ads

negri Ads

Senin, 08 Desember 2008

HUKUM PAJAK,,,pak siswanto



PAJAK

Pajak= iuran dari rakyat kepada negara berdasarkan UU dengan tak mendapatkan prestasi langsung(tidak mendapatkan imbalan langsung).
Ciri-ciri pajak:
a. Pajak yaitu Iuran rakyat kpd negara berupa uang
b. Pajak hrs berdasarkan UU
c. Pajak tak mendapat prestasi langsung
d. Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran umum / pengeluaran rutin pemerintah
e. Pajak bersifat memaksa

Fungsi pajak:
Ø Fungsi badget(untuk pengeluaran rutin)
Ø Fungsi Reguler(untuk mengatur pemerintah dalam perekonomian)
Ø Fungsi Demokrasi(untuk membiayai kepentingan umum)
Ø Fungsi Distribusi(agar tepat sasaran dalam hal pemerataan)

Syarat pungutan pajak:
Ø Harus Adil
Ø Harus Yuridis
Ø Harus ekonomis
Ø Harus finansial
Ø Harus sesederhana mungkin

Teori pembenaran pajak:
1. Teori asuransi, pengikatan setiap orang terhadap resiko yang akan muncul.
2. Teori kepentingan, lebih banyak menikmati fasilitas negara maka semakin banyak pajaknya.
3. Teori daya pikul,
4. Teori daya beli,
5. Teori bakti.

Asas-asas yang berkaitan dengan yuridiksi pemungutan pajak:
Ø Asas tempat tinggal, pungutan pajak di dasarkan pada tempat tinggal seseorang.
Ø Asas yuridiksi kebangsaan, pungutan pajak di dasarkan pada kebangsaan.
Ø Asas sumber, pungutan pajak di dasarkan pada penghasilan.

Penggolongan jenis pajak:
1. Menurut sifatnya:
a. Pajak langsung, yaitu pajak yg dipikul sendiri oleh wajib pajak, contoh; PPh
b. Pajak tak langsung, , yaitu pajak yg dapat dibebankan kepada orang lain, contoh; pajak hadiah

2. Menurut objeknya
a. Pajak objektif, pajak yang melihat pada objeknya, tidak melihat wajib pajak. Contoh; PBB, PPn b. Pajak subjektif, pajak yang melihat pada subjeknya, dengan melihat wajib pajak. Contoh; PPh

3. Menurut lembaga pemungut.
a. Pajak pusat, pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat.
b. Pajak daerah, pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah.

RETRIBUSI
Retribusi jasa umum, contoh; retibusi pasar.
Retribusi jasa usaha, contoh; terminal
Retribusi jasa perizinan tertentu, contoh; IMB, trayek

Tata cara pemungutan Pajak.
- Stelsel nyata. Pajak dipungut berdasarkan penghasilan nyata seseorang, diawal tahun tidak ada pemasukan.
- Stelsel anggapan/fiktif. Pajak dipungut berdasarkan UU, Anggapan tahun sebelumnya.
- Stelsel campuran. Pajak dipungut berdasarkan anggapan ahir tahun.Awal dan ahir tahun ada pemasukan untuk pemerintah.

Hapusnya utang pajak.
Dibayar.
Kompensasi.
Daluarsa.
Dibebaskan oleh pemerintah.

Macam-macam tariff pajak
a. Tarif sebanding/proposional..Presentase yang tetap terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak, sehingga besarnya pajak proposional terhadap besarnya nilai yang dikenai pajak.
b. Tarif tetap..Tarif pungutan pajak yang nominalnya tetap tanpa memperhatikan jumlah yang dijadikan dasar penalaran pajak. Contoh; Bea materai
c. Tarif progresif.. Prosentase tariff yang digunakan semakin besar bila jumlah yang dikenai pajak semakin besar. Contoh; Penghasilan kena pajak pada badan usaha.
d. Tarif degresif… Prosentase tariff yang digunakan semakin kecil bila jumlah yang dikenai pajak semakin besar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar