benda tetap karena sifatnya (pasal 506 KUH Perdata)
Benda tetap karena peruntukan (pasal 507 KUH Perdata)
Benda tetap karena UU (pasal 508 KUH Perdata)
4. Pendaftaran Hipotek dan Bentuk Pendaftaran
1. Pendaftaran ikatan hipotek harus dilakukan dalam daftar-daftar umum yang disediakan untuk itu. Dalam hal tidak ada pendaftaran, hipotek itu tidak mempunyai kekuatan apa pun, bahkan juga terhadap kreditur yang tidak mempunyai ikatan hipotek.
2. Pendaftaran suatu hipotek tidak berlaku, bila hal itu dilakukan pada waktu hak milik atas barang itu telah beralih kembali kepada pihak ketiga, karena debitur telah kehilangan hak miliknya atas barang itu.
3. Urutan tingkat para kreditur hipotek ditentukan menurut tanggal pendaftaran ikatan hipotek mereka, tanpa mengurangi kekecualian-kekecualian yang tercantum dalam dua pasal berikut. Mereka yang didaftar pada hari yang sama, bersama-sama mempunyai hipotek yang bertanggal sama, tanpa membedakan jam berapa pendaftaran itu dilakukan, juga kalau jamnya telah dicatat oleh penyimpannya.
4. Bila dalam akta jualbeli, sebagai jaminan atas uang penjualan yang belum dibayar, diperjanjikan hipotek atas barang yang dijual itu,dan pendaftarannya telah dilakukan dalam delapan hari setelah pengumuman akta jual beli dengan cara yang ditentukan dalam Pasal 620, maka hipotek itu akan mempunyai hak didahulukan terhadap hipotek-hipotek lain yang telah diberikan oleh pembeli dalam jangka waktu itu.
5. Ketentuan yang sama juga berlaku bila dalam akta pemisahan harta dipersyaratkan hipotek sebagai jaminan untuk apa yang tetap terutang oleh salah seorang yang berhak terhadap sesamanya yang lain akibat suatu pemisahan harta, atau sebagai jaminan terhadap gangguan karena tuntutan pemilikan atau penguasaan atas barang-barang yang diberikan sebagai bagian. Juga dalam hal itu, pendaftaran yang dilakukan dalam delapan hari setelah pengumuman akta pemisahan harta itu, sekedar mengenai persyaratan perjanjian ini, didahulukan daripada hipotek-hipotek yang telah diberikan dalam jangka waktu itu oleh orang yang telah mendapat hak atas barang itu.
6. Kreditur yang terdaftar untuk sejumlah uang pokok yang menghasilkan bunga, berhak karena bunga itu untuk ditempatkan dalam urutan tingkat yang sama seperti yang untuk jumlah uang pokoknya, selama-lamanya untuk dua tahun dari tahun yang berjalan; hal ini tidak mengurangi haknya untuk mengambil pendaftaran-pendaftaran khusus mengenai bunga-bunga yang lain dari yang dijamin pada pendaftaran pertama, yang sejak hari tanggalnya akan menimbulkan hipotek.
Bila akta hipotek mengandung persyaratan perjanjian tegas, yang membatasi wewenang debitur, baik untuk menyewakan barang yang dibebani di luar izin kreditur maupun mengenai cara atau waktu untuk menyewakan barang itu, ataupun mengenai uang sewa, maka persyaratan perjanjian demikian tidak hanya akan mengikat para pihak itu, melainkan juga dapat dinyatakan berlaku terhadap debitur oleh kreditur yang sudah menyuruh mendaftarkan persyaratan perjanjian demikian itu dalam daftar-daftar umum. Segala sesuatunya tidak mengurangi ketentuan Pasal 1341, yang bila ada dasarnya, dapat dinyatakan berlaku oleh semua kreditur, tak perduli apakah dibuat atau tidak suatu persyaratan perjanjian yang membatasi penyewa atau pembayaran uang muka.
