ads

negri Ads

Sabtu, 06 Juni 2009

penjelasan UU 24 /2000

PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2000
TENTANG
PERJANJIAN INTERNASIONAL
I. UMUM
Dalam melaksanakan politik luar negeri yang diabdikan kepada kepentingan nasional, Pemerintah Republik Indonesia melakukan berbagai upaya termasuk membuat perjanjian internasional dengan negara lain, organisasi internasional, dan subjek-subjek hukum internasional lain.
Perkembangan dunia yang ditandai dengan pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi telah meningkatkan intensitas hubungan dan interdependensi antarnegara. Sejalan dengan peningkatan hubungan tersebut, maka makin meningkat pula kerja sama internasional yang dituangkan dalam beragam bentuk perjanjian internasional.
Pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional melibatkan berbagai lembaga negara dan lembaga pemerintah berikut perangkatnya. Agar tercapai hasil yang maksimal, diperlukan adanya koordinasi di antara lembaga-lembaga yang bersangkutan. Untuk tujuan tersebut, diperlukan adanya suatu peraturan perundang-undangan yang mengatur secara jelas dan menjamin kepastian hukum atas setiap aspek pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional.
Pengaturan mengenai pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional yang ada sebelum disusunnya undang-undang ini tidak dituangkan dalam suatu peraturan perundang-undangan yang jelas sehingga dalam praktiknya menimbulkan banyak kesimpang-siuran.
Pengaturan sebelumnya hanya menitikberatkan pada aspek pengesahan perjanjian internasional. Oleh karena itu, diperlukan adanya suatu peraturan perundang-undangan yang mencakup aspek pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional demi kepastian hukum.
Undang-undang tentang Perjanjian Internasional merupakan pelaksanaan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945 yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk membuat perjanjian internasional dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945 bersifat ringkas sehingga memerlukan penjabaran lebih lanjut. Untuk itu, diperlukan suatu perangkat perundang-undangan yang secara tegas mendefinisikan kewenangan lembaga eksekutif dan legislatif dalam pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional serta aspek-aspek lain yang diperlukan dalam mewujudkan hubungan yang dinamis antara kedua lembaga tersebut.
Perjanjian internasional yang dimaksud dalam undang-undang ini adalah setiap perjanjian di bidang hukum publik, diatur oleh hukum internasional, dan dibuat oleh Pemerintah dengan negara, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain. Bentuk dan nama perjanjian internasional dalam praktiknya cukup beragam, antara lain : treaty, convention, agreement, memorandum of understanding, protocol, charter, declaration, final act, arrangement, exchange of notes, agreed minutes, summary records, process verbal, modus vivendi, dan letter of intent. Pada umumnya bentuk dan nama perjanjian menunjukkan bahwa materi yang diatur oleh perjanjian tersebut memiliki bobot kerja sama yang berbeda tingkatannya. Namun demikian, secara hukum, perbedaan tersebut tidak mengurangi hak dan kewajiban para pihak yang tertuang di dalam suatu perjanjian internasional. Penggunaan suatu bentuk dan nama tertentu bagi perjanjian internasional, pada dasarnya menunjukkan keinginan dan maksud para pihak terkait serta dampak politiknya bagi para pihak tersebut.
Sebagai bagian terpenting dalam proses pembuatan perjanjian, pengesahan perjanjian internasional perlu mendapat perhatian mendalam mengingat pada tahap tersebut suatu negara secara resmi mengikatkan diri pada perjanjian itu. Dalam praktiknya, bentuk pengesahan terbagi dalam empat kategori, yaitu (a). ratifikasi (ratification) apabila negara yang akan mengesahkan suatu perjanjian internasional turut menandatangani naskah perjanjian. (b). aksesi (accesion) apabila negara yang akan mengesahkan suatu perjanjian internasional tidak turut menandatangani naskah perjanjian. (c). penerimaan (acceptance) dan penyetujuan (approval) adalah pernyataan menerima atau menyetujui dari negara-negara pihak pada suatu perjanjian internasional atas perubahan perjanjian internasional tersebut. Selain itu, juga terdapat perjanjian-perjanjian internasional yang tidak memerlukan pengesahan dan langsung berlaku setelah penandatanganan.
Pengaturan mengenai pengesahan perjanjian internasional di Indonesia selama ini dijabarkan dalam Surat Presiden No. 2826/HK/1960 tertanggal 22 Agustus 1960, kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, yang telah menjadi pedoman dalam proses pengesahan perjanjian internasional, yaitu pengesahan melalui undang-undang atau keputusan presiden, bergantung kepada materi yang diaturnya. Namun demikian, dalam praktik selama ini telah terjadi berbagai penyimpangan dalam melaksanakan surat presiden tersebut, sehingga perlu diganti dengan Undang-undang tentang Perjanjian Internasional.
Pokok materi yang diatur dalam undang-undang ini disusun dengan sistematika sebagai berikut :
Ketentuan Umum;
Pembuatan Perjanjian Internasional;
Pengesahan Perjanjian Internasional;
Pemberlakuan Perjanjian Internasional;
Penyimpanan Perjanjian Internasional;
Pengakhiran Perjanjian Internasional;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup.
Pasal Demi Pasal
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Sesuai dengan tugas dan fungsinya, Menteri memberikan pendapat dan pertimbangan politis dalam membuat dan mengesahkan perjanjian internasional berdasarkan kepentingan nasional. Sebagai pelaksana hubungan luar negeri dan politik luar negeri, Menteri juga terlibat dalam setiap proses pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional, khususnya dalam mengkoordinasikan langkah-langkah yang perlu diambil untuk melaksanakan prosedur pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional. Hal yang menyangkut kepentingan publik adalah materi yang diatur dalam Pasal 10 undang-undang ini.
Pasal 3
Yang dimaksud dengan "cara-cara lain" yang disepakati oleh para pihak (misalnya simplified procedure) adalah keterikatan secara otomatis pada perjanjian internasional apabila dalam masa tertentu tidak menyampaikan notifikasi tertulis untuk menolak keterikatannya pada suatu perjanjian internasional.
Pasal 4
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan subjek hukum internasional lain dalam pasal ini adalah suatu entitas hukum yang diakui oleh hukum internasional dan mempunyai kapasitas membuat perjanjian internasional dengan negara.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Lembaga Negara adalah Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Agung, dan Dewan Pertimbangan Agung yang fungsi dan wewenangnya diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Lembaga Pemerintah adalah lembaga eksekutif termasuk presiden, departemen/instansi dan badan-badan pemerintah lain, seperti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dan Badan Tenaga Atom Nasional, yang menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan. Badan-badan independen lain yang dibentuk oleh pemerintah untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu tidak termasuk dalam pengertian lembaga pemerintah.
Mekanisme konsultasi dengan Menteri sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai pelaksana hubungan dan politik luar negeri, dengan tujuan melindungi kepentingan nasional dan mengarahkan agar pembuatan perjanjian internasional tidak bertentangan dengan kebijakan politik luar negeri Republik Indonesia, dan prosedur pelaksanaannya sesuai dengan pedoman yang ditetapkan dalam Undang-undang tentang Perjanjian Internasional. Mekanisme konsultasi tersebut dapat
dilakukan melalui rapat antardepartemen atau komunikasi surat-menyurat antara lembaga-lembaga dengan Departemen Luar Negeri untuk meminta pandangan politis/yuridis mengenai rencana pembuatan perjanjian internasional tersebut.
Ayat (2)
Pedoman delegasi Republik Indonesia dibuat agar tercipta keseragaman posisi delegasi Republik Indonesia dan koordinasi antardepartemen/lembaga pemerintah di dalam membuat perjanjian internasional.
Pedoman tersebut harus disetujui oleh pejabat yang berwenang, yaitu Menteri yang bertanggung jawab atas pelaksanaan hubungan luar negeri.
Pedoman tersebut pada umumnya dibuat dalam rangka sidang multilateral. Namun demikian, pedoman itu juga dibuat dalam rangka perundingan bilateral untuk membuat perjanjian internasional dengan negara lain. Pasal ini mewajibkan delegasi Republik Indonesia ke setiap perundingan, baik multilateral maupun bilateral, untuk membuat pedoman yang mencerminkan posisi delegasi Republik Indonesia sebagai hasil koordinasi antardepartemen/instansi terkait dengan mempertimbangkan kepentingan nasional.
Ayat (3)
Pedoman delegasi Republik Indonesia perlu mendapat persetujuan Menteri sebagai pelaksana hubungan dan politik luar negeri. Hal ini diperlukan bagi terlaksananya koordinasi yang efektif di dalam membuat dan mengesahkan perjanjian internasional. Materi yang
dimuat dalam pedoman delegasi RI tersebut disusun atas kerjasama lembaga negara dan lembaga pemerintah terkait yang menangani substansinya, dan Departemen Luar Negeri yang memberikan pertimbangan politisnya.
Ayat (4)
Pejabat lain adalah menteri atau pejabat instansi terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Pasal 6
Ayat (1)
Penjajakan : merupakan tahap awal yang dilakukan oleh kedua pihak yang berunding mengenai kemungkinan dibuatnya suatu perjanjian internasional.
Perundingan : merupakan tahap kedua untuk membahas substansi dan masalah-masalah teknis yang akan disepakati dalam perjanjian internasional.
Perumusan Naskah : merupakan tahap merumuskan rancangan suatu perjanjian internasional.
Penerimaan : merupakan tahap menerima naskah perjanjian yang telah dirumuskan dan disepakati oleh para pihak. Dalam perundingan bilateral, kesepakatan atas naskah awal hasil perundingan dapat disebut "Penerimaan" yang biasanya dilakukan dengan membubuhkan inisial atau paraf pada naskah perjanjian internasional oleh ketua delegasi masing-masing. Dalam perundingan multilateral, proses penerimaan (acceptance/approval) biasanya merupakan tindakan pengesahan suatu negara pihak atas perubahan perjanjian internasional.
Penandatanganan : merupakan tahap akhir dalam perundingan bilateral untuk melegalisasi suatu naskah perjanjian internasional yang telah disepakati oleh kedua pihak. Untuk perjanjian multilateral, penanda-tanganan perjanjian internasional bukan merupakan pengikatan diri sebagai negara pihak. Keterikatan terhadap perjanjian internasional dapat dilakukan melalui pengesahan (ratification/accession/-acceptance/approval).
Ayat (2)
Penandatanganan suatu perjanjian internasional tidak sekaligus dapat diartikan sebagai pengikatan diri pada perjanjian tersebut. Penandatanganan suatu perjanjian internasional yang memerlukan pengesahan, tidak mengikat para pihak sebelum perjanjian tersebut disahkan.
Pasal 7
Ayat (1)
Surat Kuasa (Full Powers) dikeluarkan oleh Menteri sesuai dengan praktik internasional yang telah dikukuhkan oleh Konvensi Wina 1969.
Ayat (2)
Mengingat kedudukan Presiden sebagai kepala negara/kepala pemerintahan dan kedudukan Menteri Luar Negeri sebagai pembantu Presiden dalam melaksanakan tugas umum pemerintahan di bidang hubungan luar negeri, Presiden dan Menteri Luar Negeri tidak memerlukan Surat Kuasa dalam menandatangani suatu perjanjian internasional. Pejabat negara selain Presiden dan Menteri Luar Negeri memerlukan Surat Kuasa. Dalam praktik dewasa ini, Surat Kuasa umumnya diberikan oleh Menteri Luar Negeri kepada pejabat
Indonesia, termasuk Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia, dalam menandatangani, menerima naskah, menyatakan persetujuan negara untuk mengikatkan diri pada perjanjian dan menyelesaikan hal-hal lain yang diperlukan dalam pembuatan perjanjian internasional. Dalam hal pinjaman luar negeri, Menteri mendelegasikan kepada Menteri Keuangan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Praktek penyatuan Surat Kuasa dan Surat Kepercayaan biasanya terjadi dalam prosedur pembuatan dan pengesahan perjanjian multilateral yang diikuti oleh banyak pihak. Praktik semacam ini hanya dimungkinkan apabila telah disepakati dalam konferensi yang menerima (adopt) suatu perjanjian internasional dan ditetapkan oleh perjanjian internasional tersebut.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 8
Ayat (1)
Pensyaratan dan Pernyataan dilakukan atas perjanjian internasional yang bersifat multilateral dan dapat dilakukan atas suatu bagian perjanjian internasional sepanjang pensyaratan dan pernyataan tersebut tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan dibuatnya perjanjian tersebut. Pensyaratan hanya dapat dilakukan apabila tidak dilarang oleh perjanjian internasional tersebut. Dengan pensyaratan atau pernyataan terhadap suatu ketentuan perjanjian internasional, Pemerintah Republik Indonesia secara hukum tidak terikat pada ketentuan tersebut.
Ayat (2)
Penegasan kembali tersebut dituangkan dalam instrumen pengesahan seperti piagam ratifikasi atau piagam aksesi.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Pengesahan suatu perjanjian internasional dilakukan berdasarkan ketetapan yang disepakati oleh para pihak. Perjanjian internasional yang memerlukan pengesahan akan mulai berlaku setelah terpenuhinya prosedur pengesahan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
Ayat (2)
Pengesahan dengan undang-undang memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Pengesahan dengan keputusan presiden selanjutnya diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 10
Pengesahan perjanjian internasional melalui undang-undang dilakukan berdasarkan materi perjanjian dan bukan berdasarkan bentuk dan nama (nomenclature) perjanjian. Klasifikasi menurut materi perjanjian dimaksudkan agar tercipta kepastian hukum dan keseragaman atas bentuk pengesahan perjanjian internasional dengan undang-undang.
Mekanisme dan prosedur pinjaman dan/atau hibah luar negeri beserta persetujuannya oleh Dewan Perwakilan Rakyat akan diatur dengan undang-undang tersendiri.
Pasal 11
Ayat (1)
Pengesahan perjanjian melalui keputusan presiden dilakukan atas perjanjian yang mensyaratkan adanya pengesahan sebelum memulai berlakunya perjanjian, tetapi memiliki materi yang bersifat prosedural dan memerlukan penerapan dalam waktu singkat tanpa mempengaruhi peraturan perundang-undangan nasional. Jenis-jenis perjanjian yang termasuk dalam kategori ini, di antaranya adalah perjanjian induk yang menyangkut kerja sama di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, ekonomi, teknik, perdagangan, kebudayaan, pelayaran niaga, penghindaran pajak berganda, dan kerja sama perlindungan penanaman modal, serta perjanjian-perjanjian yang bersifat teknis.
Ayat (2)
Dewan Perwakilan Rakyat dapat melakukan pengawasan terhadap Pemerintah, walaupun tidak diminta persetujuan sebelum pembuatan perjanjian internasional tersebut karena pada umumnya pengesahan dengan keputusan presiden hanya dilakukan bagi perjanjian internasional di bidang teknis. Di dalam melaksanakan fungsi dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat dapat meminta pertanggung- jawaban atau keterangan Pemerintah mengenai perjanjian internasional yang telah dibuat. Apabila dipandang merugikan kepentingan nasional, perjanjian internasional tersebut dapat dibatalkan atas permintaan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 12
Ayat (1)
Di dalam menyiapkan rancangan undang-undang bagi pengesahan suatu perjanjian internasional perlu memperhatikan Keputusan Presiden No. 188 Tahun 1998 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-undang.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 13
Penempatan peraturan perundang-undangan pengesahan suatu perjanjian internasional di dalam lembaran negara dimaksudkan agar setiap orang dapat mengetahui perjanjian yang dibuat pemerintah dan mengikat seluruh warga negara Indonesia.
Pasal 14
Lembaga penyimpan (depositary) merupakan negara atau organisasi internasional yang ditunjuk atau disebut secara tegas dalam suatu perjanjian untuk menyimpan piagam pengesahan perjanjian internasional. Praktik ini berlaku bagi perjanjian multilateral yang memiliki banyak pihak. Lembaga penyimpan selanjutnya memberitahukan semua pihak pada perjanjian tersebut setelah menerima piagam pengesahan dari salah satu pihak.
Pasal 15
Ayat (1)
Perjanjian internasional yang tidak mensyaratkan adanya pengesahan dalam pemberlakuan perjanjian tersebut dan memuat materi yang bersifat teknis atau merupakan pelaksanaan teknis atas suatu perjanjian induk, dapat langsung berlaku setelah penandatanganan, pertukaran dokumen perjanjian/nota diplomatik atau setelah melalui cara-cara lain sebagaimana disepakati para pihak pada perjanjian internasional. Perjanjian yang termasuk dalam kategori tersebut di antaranya adalah perjanjian yang secara teknis mengatur kerja sama di bidang pendidikan, sosial, budaya, pariwisata, penerangan, kesehatan, keluarga berencana, pertanian, kehutanan, serta kerja sama antarpropinsi dan antarkota.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "perubahan yang bersifat teknis-administratif" adalah perubahan yang tidak menyangkut materi pokok perjanjian,
misalnya perubahan mengenai penambahan anggota suatu dewan/komite atau penambahan salah satu bahasa resmi perjanjian internasional. Perubahan semacam ini tidak memerlukan pengesahan dengan peraturan perundang-undangan yang setingkat dengan pengesahan perjanjian yang diubah tersebut.
Yang dimaksud dengan "prosedur sederhana" adalah pengesahan yang dilakukan melalui pemberitahuan tertulis di antara para pihak atau didepositkan kepada negara/pihak penyimpan perjanjian.
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 18
Suatu perjanjian internasional dapat berakhir apabila salah satu butir dalam pasal ini sudah terjadi. Hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian internasional akan berakhir pada saat perjanjian internasional tersebut berakhir.
"Hilangnya objek perjanjian" sebagaimana dimaksud pada butir (g) pasal ini dapat terjadi apabila objek dari perjanjian tersebut sudah tidak ada lagi.
"Kepentingan nasional" sebagaimana dimaksud pada butir (h) pasal ini harus diartikan sebagai kepentingan umum (public interest), perlindungan subjek hukum Republik Indonesia, dan yurisdiksi kedaulatan Republik Indonesia.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar