Kata suaka sebenarnya berasal dari bahasa Yunani, yaitu “asylon” atau “asylum” dalam bahasa latin, yang artinya tempat yang tidak dapat dilanggar di mana seseorang yang dikejar-kejar mencari tempat berlindung.
Sementara itu, pengertian suaka menurut para ahli:
1.Dr. Kwan Sik, S.H
Suaka adalah perlindungan yang diberikan kepada individu oleh kekuasaan lain atau oleh kekuasaan dari negara lain (negara yang memberikan suaka).
2.Oppenheim Lauterpacht
Suaka adalah dalam hubungan dengan wewenang suatu negara mempunyai kedaulatan di atas teritorialnya untuk memperbolehkan seorang asing memasuki dan tinggal di dalam wilayahnya dan atas perlindungannya.
3.Charles de Visscher
Suaka adalah sesuatu kemerdekaan dari suatu negara untuk memberikan suatu suaka kepada orang yang memintanya.
4.Gracia Mora
Suaka adalah suatu perlindungan yang diberikan oleh sesuatu negara kepada orang asing yang melawan negara asalnya.
5.Prof. Dr. F. Sugeng Istanto, S.H.,
Perlindungan individu di wilayah negara asing tempat ia mencari perlindungan (kediaman asing, kapal asing, dll)
6.Sumaryo Suryokusumo
Suaka adalah di mana seorang pengungsi/ pelarian politik mencari perlidungan baik di wilayah sesuatu negara lain maupun di dalam lingkungan gedung Perwakilan Diplomatik dari suatu negara. Jika perlindungan yang dicari itu diberikan, pencari suaka itu dapat kebal dari proses hukum dari negara dimana ia berasal.
Dari apa yang telah dikatakan sebelumnya di atas, J.G. Starke menegaskan pula bahwa konsepsi suaka hukum internasional adalah mencakup 2 unsur yaitu:
1. Penaungan yang lebih daripada pelarian sementara sifatnya.
2. Pemberian perlindungan dari pembesar-pembesar yang mengusasi daerah suaka
secara aktif.
Dan dari batasan-batasan yang telah didapatkan sebelumnya tersebut, kita dapat menarik kesimpulan bahwa suaka adalah suatu perlindungan yang diberikan oleh suatu negara kepada individu yang memohonkannya dengan berbagai alasan tertentu.
Sebelum berbicara mengenai suaka lebih jauh, maka lebih baik apabila kita memahami sejarah dari suaka itu sendiri, Suaka sudah ada sejak ratusan tahun bahkan ribuan tahun yang lalu, bahkan pada zaman primitif-pun suaka telah dikenal dimana-mana. Menurut Enny Soeprapto, masyarakat Yunani Purba telah mengenal lembaga yang disebut dengan “asylia” walaupun agak berbeda dengan maksud dan pengertiannya tentang “suaka” yang kita kenal sekarang.
Pada masa Yunani purba itu, agar seseorang, terutama pedagang yang berkunjung ke negara-negara lainnya, mendapatkan perlindungan, maka antara sesama negara kota di negeri itu diadakan perjanjian-perjanjian untuk maksud demikian.
Dalam perkembangannya, lembaga “asylia” itu kemudian dilengkapi dengan lembaga yang disebut “asphalia” yang tujuannya melindungi benda-benda milik orang yang dilindungi menurut lembaga “asylia”. Dalam perkembangannya sejarah kemudian mengenal kebiasaan dimana rumah-rumah ibadat seperti gereja, merupakan tempat suaka. Demikian juga dengan rumah-rumah sakit yang sering dipandang sebagai tempat suaka.
Dalam kelanjutannya pada awal masehi, suaka berarti suatu tempat pengungsian atau perlindungan terhadap orang yang peribadatannya dihina. Untuk selanjutnya, dalam waktu yang lama, suaka diberikan kepada pelarian pada umumnya terlepas dari sifat perbuatan atau tindak pidana yang dilakukan oleh pencari suaka yang menyebabkannya dikejar-kejar. Dalam waktu yang lama pelaku tindak pidana biasa-pun, yang mendapat suaka di negara lain, tidak diekstradisikan.
Keadaan ini baru berubah pada abad ke-17, dimana berbagai pakar hukum, termasuk seorang juris Belanda yang terkenal, Hugo Grotius, menggariskan perbedaan antara tindak pidana politik dan tindak pidana biasa dan menyatakan bahwa suaka hanya dapat diklaim oleh mereka yang mengalami tuntutan politis atau keagamaan. Sejak pertengahan abad ke-19 bagian besar perjanjian ekstradisi mengakui prinsip non ekstradisi bagi tindak pidana politik, kecuali yang dilakukan terhadap kepala negara.
Pada bagian sebelumnya telah disinggung bahwa pemberian suaka didasarkan pada beberapa alasan-alasan tertentu, adapun alasan-alasan itu berkaitan dengan :
Perikemanusiaan
Agama
diskriminasi
ras
politik, dll.
Adapun pemberian dari suaka atas alasan-alasan yang itu bertujuan agar para pencari suaka tersebut dapat terhindar dari penyiksaan oleh pemerintah negara asal milik pemohon. Pasal 1 Convention Against Torture and Other Cruel, Human Or Degarding Treatment Or Punishment memberikan suatu bentuk batasan sebagai berikut :
1.For the purposes of this Convention, the term “torture” means any act by which severe
pain or suffering, whether physical or mental, is intentionally inflicted on person for such purposes as obtaining from him or a third person information or a confession, punishing him for act the third person has comitted, or intimidating or coercing him or a third person, or for any reason based on discrimination of any kind, when such pain or suffering is inflicted by or at the instigation of or with the concent or acquiescence of a public official or other person acting in an official capacity. It does not pain or suffering arising only from, inherent in or incidental to lawful sanction.
2.This article is without prejudice to any international instrument or national legislation which does or may contain provisions or wider application.
Dalam kaitannya dengan pemberian suaka, perlu diketahui bahwa pemberian suaka tidak termasuk perlindungan atas pejabat atau orang-orang yang melakukan perbuatan kriminal di negara asalnya.
Berkenaan dengan hal suaka itu, pihak yang berwenang dan terkait dalam penanganan suaka adalah :
Departemen luar negeri
Perwakilan diplomatik di luar negeri
Departemen dalam negeri
Departemen kehakiman dan HAM
Departemen sosial
Pemda
Kepolisian
Intelijen
Dan mekanismenya pemberian suaka adalah sebagai berikut :
Dalam hal diketahui adanya suatu pencari suaka yang ada di suatu daerah, pemda segera
memberitahukan deplu untuk mengkoordinasikan langkah-langkah yang diperlukan bersama dengan departemen/ lembaga pemerintahan yang terkait.
Berdasarkan dengan hasil koordinasi, deplu akan memberitahu pemerintah negara asal pencari suaka untuk memperoleh upaya penyelesaian.
Jika diperlukan, departemen yang terkait dapat membentuk satgas untuk mengupayakan koordinasi dan uapaya penanganan tingkat lanjut.
Dalam kaitannya dengan suaka, perlu dibedakan perbedaan antara pencari suaka dan pengungsi, Perbedaan itu ada pada status suakanya. Pada dasarnya kedua pihak adalah orang yang terpaksa memutuskan hubungan dengan negara asalnya karena rasa takut yang mendasar dan tidak mungkin untuk kembali lagi. Akan tetapi kedudukan dari seorang pencari suaka dikatakan demikian apabila dalam pengajuan suakanya pada negara lain yang bersangkutan belum diakui status suakanya atau apabila suakanya itu ditolak sementara pengungsi adalah status kelanjutan keberadaannya di luar negeri apabila status suakanya itu diterima oleh negara lain dengan mengacu pada ketentuan hukum internasional yang ada.
Ada 2 jenis suaka :
1.Suaka diplomatik
Dalam suaka jenis ini, tempat suaka adalah tempat-tempat yang menjadi milik atau yang digunakan untuk keperluan resmi negara pemberi suaka yang memiliki kekebalan dari yurisdiksi negara dimana tempat tersebut berada.
Yang termasuk dalam tempat-tempat di atas adalah :
- Gedung perwakilan diplomatik
- Rumah dinas kepala misi diplomatik atau konsuler
- Pangkalan militer
- Kapal atau pesawat terbang milik pemerintah yang digunakan untuk tujuan non
komersil.
2.Suaka teritorial
Tempat suaka adalah wilayah dari negara pemberi suaka itu sendiri, baik darat dan laut.
ilmu ibarat lautan. Dan ekspresi pemahaman adalah ikannya. Laut tanpa ikan, tak mungkin berguna. sedangkan ikan tanpa lautan akan sia-sia.
ads
negri Ads
Tampilkan postingan dengan label Hukum Internasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Internasional. Tampilkan semua postingan
Rabu, 08 Juli 2009
Selasa, 09 Desember 2008
Tau ga apa itu Diseminasi
Diseminasi berarti "kegiatan menyebarluaskan suatu doktrin / pemikiran". Dalam konteks Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (selanjutnya disebut Gerakan), diseminasi berarti menyebarluaskan pengetahuan mengenai Hukum Perikemanusiaan Internasional dan Prinsip-prinsip Dasar Gerakan.Latar BelakangPada International Conference of Red Cross di Berlin pada tahun 1869, Gustave Moynier - salah seorang pendiri Komite Internasional - berpendapat, "Apabila ingin Konvensi (Jenewa) ini efektif, tentara dan masyarakat secara menyeluruh perlu diilhami dengan semangat (kemanusiaan) ini. Prinsip-prinsip tersebut perlu dipopulerkan melalui propaganda aktif." Berdasarkan pemikiran inilah pada akhirnya Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan 1977 menentukan suatu kewajiban untuk menyebarluaskan isinya.Dasar Hukum / LandasanKewajiban untuk mendiseminasikan isi Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahannya terkandung dalam:
1. pasal 47 Konvensi Jenewa I2. pasal 48 Konvensi Jenewa II3. pasal 127 ayat (1) Konvensi Jenewa III4. pasal 144 ayat (1) Konvensi Jenewa IV5. pasal 83 ayat (1) Protokol Tambahan I6. pasal 19 Protokol Tambahan II
Pada intinya, pasal-pasal tersebut menentukan bahwa para Pihak Peserta Agung (negara penandatangan konvensi) berjanji untuk menyebarluaskan isi konvensi ini seluas mungkin dalam negara masing-masing, terutama untuk memasukkan pengajarannya dalam program pendidikan militer, sehingga azas-azas Konvensi dikenal oleh seluruh penduduk, terutama angkatan perang, anggota dinas kesehatan, dan para rohaniwan.Kewajiban untuk diseminasi juga terkandung dalam Statuta / Anggaran Dasar Gerakan, yaitu dalam pasal-pasal sebagai berikut.
1. Pasal 3 ayat (2) paragraf 3, yang berbunyi
"Perhimpunan Nasional membantu Pemerintah, menyebarluaskan Hukum Perikemanusiaan Internasional; mereka mengambil prakarsa, dalam hal ini menyebarluaskan prinsip-prinsip dan cita-cita dari Gerakan dan membantu Pemerintah yang juga menyebarluaskan prinsip-prinsip dan cita-cita tersebut. Perhimpunan Nasional bekerja sama dengan Pemerintahnya untuk menjamin agar Hukum Perikemanusiaan Internasional dihormati dan agar lambang Palang Merah dan Bulan Sabit Merah dilindungi."
2. Pasal 5 ayat (2) butir a dan g menyebutkan bahwa tugas dari Komite Internasional sesuai dengan AD-nya yang terutama ialah
"Memelihara dan menyebarluaskan Prinsip Dasar Gerakan ini, yaitu: kemanusiaan, kesamaan, kenetralan, kemandirian, kesukarelaan, kesatuan dan kesemestaan;Bekerja untuk pemahaman dan penyebarluasan pengetahuan hukum perikemanusiaan internasional yang berlaku pada konflik bersenjata dan mempersiapkan perkembangannya."
3. Pasal 6 ayat (4) butir j, menyebutkan bahwa fungsi dari Federasi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional adalah
"Membantu Komite Internasional dalam memajukan dan mengembangkan Hukum Perikemanusiaan Internasional dan bekerjasama dengannya dalam penyebarluasan Hukum ini dan Prinsip-prinsip Dasar Gerakan pada Perhimpunan Nasional."
Apa Yang Perlu Disebarluaskan?Berdasarkan Statuta / Anggaran Dasar Gerakan, maka hal-hal yang perlu disebarluaskan oleh komponen Gerakan adalah hukum perikemanusiaan internasional dan prinsip-prinsip dasar Gerakan. Lalu apa yang dimaksudkan dengan hukum perikemanusiaan internasional dan prinsip-prinsip dasar Gerakan?Menurut definisi yang dirumuskan oleh International Committee of the Red Cross (ICRC), Hukum Humaniter Internasional (Hukum Perikemanusiaan Internasional) adalah: "Semua ketentuan yang terdiri dari perjanjian dan kebiasaan internasional, yang bermaksud untuk mengatasi segala masalah kemanusiaan yang timbul pada waktu pertikaian bersenjata internasional maupun non-internasional. Hukum tersebut membatasi atas dasar kemanusiaan, hak-hak dari pihak yang terlibat dalam pertikaian untuk menggunakan beberapa senjata dan metode perang tertentu, serta memberikan perlindungan kepada orang yang menjadi korban maupun harta benda yang terkena akibat pertikaian bersenjata."Hukum Perikemanusiaan Internasional mencakup dua bidang, yaitu
perlindungan kepada orang-orang yang tidak atau tidak lagi ikut serta dalam pertempuran (diatur dalam Hukum Jenewa),
pembatasan terhadap alat dan cara berperang (diatur dalam Hukum Den Haag).
Di samping itu terdapat semacam hukum yang disebit "campuran", karena memuat peraturan-peraturan tentang perlindungan korban pertikaian bersenjata bersama dengan ketentuan-ketentuan yang bersifat operasional. Hukum campuran ini terdapat dalam Protokol Tambahan 1977.Prinsip-prinsip dasar yang dimaksudkan untuk disebarluaskan adalah tujuh prinsip dasar Gerakan. Kata "prinsip" berasal dari bahasa Latin "principum" yang berarti "penyebab utama, asal, dasar". Lebih dalam prinsip dapat berarti "suatu aturan-aturan dasar yang mengekspresikan nilai-nilai dasar suatu kelompok komunitas yang tidak berubah-ubah". Pada konteks Palang Merah, suatu prinsip menurut Jean Pictet adalah "aturan-aturan tindakan yang wajib, berdasar pada pertimbangan dan pengalaman, yang mengatur kegiatan dari semua komponen Gerakan pada setiap saat. Peraturan-peraturan wajib ini berlaku untuk Gerakan di seluruh dunia yang diadopsi mealui Prinsip-prinsip Dasar Gerakan sebagai suatu kode etik dan moral.
Prinsip-prinsip Dasar Gerakan adalah sebagai berikut.
Kemanusiaan
Gerakan Palang Merah dan Bulan sabit Merah Internasional didirikan berdasarkan keinginan memberi pertolongan tanpa membedakan korban yang terluka di dalam pertempuran, mencegah dan mengatasi penderitaan sesama manusia. Palang Merah menumbuhkan saling pengertian, persahabatan, kerjasama dan perdamaian abadi bagi sesama manusia.
Kesamaan
Gerakan ini tidak membuat perbedaan atas dasar kebangsaan, kesukuan, agama atau pandangan politik. Tujuannya semata-mata mengurangi penderitaan manusia sesuai dengan kebutuhannya dan medahulukan keadaan yang paling parah.
KenetralanAgar senantiasa mendapat kepercayaan dari semua pihak, gerakan ini tidak boleh memihak atau melibatkan diri dalam pertentangan politik, kesukuan, agama atau ideologi.
Kemandirian
Gerakan ini bersifat mandiri. Perhimpunan nasional disamping membantu Pemerintahnya dalam bidang kemanusiaan, juga harus mentaati peraturan negaranya, harus selalu menjaga otonominya sehingga dapat bertindak sejalan dengan prinsip-prinsip gerakan ini.
KesukarelaanGerakan ini adalah gerakan pemberi bantuan sukarela, yang tidak didasari oleh keinginan untuk mencari keuntungan apa pun.
Kesatuan
Di dalam suatu negara hanya ada satu perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah yang terbuka untuk semua orang dan melaksanakan tugas kemanusiaan di seluruh wilayah.
Kesemestaan
Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional adalah bersifat semesta. Setiap Perhimpunan Nasional mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama dalam menolong sesama manusia.
Berdasarkan Statuta / Anggaran Dasar Gerakan, masalah lambang pelindung yaitu Palang Merah dan Bulan Sabit Merah juga perlu mendapat perhatian untuk dibahas dan disebarluaskan. Setiap orang perlu diberi pengertian bahwa orang dan benda / objek apapun yang memakai lambang pelindung tersebut tidak boleh diserang. Perlu juga ditekankan mengenai siapa saja yang berhak menggunakan lambang tersebut. Penghormatan terhadap lambang ini perlu ditegakkan pada masa damai untuk menjamin pula penghormatannya pada saat konflik bersenjata. Masalah lambang ini sangat penting karena menyangkut keselamatan dan jaminan perlindungan terhadap anggota Gerakan terutama pada masa konflik bersenjata. Apabila keamanannya terjamin, maka merekapun dapat melaksanakan kegiatannya secara optimal.Mengapa Perlu Diseminasi?Jawaban yang paling sederhana terhadap pertanyaan ini adalah "Karena penyelenggaraan diseminasi merupakan kewajiban yang ditetapkan oleh Konvensi dan Protokol Tambahan kepada Negara Peserta." Namun apabila digali lebih dalam lagi, ada beberapa hal lain yang menjadi dasar mengapa diseminasi ini harus dilakukan.Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahannya serta HPI secara luas pada intinya ingin meminimalisasi korban konflik bersenjata, dengan menetapkan ketentuan-ketentuan yang melindungi orang-orang yang tidak atau tidak lagi ikut serta dalam pertempuran. Untuk dapat mencapai tujuan ini, prinsip utama HPI perlu diketahui oleh sebanyak mungkin orang, sehingga mereka ini dapat membantu mengimplementasikannya. Diseminasi adalah salah satu cara untuk menyampaikan pengetahuan ini.Penyebarluasan tentang Prinsip-prinsip Dasar Gerakan juga merupakan satu hal yang penting untuk dilakukan. Dengan menyebarluaskan tentang Prinsip-prinsip Dasar Gerakan, diharapkan masyarakat dapat mengenal Gerakan dengan lebih baik, mengingat bahwa Prinsip-prinsip Dasar tersebut dianggap sebagai karakter Gerakan dalam melakukan pekerjaannya.Pengertian yang benar tentang masalah HPI, pengetahuan dasar tentang penggunaan lambang dan Prinsip Dasar Gerakan akan sangat membantu meningkatkan jaminan perlindungan dan keamanan anggota Gerakan dan menjamin kemudahan penyaluran bantuan kepada yang membutuhkan. Dengan demikian, Gerakan dapat melaksanakan mandat kemanusiaannya dengan lebih efektif. Selain itupun diharapkan melalui diseminasi ini, citra Gerakan akan dapat dipertahankan dan bahkan lebih ditingkatkan lagi.Diseminasi oleh Palang Merah IndonesiaPada dasarnya tanggung jawab untuk menyebarluaskan Hukum Perikemanusiaan Internasional berada di tangan pemerintah atau negara peserta Konvensi-konvensi Jenewa 1949. Namun di lain pihak, perhimpunan nasional yang diakui juga memiliki tugas untuk membantu pemerintahnya dalam penyebarluasan HPI termasuk bekerja sama dengan pemerintah untuk menjamin penghormatan terhadap implementasi HPI dan perlindungan terhadap lambang palang merah dan bulan sabit merah. Hal ini telah dimandatkan dalam Statuta Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional. Selain penyebarluasan HPI, perhimpunan nasional berkewajiban pula menyebarluaskan Prinsip-Prinsip Dasar Gerakan.Strategi Palang Merah Indonesia dalam bidang diseminasi adalah sebagai berikut."Memasyarakatkan nilai-nilai dasar kemanusiaan yang tersirat dalam Prinsip Dasar dan HPI kepada kalangan internal PMI dan masyarakat umum, khususnya isu Lambang, dengan target:
meningkatkan pemahaman dan implementasi jajaran PMI dalam aplikasi Prinsip Dasar dan HPI di dalam menetapkan kebijakan dan pelayanan nyata;
reduksi penggunaan lambang yang salah dan penghormatan serta proteksi terhadap petugas PMI di lapangan;
meningkatnya pelaksanaan kegiatan diseminasi di lingkungan Daerah dan Cabang."
Hingga kini telah banyak program diseminasi yang dilaksanakan Kantor Pusat PMI, itupun belum termasuk yang dilaksanakan oleh Cabang dan Daerah di seluruh Indonesia. Di tingkat pusat program-program yang telah dilaksanakan di antaranya adalah orientasi-orientasi kepalang merahan dan prinsip dasar, pelatihan diseminator HPI, dan seminar mengenai lambang. Namun sayang sekali, diseminasi tidak dilakukan secara merata di semua daerah dan cabang.Hasil kuesioner yang dilakukan Kantor Pusat PMI menyimpulkan bahwa faktor keterbatasan tenaga diseminator baik kualitas maupun kuantitas serta masih kurangnya pemahaman sebagian Pengurus terhadap isu kepalangmerahan dan HPI menjadikan implementasi program Diseminasi di seluruh Indonesia tidak merata, padahal di beberapa wilayah rawan konflik maupun bencana, pelayanan kepalangmerahan sangat memerlukan akses dan dukungan masyarakat maupun pemerintah, khususnya dalam kondisi kritis misalnya jaminan keamanan petugas relawan di daerah konflik.Untuk merespon permasalahan tersebut diatas, PMI bekerjasama dengan Kantor ICRC Jakarta menyelenggarakan "kursus Diseminator Prinsip-Prinsip Dasar Palang Merah & Bulan Sabit Merah Internasional dan HPI tingkat Nasional yang di ikuti oleh 28 orang yang mewakili 24 Daerah. Dengan demikian, di tiap daerah PMI mempunyai minimal 1 (satu) orang Diseminator HPI dan diharapkan dapat mengembangkan Diseminasi HPI di daerahnya masing-masing.Usaha PMI dalam menjamin penghormatan terhadap lambang telah dilakukan sejak tahun 1998. PMI telah mengupayakan agar Pemerintah menyusun Undang-undang Nasional tentang Lambang Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Int ernasional, untuk itu PMI bekerjasama dengan Pusat Studi Hukum Humaniter Univ. Trisakti telah menyusun draft rancangan Undang-Undang (RUU) Lambang Palang Merah. Pada tahun 2001, PMI bekerjasama dengan ICRC Jakarta dan Panitia Tetap Hukum Humaniter Internasional ini membahas kembali draft RUU tersebut dan hasilnya didiskusikan dalam sebuah lokakarya pada tanggal 14 Mei 2001. Hasil penyempurnaan dari lokakarya tersebut telah diserahkan ke Direktorat Perundang-undangan untuk ditindaklanjuti. Dan diharapkan pada tahun 2002 sudah disyahkan menjadi Undang-Undang Nasional.
Sumber bacaan:
Communications Guide, publikasi bersama International Federation of the Red Cross and Red Crescent Societies dengan International Committee of the Red Cross;
Dissemination Support MaterialRing Folder, publikasi International Committee of the Red Cross;
Materi Hukum Perikemanusiaan Internasional - bahan penyusunan Buku Panduan, disusun oleh Drs. Indra Yogasara, PMI Daerah Jawa Barat;
Hukum Perikemanusiaan Internasional, Leaflet publikasi bersama Kantor Pusat PMI dengan International Committee of the Red Cross
1. pasal 47 Konvensi Jenewa I2. pasal 48 Konvensi Jenewa II3. pasal 127 ayat (1) Konvensi Jenewa III4. pasal 144 ayat (1) Konvensi Jenewa IV5. pasal 83 ayat (1) Protokol Tambahan I6. pasal 19 Protokol Tambahan II
Pada intinya, pasal-pasal tersebut menentukan bahwa para Pihak Peserta Agung (negara penandatangan konvensi) berjanji untuk menyebarluaskan isi konvensi ini seluas mungkin dalam negara masing-masing, terutama untuk memasukkan pengajarannya dalam program pendidikan militer, sehingga azas-azas Konvensi dikenal oleh seluruh penduduk, terutama angkatan perang, anggota dinas kesehatan, dan para rohaniwan.Kewajiban untuk diseminasi juga terkandung dalam Statuta / Anggaran Dasar Gerakan, yaitu dalam pasal-pasal sebagai berikut.
1. Pasal 3 ayat (2) paragraf 3, yang berbunyi
"Perhimpunan Nasional membantu Pemerintah, menyebarluaskan Hukum Perikemanusiaan Internasional; mereka mengambil prakarsa, dalam hal ini menyebarluaskan prinsip-prinsip dan cita-cita dari Gerakan dan membantu Pemerintah yang juga menyebarluaskan prinsip-prinsip dan cita-cita tersebut. Perhimpunan Nasional bekerja sama dengan Pemerintahnya untuk menjamin agar Hukum Perikemanusiaan Internasional dihormati dan agar lambang Palang Merah dan Bulan Sabit Merah dilindungi."
2. Pasal 5 ayat (2) butir a dan g menyebutkan bahwa tugas dari Komite Internasional sesuai dengan AD-nya yang terutama ialah
"Memelihara dan menyebarluaskan Prinsip Dasar Gerakan ini, yaitu: kemanusiaan, kesamaan, kenetralan, kemandirian, kesukarelaan, kesatuan dan kesemestaan;Bekerja untuk pemahaman dan penyebarluasan pengetahuan hukum perikemanusiaan internasional yang berlaku pada konflik bersenjata dan mempersiapkan perkembangannya."
3. Pasal 6 ayat (4) butir j, menyebutkan bahwa fungsi dari Federasi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional adalah
"Membantu Komite Internasional dalam memajukan dan mengembangkan Hukum Perikemanusiaan Internasional dan bekerjasama dengannya dalam penyebarluasan Hukum ini dan Prinsip-prinsip Dasar Gerakan pada Perhimpunan Nasional."
Apa Yang Perlu Disebarluaskan?Berdasarkan Statuta / Anggaran Dasar Gerakan, maka hal-hal yang perlu disebarluaskan oleh komponen Gerakan adalah hukum perikemanusiaan internasional dan prinsip-prinsip dasar Gerakan. Lalu apa yang dimaksudkan dengan hukum perikemanusiaan internasional dan prinsip-prinsip dasar Gerakan?Menurut definisi yang dirumuskan oleh International Committee of the Red Cross (ICRC), Hukum Humaniter Internasional (Hukum Perikemanusiaan Internasional) adalah: "Semua ketentuan yang terdiri dari perjanjian dan kebiasaan internasional, yang bermaksud untuk mengatasi segala masalah kemanusiaan yang timbul pada waktu pertikaian bersenjata internasional maupun non-internasional. Hukum tersebut membatasi atas dasar kemanusiaan, hak-hak dari pihak yang terlibat dalam pertikaian untuk menggunakan beberapa senjata dan metode perang tertentu, serta memberikan perlindungan kepada orang yang menjadi korban maupun harta benda yang terkena akibat pertikaian bersenjata."Hukum Perikemanusiaan Internasional mencakup dua bidang, yaitu
perlindungan kepada orang-orang yang tidak atau tidak lagi ikut serta dalam pertempuran (diatur dalam Hukum Jenewa),
pembatasan terhadap alat dan cara berperang (diatur dalam Hukum Den Haag).
Di samping itu terdapat semacam hukum yang disebit "campuran", karena memuat peraturan-peraturan tentang perlindungan korban pertikaian bersenjata bersama dengan ketentuan-ketentuan yang bersifat operasional. Hukum campuran ini terdapat dalam Protokol Tambahan 1977.Prinsip-prinsip dasar yang dimaksudkan untuk disebarluaskan adalah tujuh prinsip dasar Gerakan. Kata "prinsip" berasal dari bahasa Latin "principum" yang berarti "penyebab utama, asal, dasar". Lebih dalam prinsip dapat berarti "suatu aturan-aturan dasar yang mengekspresikan nilai-nilai dasar suatu kelompok komunitas yang tidak berubah-ubah". Pada konteks Palang Merah, suatu prinsip menurut Jean Pictet adalah "aturan-aturan tindakan yang wajib, berdasar pada pertimbangan dan pengalaman, yang mengatur kegiatan dari semua komponen Gerakan pada setiap saat. Peraturan-peraturan wajib ini berlaku untuk Gerakan di seluruh dunia yang diadopsi mealui Prinsip-prinsip Dasar Gerakan sebagai suatu kode etik dan moral.
Prinsip-prinsip Dasar Gerakan adalah sebagai berikut.
Kemanusiaan
Gerakan Palang Merah dan Bulan sabit Merah Internasional didirikan berdasarkan keinginan memberi pertolongan tanpa membedakan korban yang terluka di dalam pertempuran, mencegah dan mengatasi penderitaan sesama manusia. Palang Merah menumbuhkan saling pengertian, persahabatan, kerjasama dan perdamaian abadi bagi sesama manusia.
Kesamaan
Gerakan ini tidak membuat perbedaan atas dasar kebangsaan, kesukuan, agama atau pandangan politik. Tujuannya semata-mata mengurangi penderitaan manusia sesuai dengan kebutuhannya dan medahulukan keadaan yang paling parah.
KenetralanAgar senantiasa mendapat kepercayaan dari semua pihak, gerakan ini tidak boleh memihak atau melibatkan diri dalam pertentangan politik, kesukuan, agama atau ideologi.
Kemandirian
Gerakan ini bersifat mandiri. Perhimpunan nasional disamping membantu Pemerintahnya dalam bidang kemanusiaan, juga harus mentaati peraturan negaranya, harus selalu menjaga otonominya sehingga dapat bertindak sejalan dengan prinsip-prinsip gerakan ini.
KesukarelaanGerakan ini adalah gerakan pemberi bantuan sukarela, yang tidak didasari oleh keinginan untuk mencari keuntungan apa pun.
Kesatuan
Di dalam suatu negara hanya ada satu perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah yang terbuka untuk semua orang dan melaksanakan tugas kemanusiaan di seluruh wilayah.
Kesemestaan
Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional adalah bersifat semesta. Setiap Perhimpunan Nasional mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama dalam menolong sesama manusia.
Berdasarkan Statuta / Anggaran Dasar Gerakan, masalah lambang pelindung yaitu Palang Merah dan Bulan Sabit Merah juga perlu mendapat perhatian untuk dibahas dan disebarluaskan. Setiap orang perlu diberi pengertian bahwa orang dan benda / objek apapun yang memakai lambang pelindung tersebut tidak boleh diserang. Perlu juga ditekankan mengenai siapa saja yang berhak menggunakan lambang tersebut. Penghormatan terhadap lambang ini perlu ditegakkan pada masa damai untuk menjamin pula penghormatannya pada saat konflik bersenjata. Masalah lambang ini sangat penting karena menyangkut keselamatan dan jaminan perlindungan terhadap anggota Gerakan terutama pada masa konflik bersenjata. Apabila keamanannya terjamin, maka merekapun dapat melaksanakan kegiatannya secara optimal.Mengapa Perlu Diseminasi?Jawaban yang paling sederhana terhadap pertanyaan ini adalah "Karena penyelenggaraan diseminasi merupakan kewajiban yang ditetapkan oleh Konvensi dan Protokol Tambahan kepada Negara Peserta." Namun apabila digali lebih dalam lagi, ada beberapa hal lain yang menjadi dasar mengapa diseminasi ini harus dilakukan.Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahannya serta HPI secara luas pada intinya ingin meminimalisasi korban konflik bersenjata, dengan menetapkan ketentuan-ketentuan yang melindungi orang-orang yang tidak atau tidak lagi ikut serta dalam pertempuran. Untuk dapat mencapai tujuan ini, prinsip utama HPI perlu diketahui oleh sebanyak mungkin orang, sehingga mereka ini dapat membantu mengimplementasikannya. Diseminasi adalah salah satu cara untuk menyampaikan pengetahuan ini.Penyebarluasan tentang Prinsip-prinsip Dasar Gerakan juga merupakan satu hal yang penting untuk dilakukan. Dengan menyebarluaskan tentang Prinsip-prinsip Dasar Gerakan, diharapkan masyarakat dapat mengenal Gerakan dengan lebih baik, mengingat bahwa Prinsip-prinsip Dasar tersebut dianggap sebagai karakter Gerakan dalam melakukan pekerjaannya.Pengertian yang benar tentang masalah HPI, pengetahuan dasar tentang penggunaan lambang dan Prinsip Dasar Gerakan akan sangat membantu meningkatkan jaminan perlindungan dan keamanan anggota Gerakan dan menjamin kemudahan penyaluran bantuan kepada yang membutuhkan. Dengan demikian, Gerakan dapat melaksanakan mandat kemanusiaannya dengan lebih efektif. Selain itupun diharapkan melalui diseminasi ini, citra Gerakan akan dapat dipertahankan dan bahkan lebih ditingkatkan lagi.Diseminasi oleh Palang Merah IndonesiaPada dasarnya tanggung jawab untuk menyebarluaskan Hukum Perikemanusiaan Internasional berada di tangan pemerintah atau negara peserta Konvensi-konvensi Jenewa 1949. Namun di lain pihak, perhimpunan nasional yang diakui juga memiliki tugas untuk membantu pemerintahnya dalam penyebarluasan HPI termasuk bekerja sama dengan pemerintah untuk menjamin penghormatan terhadap implementasi HPI dan perlindungan terhadap lambang palang merah dan bulan sabit merah. Hal ini telah dimandatkan dalam Statuta Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional. Selain penyebarluasan HPI, perhimpunan nasional berkewajiban pula menyebarluaskan Prinsip-Prinsip Dasar Gerakan.Strategi Palang Merah Indonesia dalam bidang diseminasi adalah sebagai berikut."Memasyarakatkan nilai-nilai dasar kemanusiaan yang tersirat dalam Prinsip Dasar dan HPI kepada kalangan internal PMI dan masyarakat umum, khususnya isu Lambang, dengan target:
meningkatkan pemahaman dan implementasi jajaran PMI dalam aplikasi Prinsip Dasar dan HPI di dalam menetapkan kebijakan dan pelayanan nyata;
reduksi penggunaan lambang yang salah dan penghormatan serta proteksi terhadap petugas PMI di lapangan;
meningkatnya pelaksanaan kegiatan diseminasi di lingkungan Daerah dan Cabang."
Hingga kini telah banyak program diseminasi yang dilaksanakan Kantor Pusat PMI, itupun belum termasuk yang dilaksanakan oleh Cabang dan Daerah di seluruh Indonesia. Di tingkat pusat program-program yang telah dilaksanakan di antaranya adalah orientasi-orientasi kepalang merahan dan prinsip dasar, pelatihan diseminator HPI, dan seminar mengenai lambang. Namun sayang sekali, diseminasi tidak dilakukan secara merata di semua daerah dan cabang.Hasil kuesioner yang dilakukan Kantor Pusat PMI menyimpulkan bahwa faktor keterbatasan tenaga diseminator baik kualitas maupun kuantitas serta masih kurangnya pemahaman sebagian Pengurus terhadap isu kepalangmerahan dan HPI menjadikan implementasi program Diseminasi di seluruh Indonesia tidak merata, padahal di beberapa wilayah rawan konflik maupun bencana, pelayanan kepalangmerahan sangat memerlukan akses dan dukungan masyarakat maupun pemerintah, khususnya dalam kondisi kritis misalnya jaminan keamanan petugas relawan di daerah konflik.Untuk merespon permasalahan tersebut diatas, PMI bekerjasama dengan Kantor ICRC Jakarta menyelenggarakan "kursus Diseminator Prinsip-Prinsip Dasar Palang Merah & Bulan Sabit Merah Internasional dan HPI tingkat Nasional yang di ikuti oleh 28 orang yang mewakili 24 Daerah. Dengan demikian, di tiap daerah PMI mempunyai minimal 1 (satu) orang Diseminator HPI dan diharapkan dapat mengembangkan Diseminasi HPI di daerahnya masing-masing.Usaha PMI dalam menjamin penghormatan terhadap lambang telah dilakukan sejak tahun 1998. PMI telah mengupayakan agar Pemerintah menyusun Undang-undang Nasional tentang Lambang Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Int ernasional, untuk itu PMI bekerjasama dengan Pusat Studi Hukum Humaniter Univ. Trisakti telah menyusun draft rancangan Undang-Undang (RUU) Lambang Palang Merah. Pada tahun 2001, PMI bekerjasama dengan ICRC Jakarta dan Panitia Tetap Hukum Humaniter Internasional ini membahas kembali draft RUU tersebut dan hasilnya didiskusikan dalam sebuah lokakarya pada tanggal 14 Mei 2001. Hasil penyempurnaan dari lokakarya tersebut telah diserahkan ke Direktorat Perundang-undangan untuk ditindaklanjuti. Dan diharapkan pada tahun 2002 sudah disyahkan menjadi Undang-Undang Nasional.
Sumber bacaan:
Communications Guide, publikasi bersama International Federation of the Red Cross and Red Crescent Societies dengan International Committee of the Red Cross;
Dissemination Support MaterialRing Folder, publikasi International Committee of the Red Cross;
Materi Hukum Perikemanusiaan Internasional - bahan penyusunan Buku Panduan, disusun oleh Drs. Indra Yogasara, PMI Daerah Jawa Barat;
Hukum Perikemanusiaan Internasional, Leaflet publikasi bersama Kantor Pusat PMI dengan International Committee of the Red Cross
Minggu, 07 Desember 2008
Penyelesaian sengketa Internasional
Tujuan PBB seperti yang diamatkan dalam Pasal 1 Piagam PBB, adalah untuk menciptakan perdamaian dan keamanan internasional. Adalah kewajiban PBB untuk mendorong agar sengketa- sengketa diselesaikan secara damai. Dua tujuan tersebut adalah sebuah reaksi yang terjadi akibat pecahnya Perang Dunia II. Adalah upaya PBB agar perang dunia baru tidak kembali terjadi. Adalah kerja keras PBB agar sengketa yang terjadi antar Negara dapat diselesaikan sesegera mungkin secara damai.1
Langkah – langkah lebih lanjut tentang yang harus dilakukan oleh negara –negara anggota PBB guna penyelesain sengketa secara damai diuraikan dalam Bab IV (Pacific Settlement of Disputes)
Terkait hal –hal tersebut PBB mempunyai berbagai cara yang terlembaga dan termuat didalam Piagam PBB. Di samping itu PBB mempunyai cara informal yang lahir dan berkembang dalam pelaksanaan tugas PBB sehari –hari. Cara –cara ini kemudian digunakan dan diterapkan dalam menyelesaikan sengketa yang timbul diantara negara anggotanya.
Dalam upayanya menciptakan perdamaian dan keamanan internasional, PBB memiliki empat kelompok tindakan, yang saling berkaitan satu sama lain dan dalam pelaksanaanya memerlukan dukungan dari semua anggota PBB agar dapat terwujud. Keempat kelompok tindakan itu adalah sebagai berikut.2
1. Preventive Diplomacy
Preventive Diplomacy adalah suatu tindakan untuk mencegah timbulnya suatu sengkta di antara para pihak, mencegah meluasnya suatu sengketa, atau membatasi perluasan suatu sengketa. Cara ini dapat dilakukan oleh Sekjen PBB, Dewan Keamanan, Majelis Umum, atau oleh organisasi –organisasi regional berkerjasama dengan PBB. Misalnya upaya yang dilakukan oleh Sekjen PBB sebelumnya Kofi Annan dalam mencegah konflik Amerika Serikat – Irak menjadi sengketa terbuka mengenai keenganan Irak mengizinkan UNSCOM memeriksa dugaan adanya senjata pemusnah massal di wilayah Irak, walaupun upaya tersebut akhirnya menemui jalan buntu.
2. Peace Making
Peace Making adalah tindakan untuk membawa para pihak yang bersengketa untuk saling sepakat, khususnya melalui cara –cara damai seperti yang terdapat dalam Bab VI Piagam PBB. Tujuan PBB dalam hal ini berada diantara tugas mencegah konflik dan menjaga perdamaian. Di antara dua tugas ini terdapat kewajiban untuk mencoba membawa para pihak yang bersengketa menuju kesepakatan dengan cara –cara damai.
Dalam perananya disini, Dewan Keamanan hanya memberikan rekomendasi atau usulan mengenai cara atau metode penyelesaian yang tepat setelah mempertimbangkan sifat sengketanya.3
3. Peace Keeping
Peace Keeping adalah tindakan untuk mengerahkan kehadiran PBB dalam pemeliharaan perdamaian dengan kesepakatan para pihak yang berkepentingan. Biasanya PBB mengirimkan personel militer, polisi PBB dan juga personel sipil. Meskipun sifatnya militer, namun mereka bukan angkatan perang.
Cara ini adalah suatu teknik yang ditempuh untuk mencegah konflik maupun untuk menciptakan perdamaian. Peace Keeping merupakan “penemuan” PBB sejak pertama kali dibentuk, Peace Keeping telah menciptakan stabilitas yang berarti diwilayah konflik. Sejak 1945 hingga 1992, PBB telah membentuk 26 kali operasi Peace Keeping. Sampai Januari 1992 tersebut, PBB telah menggelar 528.000 personel militer, polisi dan sipil. Mereka telah mengabdikan hidupnya dibawah bendera PBB. Sekitar 800 dari jumlah tersebut yang berasal dari 43 negara telah gugur dalam melaksanakan tugasnya.
4. Peace Building
Peace Building adalah tindakan untuk mengidentifikasi dan mendukung struktur –struktur yang dan guna memperkuat perdamaian untuk mencegah suatu konflik yang telah didamaikan berubah kembali menjadi konflik. Peace Building lahir setelah berlangsungnya konflik. Cara ini bisa berupa proyek kerjasama konkret yang menghubungkan dua atau lebih negara yang menguntungkan diantara mereka. Hal demikian tidak hanya memberi kontribusi bagi pembangunan ekonomi dan sosial, tetapi juga menumbuhkan kepercayaan yang merupakan syarat fundamental bagi perdamaian.
5. Peace Enforcement
Disamping keempat hal tersebut, sarjana Amerika Latin, Eduardo Jimenez De Arechaga, memperkenalkan istilah lain yaitu Peace Enfocement (Penegakan Perdamaian). Yang dimaksud dengan istilah ini adalah wewenang Dewan Keamanan berdasarkan Piagam untuk menentukan adanya suatu tindakan yang merupakan ancaman terhadap perdamaian atau adanya tindakan agresi. Dalam menghadapi situasi ini, berdasarkan Pasal 41 (Bab VII), Dewan berwenang memutuskan penerapan sanksi ekonomi, politik atau militer. Bab VII yang membawahi Pasal 41 Piagam ini dikenal juga sebagai “gigi”-nya PBB (the “teeth” of the United Nations)4
Contoh dar penerapan sanksi ini, yaitu Putusan Dewan Keamanan tanggal 4 November 1977. putusan tersebut mengenakan embargo senjata terhadap Afrika Selatan berdasarkan Bab VII Piagam sehubungan dengan kebijakan Negara tersebut menduduki Namibia (UNSC Res.418[1971]).
Termuat dalam Pasal 33 ayat (1) Piagam yang menyatakan bahwa para pihak yang bersengketa “shall, first of all, seek a resolution by negotiation…,” tersirat bahwa penyelesaian sengketa kepada organ atau badan PBB hanyalah “cadangan”, bukan cara utama dalam menyelesaikan suatu sengketa.
Namun demikian, ketentuan tersebut tidak ditafsirkan manakala sengketa lahir. Para pihak tidak boleh menyerahkan secara langsung sengketanya kepada PBB sebelum semua cara penyelesaian sengketa yang ada sudah dijalankan. Pada kenyataanya bahwa organ utama PBB dapat secara langsung menangani suatu sengketa apabila PBB memandang bahwa suatu sengketa sudah mengancam perdamaian dan keamanan internasional.
Organ – organ utama PBB bedasarkan Bab III (Pasal 7 ayat (1)) Piagam PBB terdiri dari Majelis Umum , Dewan Keamanan, ECOSOC, Dewan Peralihan, Mahkamah Internasional dan Sekertariat. Organ-organ ini berperan penting dalam melaksanakan tugas dan fungsi PBB. Terutama dalam memelihara perdamaian dan keamanan internasional, sesuai dengan kaedah keadilan dan prinsip hukum internasional.5
1 J.G. Merrills, International Disputes Settlement, Cambrige: CambrigeU.P., 2nd ed., 1995,hlm.179
2 Boutros Boutros-Ghali, An Agenda for Peace, New York: United Nations,1992,hlm.12
3 Eduardo Jimenez De Arechaga, United Nations Security Council, Encylopedia of Public International Law, Instalment 5 1983, hlm.346
4 Thomas M. Franck and Faiza Patel, UN Police Action in Lieu of War: The Order Chapters,85:1 AJIL,65 (1991)
5 Huala Adolf, SH.,LL.M., Ph.D, Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional. Sinar Grafika. Jakarta
NB:
saya ingin memberikan masukan mengenai tulisan empat kelompok tindakan. yang saya tau 4 kelompok tindakan tersebut berkaitan dengan penanganan konflik internasional,mantan Sekjen PBB Boutros-Boutros Ghali yang mencetuskan Agenda for Peace (4 kelompok tindakan)sebagai acuan/pedoman langkah-langkah PBB dalam melaksanakan Peacekeeping Operation di suatu negara yang sedang berselisih. Namun, timbul kritikan mengenai 4 kelompok tindakan tersebut karena dapat dianggap sebagai bentuk baru dari intervensi PBB terhadap kedaulatan.Sehingga permasalahan yang mendasar dari penerapan 4 kelompok tindakan (Agenda for Peace) ini adalah penolakan pemerintah dengan alasan masalah internal, penghitungan jangka waktu yang akurat untuk merspon krisis kemanusiaan.menurut saya, Indonesia sebagai negara anggota tidak tetap PBB, harus mencari model yang terbaik dan terbaru bagi efektifitas Peacekeeping operation (PKO) dalam memelihara perdamaian dan keamanan. mungkin dengan kebijakan-kebijakan AS terutama dalam penggunaan Hak Vetonya di kurangi dan menggunakan suara terbanyak dalam mengambil keputusan. karena selama ini PBB tidak dapat berkutik ketika negera-negara pemegang Hak Veto terutama AS menggunakan haknya. peran aktif pemerintah Indonesia saat ini sangat diperlukan dalam membantu menyelsaikan konflik yang terjadi. mudah-mudahan bahan masukan ini dapat berguna dalam menyikapi permasalahan internasional.
Langkah – langkah lebih lanjut tentang yang harus dilakukan oleh negara –negara anggota PBB guna penyelesain sengketa secara damai diuraikan dalam Bab IV (Pacific Settlement of Disputes)
Terkait hal –hal tersebut PBB mempunyai berbagai cara yang terlembaga dan termuat didalam Piagam PBB. Di samping itu PBB mempunyai cara informal yang lahir dan berkembang dalam pelaksanaan tugas PBB sehari –hari. Cara –cara ini kemudian digunakan dan diterapkan dalam menyelesaikan sengketa yang timbul diantara negara anggotanya.
Dalam upayanya menciptakan perdamaian dan keamanan internasional, PBB memiliki empat kelompok tindakan, yang saling berkaitan satu sama lain dan dalam pelaksanaanya memerlukan dukungan dari semua anggota PBB agar dapat terwujud. Keempat kelompok tindakan itu adalah sebagai berikut.2
1. Preventive Diplomacy
Preventive Diplomacy adalah suatu tindakan untuk mencegah timbulnya suatu sengkta di antara para pihak, mencegah meluasnya suatu sengketa, atau membatasi perluasan suatu sengketa. Cara ini dapat dilakukan oleh Sekjen PBB, Dewan Keamanan, Majelis Umum, atau oleh organisasi –organisasi regional berkerjasama dengan PBB. Misalnya upaya yang dilakukan oleh Sekjen PBB sebelumnya Kofi Annan dalam mencegah konflik Amerika Serikat – Irak menjadi sengketa terbuka mengenai keenganan Irak mengizinkan UNSCOM memeriksa dugaan adanya senjata pemusnah massal di wilayah Irak, walaupun upaya tersebut akhirnya menemui jalan buntu.
2. Peace Making
Peace Making adalah tindakan untuk membawa para pihak yang bersengketa untuk saling sepakat, khususnya melalui cara –cara damai seperti yang terdapat dalam Bab VI Piagam PBB. Tujuan PBB dalam hal ini berada diantara tugas mencegah konflik dan menjaga perdamaian. Di antara dua tugas ini terdapat kewajiban untuk mencoba membawa para pihak yang bersengketa menuju kesepakatan dengan cara –cara damai.
Dalam perananya disini, Dewan Keamanan hanya memberikan rekomendasi atau usulan mengenai cara atau metode penyelesaian yang tepat setelah mempertimbangkan sifat sengketanya.3
3. Peace Keeping
Peace Keeping adalah tindakan untuk mengerahkan kehadiran PBB dalam pemeliharaan perdamaian dengan kesepakatan para pihak yang berkepentingan. Biasanya PBB mengirimkan personel militer, polisi PBB dan juga personel sipil. Meskipun sifatnya militer, namun mereka bukan angkatan perang.
Cara ini adalah suatu teknik yang ditempuh untuk mencegah konflik maupun untuk menciptakan perdamaian. Peace Keeping merupakan “penemuan” PBB sejak pertama kali dibentuk, Peace Keeping telah menciptakan stabilitas yang berarti diwilayah konflik. Sejak 1945 hingga 1992, PBB telah membentuk 26 kali operasi Peace Keeping. Sampai Januari 1992 tersebut, PBB telah menggelar 528.000 personel militer, polisi dan sipil. Mereka telah mengabdikan hidupnya dibawah bendera PBB. Sekitar 800 dari jumlah tersebut yang berasal dari 43 negara telah gugur dalam melaksanakan tugasnya.
4. Peace Building
Peace Building adalah tindakan untuk mengidentifikasi dan mendukung struktur –struktur yang dan guna memperkuat perdamaian untuk mencegah suatu konflik yang telah didamaikan berubah kembali menjadi konflik. Peace Building lahir setelah berlangsungnya konflik. Cara ini bisa berupa proyek kerjasama konkret yang menghubungkan dua atau lebih negara yang menguntungkan diantara mereka. Hal demikian tidak hanya memberi kontribusi bagi pembangunan ekonomi dan sosial, tetapi juga menumbuhkan kepercayaan yang merupakan syarat fundamental bagi perdamaian.
5. Peace Enforcement
Disamping keempat hal tersebut, sarjana Amerika Latin, Eduardo Jimenez De Arechaga, memperkenalkan istilah lain yaitu Peace Enfocement (Penegakan Perdamaian). Yang dimaksud dengan istilah ini adalah wewenang Dewan Keamanan berdasarkan Piagam untuk menentukan adanya suatu tindakan yang merupakan ancaman terhadap perdamaian atau adanya tindakan agresi. Dalam menghadapi situasi ini, berdasarkan Pasal 41 (Bab VII), Dewan berwenang memutuskan penerapan sanksi ekonomi, politik atau militer. Bab VII yang membawahi Pasal 41 Piagam ini dikenal juga sebagai “gigi”-nya PBB (the “teeth” of the United Nations)4
Contoh dar penerapan sanksi ini, yaitu Putusan Dewan Keamanan tanggal 4 November 1977. putusan tersebut mengenakan embargo senjata terhadap Afrika Selatan berdasarkan Bab VII Piagam sehubungan dengan kebijakan Negara tersebut menduduki Namibia (UNSC Res.418[1971]).
Termuat dalam Pasal 33 ayat (1) Piagam yang menyatakan bahwa para pihak yang bersengketa “shall, first of all, seek a resolution by negotiation…,” tersirat bahwa penyelesaian sengketa kepada organ atau badan PBB hanyalah “cadangan”, bukan cara utama dalam menyelesaikan suatu sengketa.
Namun demikian, ketentuan tersebut tidak ditafsirkan manakala sengketa lahir. Para pihak tidak boleh menyerahkan secara langsung sengketanya kepada PBB sebelum semua cara penyelesaian sengketa yang ada sudah dijalankan. Pada kenyataanya bahwa organ utama PBB dapat secara langsung menangani suatu sengketa apabila PBB memandang bahwa suatu sengketa sudah mengancam perdamaian dan keamanan internasional.
Organ – organ utama PBB bedasarkan Bab III (Pasal 7 ayat (1)) Piagam PBB terdiri dari Majelis Umum , Dewan Keamanan, ECOSOC, Dewan Peralihan, Mahkamah Internasional dan Sekertariat. Organ-organ ini berperan penting dalam melaksanakan tugas dan fungsi PBB. Terutama dalam memelihara perdamaian dan keamanan internasional, sesuai dengan kaedah keadilan dan prinsip hukum internasional.5
1 J.G. Merrills, International Disputes Settlement, Cambrige: CambrigeU.P., 2nd ed., 1995,hlm.179
2 Boutros Boutros-Ghali, An Agenda for Peace, New York: United Nations,1992,hlm.12
3 Eduardo Jimenez De Arechaga, United Nations Security Council, Encylopedia of Public International Law, Instalment 5 1983, hlm.346
4 Thomas M. Franck and Faiza Patel, UN Police Action in Lieu of War: The Order Chapters,85:1 AJIL,65 (1991)
5 Huala Adolf, SH.,LL.M., Ph.D, Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional. Sinar Grafika. Jakarta
NB:
saya ingin memberikan masukan mengenai tulisan empat kelompok tindakan. yang saya tau 4 kelompok tindakan tersebut berkaitan dengan penanganan konflik internasional,mantan Sekjen PBB Boutros-Boutros Ghali yang mencetuskan Agenda for Peace (4 kelompok tindakan)sebagai acuan/pedoman langkah-langkah PBB dalam melaksanakan Peacekeeping Operation di suatu negara yang sedang berselisih. Namun, timbul kritikan mengenai 4 kelompok tindakan tersebut karena dapat dianggap sebagai bentuk baru dari intervensi PBB terhadap kedaulatan.Sehingga permasalahan yang mendasar dari penerapan 4 kelompok tindakan (Agenda for Peace) ini adalah penolakan pemerintah dengan alasan masalah internal, penghitungan jangka waktu yang akurat untuk merspon krisis kemanusiaan.menurut saya, Indonesia sebagai negara anggota tidak tetap PBB, harus mencari model yang terbaik dan terbaru bagi efektifitas Peacekeeping operation (PKO) dalam memelihara perdamaian dan keamanan. mungkin dengan kebijakan-kebijakan AS terutama dalam penggunaan Hak Vetonya di kurangi dan menggunakan suara terbanyak dalam mengambil keputusan. karena selama ini PBB tidak dapat berkutik ketika negera-negara pemegang Hak Veto terutama AS menggunakan haknya. peran aktif pemerintah Indonesia saat ini sangat diperlukan dalam membantu menyelsaikan konflik yang terjadi. mudah-mudahan bahan masukan ini dapat berguna dalam menyikapi permasalahan internasional.
Langganan:
Postingan (Atom)