Untuk menyelenggarakan pendaftaran, kreditur sendiri atau orang ketiga, harus menyerahkan kepada juru simpan hipotek di wilayah tempat barang-barang itu suatu salinan otentik dari akta hipotek itu, beserta dua akta ikhtisar yang ditandatangani oleh kreditur atau orang ketiga tersebut, yang satu ditulis di atas salinan dari alas hak yang telah dikeluarkan. Akta-akta ikhtisar itu harus memuat:
a) Petunjuk yang jelas mengenai kreditur dan debitur dan keterangan tentang tempat tinggal yang dipilih oleh pihak yang disebut pertama dalam lingkungan kantor juru simpan. Pendaftaran barang-barang seseorang yang telah meninggal dapat dilakukan atas namanya;
b) Tanggal dan sifat alas haknya, dengan menyebutkan pegawai yang olehnya atau dihadapannya akta itu telah dibuat, atau hakim yang telah menunjuk barang-barang yang harus dibebani berkenaan dengan pasal 1171 alinea ketiga.
c) Jumlah piutang atau perkiraan hak-hak yang bersyarat dan tak tentu yang harus dijamin, beserta jatuh temponya untuk menagih utang itu;
d) Petunjuk tentang sifat dan letak barang-barang yang dibebani hipotek, sedapat-dapatnya sesuai dengan yang telah dilakukan atas perintah pemerintah; tanpa mengurangi ketentuan dalam pasal 1174 alinea kedua mengenai persetujuan dan bunga tanah;
e) Persyaratan yang sekiranya diadakan antara kreditur dan debitur, berkenaan dengan pasal yang lampau beserta pasal 1178 alinea kedua dan pasal 1210 alinea kedua.
Juru simpan harus menahan akta ikhtisar yang dibuat di atas salinan otentik dari alas hak yang menjadi dasar untuk minta pendaftaran itu, dengan tujuan agar pendaftaran itu dilakukan pada tanggal penyerahan itu. Pada hari itu juga ia harus mengembalikan kepada orang yang telah minta pendaftaran itu akta ikhtisar yang lainnya atau yang kedua, yang di bagian bawahnya harus dicantumkan olehnya hari penyerahannya. Bila diminta, dalam waktu selambat-lambatnya dua puluh empat jam setelah permohonan ini ia wajib menambahkan pada akta ikhtisar yang lain atau yang kedua itu nomor daftar untuk ikhtisar itu, yang dipakai untuk pendaftaran tersebut. Kedua keterangan ini harus ditandatangani olehnya.
Juru simpan harus menyimpan secara rapi salinan-salinan akta pemindahtanganan, pengadaan hak-hak kebendaan atau hak-hak guna jasa pekarangan, dan akta pemisahan harta, serta akta-akta ikhtisar pendaftarannya, setelah membukukannya atau mendaftarnya dalam daftar-daftar yang diperuntukkan bagi masing-masing. Ia harus mengumpulkan surat-surat yang diserahkan kepadanya menjadi satu menurut urutan seperti dalam daftar penyerahan surat-surat itu atau dalam daftar harian; akta-akta ikhtisar didaftarkan tersendiri; Surat-surat yang diserahkan diumumkan harus dijilid dalam satu berkas, surat-surat yang diserahkan untuk didaftar dalam berkas kedua, dan akta-akta untuk pencoretan dan penghapusan dalam berkas ketiga, semuanya disimpan dengan rapi. Berkas-berkas ini selanjutnya harus dibentuk menjadi jilid-jilid buku tersendiri, sedangkan di belakang masing-masing jilid harus diberi nomor jilidnya, jangka waktu, serta nomor pertama dan terakhir surat-surat yang terkandung di dalamnya. Pemerintah mengatur jangka waktu untuk penyusunan surat-surat tersebut sebelum dijilid menjadi buku.
Pada tiap-tiap surat yang diserahkan harus dicatat hari penyerahan, jilid dan nomor daftar penyerahannya.
Pada waktu meminta pendaftaran seperti yang diatur dalam Pasal 1108, para kreditur atau para penerima hibah wasiat berkewajiban untuk menyampaikan kepada juru simpan hipotek.
a. suatu salinan otentik tuntutan untuk pemisahan barang-barangnya;
b. akta kematian orang yang meninggal, atau suatu bukti lain yang dianggap sah, bahwa tuntutan hukum itu telah dimulai dalam enam bulan setelah terbukanya warisan itu;
c. dua ikhtisar, yang sesuai dengan peraturan Pasal 1186 nomor 40 memuat petunjuk tentang sifat dan letak barang-barang yang bersangkutan di sebelah barang-barang yang diminta pendaftarannya dan ketentuan-ketentuan Pasal 1187 berlaku terhadap iktisar-ikhtisar ini.
d. Orang yang telah menyuruh melakukan pendaftaran, demikian pula wakil-wakilnya, atau siapa saja yang berdasarkan suatu akta otentik telah mendapat hak orang itu, diperkenankan untuk mengubah tempat tinggal yang telah dipilihnya, asalkan ia memilih dan menunjuk suatu tempat tinggal yang lain yang terletak di wilayah yang sama, dan hal itu dicatat di sebelah pendaftaran yang bersangkutan.
Dalam hal tidak dipenuhi salah satu formalitas tersebut di atas, pendaftaran itu tidak dapat dibatalkan, kecuali bila hal itu menjadikan tidak cukup jelas diketahui perihal kreditur, debitur, utang atau barang yang dibebani. Penyerahan dan pembukuan suatu akta peralihan hak milik dan pendaftaran atas barang-barang atau pendaftaran mengenai barang-barang yang terletak di luar wilayah juru simpan hipoteknya, adalah batal. Segala pembukuan yang dilakukan pada hari Minggu, harus dianggap telah dilakukan pada hari berikutnya.
Bila dalam suatu pendaftaran dilalaikan kewajiban memilih tempat tinggal dalam wilayah penyimpanan hipotek, maka menurut hukum dianggap telah dipilih tempat tinggal juru simpannya. Biaya pendaftaran ditanggung oleh debitur, bila tidak diperjanjikan kebalikannya.
Tuntutan hukum terhadap kreditur, yang disebabkan oleh pendaftaran, harus diajukan kepada Hakim yang berwenang, dengan surat gugatan, yang disampaikan kepada kreditur sendiri atau diterimakan di tempat tinggal terakhir yang dipilihnya menurut daftar, demikianlah, meskipun kreditur atau orang yang dipilih domisilinya telah meninggal.
5. Prosedur Pengadaan Hak Hipotik
Syarat-syarat yang harus dipenuhi ketika akan mengadakan hipotik adalah:
1. Harus ada perjanjian hutang piutang,
2. Harus ada benda tak bergerak untuk dijadikan sebagai jaminan hutang.
Setelah syarat di atas dipenuhi, kemudian dibuat perjanjian hipotik secara tertulis dihadapan para pejabat pembuat akta tanah atau disingkat PPAT (Pasal 19 PP No. 10 Tahun 1961), yang dihadiri oleh kresitur, debitur dan dua orang saksi yang mana salah satu saksi tersebut biasanya adalah kepala desa atau kelurahan setempat di mana tanah itu terletak. Kemudian akta hipotik itu didaftarkan pada bagian pendaftaran tanah kantor agrarian yang bersangkutan.
6. Hapusnya Hipotik
Menurut pasal 1209 ada tiga cara hapusnya hipotik, yaitu:
1. Karena hapusnya ikatan pokok
2. Karena pelepasan hipotik oleh si berpiutang atau kreditur
3. Karena penetapan oleh hakim
Adapun hapusnya Hipotik di luar ketentuan KUH Perdata yaitu:
1. Hapusnya hutang yang dijamin oleh hipotik
2. Afstan hipotik
3. Lemyapnya benda hipotik
4. Pencampuran kedudukan pemegang dan pemberi hipotik
5. Pencoretan, karena pembersihan atau kepailitan
6. Pencabutan hak milik
Mungkin juga apabila ada penghapusan hak atas tanah yang bersangkutan berdasarkan surat menteri dalam negeri. Namun dalam hal ini yang hapus hanya perjanjian hipotiknya, tidak menghapuskan perutangan yang pokok. Oleh karenanya, pihak perbankan harus berhati-hati dan seksama dalam menghadapi segala kemungkinan yang terjadi, agar tidak mengakibatkan kerugian bagi kreditur dengan mencantumkan janji-janji tertentu di dalam pembebanannya.
Dan perlu dingat, bahwa hak hipotik ini sudah tidak berlaku lagi karena telah dicabut dengan UU no. 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, karena dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan kegiatan perkreditan di Indonesia, akan tetapi secara substansial mempunyai kesamaan.

Hak tanggungan

Definisi Hak Tanggungan sesuai dengan Undang - undang no. 4 tanggal 9 April 1996 pasal 1 ayat 1 adalah: "Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu terhadap kreditor-kreditor lain."
Obyek Hak Tanggungan adalah :Hak - hak atas tanah yaitu Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pakai (HP) dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (HMASRS). Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), adalah pejabat umum yang diberi wewenang untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. [[Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, tanggal 5 Maret 1998, Pasal 1 atat (1)

Jaminan fidusia
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya Bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada di dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan uang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.
1. fidusia diberikan atas benda bergerak dan benda tidak bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotek;
2. fidusia merupakan jaminan serah kepemilikan yaitu debitur tidak menyerahkan benda jaminan secara fisik kepada kreditur tetapi tetap berada di bawah kekuasaan debitur (constitutum possessorium), namun pihak debitur tidak diperkenankan mengalihkan benda jaminan tersebut kepada pihak lain (debitur menyerahkan hak kepemilikan atas benda jaminan kepada kreditur);
3. fidusia memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur untuk memperoleh pelunasan terlebih dahulu atas hasil eksekusi benda yang menjadi obyek jaminan;
4. fidusia memberikan kewenangan kepada kreditur untuk menjual benda jaminan atas kekuasaannya sendiri.

Sifat fidusia
1. Fiducia merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok, dan bukan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi. Perjanjian Fidusia tidak disebut secara khusus dalam KUH Perdata. Karena itu, perjanjian ini tergolong dalam perjanjian tak bernama (Onbenoem De Overeenkomst);
2. Berrsifat memaksa, karena dalam hal ini terjadi penyerahan hak milik atas benda yang dijadikan obyek Jaminan Fidusia, walaupun tanpa penyerahan fisik benda yang dijadikan obyek jaminan;
3. Dapat digunakan, digabungkan, dicampur atau dialihkan terhadap benda atau hasil dari benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia dengan persetujuan dari Penerima Fidusia;
4. Bersifat individualiteit, bahwa benda yang dijadikan obyek Jaminan Fidusia melekat secara utuh pada utangnya sehingga meskipun sudah dilunasi sebagian, namun hak fidusia atas benda yang dijadikan obyek jaminan tidak dapat hapus dengan begitu saja hingga seluruh utang telah dilunasi;
5. Bersifat menyeluruh (totaliteit), berarti hak kebendaan atas fidusia mengikuti segala ikutannya yang melekat dan menjadi satu kesatuan dengan benda terhadap mana hak kebendaan diberikan;
6. Tidak dapat dipisah-pisahkan (Onsplitsbaarheid), berarti pemberian fidusia hanya dapat diberikan untuk keseluruhan benda yang dijadikan jaminan dan tidak mungkin hanya sebagian saja;
7. Bersifat mendahulu (droit de preference), bahwa Penerima Fidusia mempunyai hak yang didahulukan terhadap kreditur lainnya untuk mengambil pelunasan piutangnya atas hasil eksekusi benda yang dijadikan obyek Jaminan Fidusia;
8. Mengikuti bendanya (Droit de suite), pemegang hak fidusia dilindungi hak kebendaannya, Jaminan Fidusia tetap mengikuti benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia dalam tangan siapapun benda itu berada, kecuali pengalihan atas benda persediaan yang menjadi obyek Jaminan Fidusia;
9. Harus diumumkan (asas publisitas), benda yang dijadikan obyek Jaminan Fidusia wajib didaftarkan, hal ini merupakan jaminan kepastian terhadap kreditur lainnya mengenai benda yang telah dibebani Jaminan Fidusia;
10. Berjenjang/Prioriteit (ada prioritas yang satu atas yang lainnya), hal ini sebagai akibat dari kewajiban untuk melakukan pendaftaran dalam pembebanan Jaminan Fidusia dan apabila atas benda yang sama menjadi obyek lebih dari 1 (satu) perjanjian Jaminan Fidusia;
11. Sebagai Jura in re Aliena (yang terbatas), Fidusia adalah hak kebendaan yang bersifat terbatas, yang tidak memberikan hak kebendaan penuh kepada Pemegang atau Penerima Fidusia. Jaminan Fidusia hanya sematamata ditujukan bagi pelunasan utang. Fidusia hanya memberikan hak pelunasan mendahulu, dengan cara menjual sendiri benda yang dijaminkan dengan fidusia


Perjanjian terhadap orang/ subjek hukum tertentu yaitu; Personal guarantee, Corporation guarantee, Bank guarantee

Personal guarantee
• Penjamin pribadi (Personal Guarantee) dengan ini menjaminkan seluruh harta kekayaan kepada Bank, untuk menjamin pelunasan hutang perusahaan kepada Bank untuk jumlah hutang, jangka waktu, syarat – syarat dan ketentuan – ketentuan yang dianggap baik oleh suami/istri penjamin tersebut. Segala akibat yang timbul dari penjaminan tersebut menjadi tanggung jawab penjamin juga.
• Penjaminan ini berlaku terus menerus untuk setiap perpanjangan, tambahan, dan atau perubahan dan atau pembaharuan fasilitas kredit tersebut yang akan ada/dibuat di kemudian hari sampai pinjaman/hutang Debitor pada Bank tersebut selesai (lunas) dan segala akibat hukum yang timbul dari penjaminan tersebut menjadi tanggungjawab penjamin juga.
• Penjaminan ini tidak akan berakhir oleh sebab penjamin meninggal dunia tetapi tetap mengikat para ahli warisnya hingga pinjaman/hutang debitor kepada bank tersebut selesai/lunas.
• Demikian Surat Persetujuan ini dibuat dan ditandatangani dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa paksaan dan atau tekanan dari pihak manapun untuk dipergunakan sebagaimna mestinya sebagai alat bukti yang sah, serta membebaskan Bank dari segala tuntutan dan gugatan dari pihak manapun juga yang timbul di kemudian hari.


Corporation guarantee
Dalam memberikan kredit sudah barang tentu bank meminta kepada debitor untuk meminta barang yang akan dijadikan dengan jaminan berarti memberikan keyakinan kepada bank atas kesanggupan debitor untuk melunasi kredit sesuai dengan yang diperjanjikan Adapun permasalahan dari judul yang akan dibahas dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimana tindakan yang dapat dilakukan kreditur apabila kreditur cidera janji, demikian pula halnya dengan jaminan perusahaan (corporate guarantee) selaku penjamin jatuh pailit, bagaimana cara pengikatan perjanjian kredit ataupun pengikatan jaminanannya diantara para pihak,dan bagaimana pengaruh jaminan dengan corporate guarantee terhadap besar kecilnya kredit yang diberikan oleh kreditur. Pada umumnya jaminan dengan corporate guarantee ini diberikan terhadap kredit jangka panjang , yaitu suatu kredit yang berjangka waktu lebih dari tiga tahun. Dan biasanya kredit ini oleh nasabah dimanfaatkan untuk tujuan menambah modal dalam rangka pendirian proyek baru. Dengan demikian perusahaan tersebut bertindak sebagai penanggung hutang (borgtocth) yang berwujud suatu jaminan yang diberikan oleh perusahaan kepada kreditur, dengan menyatakan siguarantor akan bertanggung jawab untuk memenuhi segala kewajiban dari debitur karena kelalaiannya yang telah disepakati bersama seperti yang tercantum dalam perjanjian ini. Adapun metode yang digunakan adalah library research dan field research. Library research adalah dengan cara mempelajari buku-buku dan peraturan perundang-undangan kitab hukum perdata. Sedangkan field research adalah penelitian lapangan yang dilakukan melalui wawancara oleh penulis kepada pegawai Bank Negara Indonesia untuk melengkapi bahan skripsi yang dibuat oleh penulis. Manfaat dari penulisan skripsi ini adalah agar kita mengetahui tentang keberadaan Hukum Perbankan Indonesia, dan lebih teliti untuk memperharikan peraturan-peraturan yang ada hubungannya dengan perbankan. Sebagai hasil akhir dari penulisan ini bahwa Bank dalam memberikan kredit haruslah memperhatikan jaminan yang diberikan oleh debitur, dan melihat bahwa jaminan dengan corporate guarantee haruslah benar-benar perusahaan yang bonafit.

Bank Garansi
Sebuah jaminan pinjaman dari lembaga memastikan bahwa kewajiban dari debitur akan terpenuhi. Dengan kata lain, jika debitur yang gagal untuk menyelesaikan utang, bank akan menutup itu.
Bank menjamin memungkinkan pelanggan (debitur) untuk mendapatkan barang, membeli peralatan, atau mengambil kredit yang turun, dan dengan demikian memperluas kegiatan usaha.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar